Selasa, 16 Oktober 2012
SERGUR 2013
14.03
ahsan7107
No comments
SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN
TAHUN 2013
BUKU 1
PEDOMAN PENETAPAN PESERTA
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PENDIDIKAN
KEBUDAYAAN DAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
2012
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2013
iii
PEDOMAN SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN
TAHUN 2013
Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta
Buku 2 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Guru
Buku 3 Pedoman Penyusunan Portofolio
Buku 4 Rambu-Rambu Pelaksanaan Pendidikan dan
Latihan Profesi Guru (PLPG)
Buku 5 Pedoman Pelaksanaan Uji Kompetensi
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2013
iv
Tim Penyusun
Dr. Unifah Rosyidi. (Kepala Pusat Pengembangan Profesi Pendidik)
Dra. Dian Mahsunah, M.Pd. (Kabid Pengembangan Profesi Pendidik Dikmen)
Drs. Arief Antono. (Kabid Pengembangan Profesi Pendidik PAUDNI)
Dian Wahyuni, SH, MA (Kabid Pengembangan Profesi Pendidik Dikdas)
Dra. Santi Ambarrukmi, M.Ed. (Kasubag Sertifikasi Pendidik Dikmen)
Made Abdi Wismana (LPMP Bali)
Reinhard Gultom (LPMP Sumatera Utara)
Kontributor
Dr. Adi Rahmat, M.Si. (Universitas Pendidikan Indonesia)
Dr. Badrun Karto Wagiran, M.Pd. (Univiversitas Negeri Yoyakarta)
Prof. Dr. Ismet Basuki, M.Pd. (Universitas Negeri Surabaya)
Drs. Suyud, M.Pd (Universitas Negeri Yogyakarta)
Dr. Soeprijanto (Universitas Negeri Jakarta)
Asrial (Universitas Jambi)
Das Salirawati (Universitas Negeri Yogyakarta)
Copyright © 2013, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Hak cipta dilindungi undang-undang
Dilarang mengcopy sebagian atau keseluruhan isi buku ini untuk
kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2013
v
KATA PENGANTAR
Pelaksanaan Sertifikasi Guru merupakan salah satu wujud implementasi dari
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Tahun 2013
merupakan tahun ketujuh pelaksanaan sertifikasi guru yang telah
dilaksanakan sejak tahun 2007. Perbaikan penyelenggaraan sertifikasi guru
terus dilakukan dari tahun ke tahun untuk mendapatkan hasil yang lebih baik.
Penyelenggaraan sertifikasi guru tahun 2013 ada beberapa perubahan baik
mekanisme penyelenggaraan maupun proses penetapan peserta. Perubahan
mekanisme penyelenggaraan yaitu disampaikannya modul/bahan ajar lebih
awal kepada peserta PLPG sebelum mengikuti PLPG. Perubahan pada proses
penetapan peserta yaitu penetapan peserta dilaksanakan setelah selesai uji
kompetensi dan uji kompetensi diikuti seluruh guru yang belum bersertifikat
pendidik dan telah memenuhi persyaratan, perangkingan dilakukan oleh
sistem yang terintegrasi dengan data base NUPTK dan dipublikasikan secara
online, penetapan sasaran/kuota berdasarkan keseimbangan usia dan keadilan
proporsional jumlah peserta antar provinsi.
Pedoman ini perlu dipahami dengan baik oleh semua unsur yang terkait dalam
penyelenggaraan sertifikasi guru di pusat dan di daerah. Unsur pusat yaitu
Pusat Pengembangan Profesi Pendidik, Lembaga Pendidikan Tenaga
Kependidikan (LPTK), dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP).
Unsur daerah yaitu dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, kepala sekolah,
guru yang diangkat dalam jabatan pengawas, dan guru, serta unsur lain yang
terkait dalam sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2013.
Salah satu bagian penting dalam pelaksanaan sertifikasi guru adalah proses
rekrutmen dan penetapan calon pesertanya. Untuk itu diperlukan sebuah
pedoman yang dapat menjadi acuan bagi semua unsur tersebut.
Terimakasih kepada Tim Sertifikasi Guru Badan Pengembangan Sumber Daya
Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan
(BADAN PSDMPK-PMP) dan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen
Dikti) serta pihak lain yang telah berpartisipasi dalam penyusunan pedoman
penetapan peserta sertifikasi guru ini.
Jakarta, September 2012
Kepala BPSDMP-PMP,
Syawal Gultom
NIP. 19620203 198703 1 002
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2013
vi
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2013
vii
DAFTAR ISI
Halaman
KATA PENGANTAR iii
DAFTAR ISI v
DAFTAR GAMBAR DAN LAMPIRAN vii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang 1
B. Dasar Hukum 2
C. Tujuan 3
D. Sasaran 3
E. Ruang Lingkup Pedoman 4
BAB II SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN
A. Alur Sertifikasi Guru Dalam Jabatan 5
B. Prinsip Sertifikasi Guru
BAB III PESERTA SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN
TAHUN 2013
A. Sasaran 11
B. Distribusi Sasaran Peserta Sertifikasi Guru 11
C. Persyaratan Peserta 12
D. Penetapan Peserta 14
BAB IV PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS)
PENETAPAN PESERTA SERTIFIKASI GURU TAHUN 2013
A. Tahap Persiapan dan Verifikasi Data Calon
Peserta
17
B. Tahap Penetapan Peserta 27
C. Tahap Pelaksanaan Sertifikasi Guru Tahun 2013 35
BAB V PENGENDALIAN PROGRAM
A. Ruang Lingkup Pengendalian 37
B. Pemantauan Program 38
LAMPIRAN-LAMPIRAN
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2013
viii
DAFTAR GAMBAR DAN LAMPIRAN
Halaman
Gambar 2.1 Alur Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan 5
Gambar 3.1 Urutan Prioritas Penetapan Peserta
Sertifikasi Guru
17
Gambar 4.1 Nomor Peserta Sertifikasi Guru 33
Gambar 4.2 Tahapan Prosedur Penetapan Peserta
Sertifikasi Guru Tahun 2011
35
Lampiran 1 Kuota Sertifikasi Guru Tahun 2012 41
Lampiran 2 Petunjuk Teknis Aplikasi Update Web
Browser Data NUPTK
56
Lampiran 3 Contoh Format verifikasi 67
Lampiran 4 Contoh Format A1 69
Lampiran 5 Contoh Format Penghapusan Data 71
Lampiran 6 Kode Provinsi dan Kabupaten/Kota 73
Lampiran 7 Kode Bidang Studi/Mata Pelajaran 89
Lampiran 8 Alamat LPMP 98
Lampiran 9 Daftar Daerah Perbatasan 101
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2013
ix
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2013
x
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2013
1
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas
utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,
menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini
jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Guru profesional harus memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana
(S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi (pedagogik,
profesional, sosial dan kepribadian), memiliki sertifikat pendidik, sehat
jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan
tujuan pendidikan nasional.
Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jalur
pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundangundangan.
Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional
dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Lebih lanjut Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mendefinisikan bahwa
profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh
seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang
memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi
standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan
profesi.
Sebagai tenaga profesional, guru diharapkan dapat meningkatkan
martabat dan perannya sebagai agen pembelajaran. Sertifikasi guru
sebagai upaya peningkatan mutu guru diharapkan dapat meningkatkan
mutu pembelajaran dan mutu pendidikan di Indonesia secara
berkelanjutan.
Pelaksanaan sertifikasi guru dimulai sejak tahun 2007 setelah
diterbitkannya Peraturan Mendiknas Nomor 18 Tahun 2007 tentang
Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan. Landasan hukum yang digunakan
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2013
2
sebagai dasar penyelenggaraan sertifikasi guru sejak tahun 2009 adalah
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Tahun
2013 merupakan tahun ketujuh pelaksanaan sertifikasi guru dalam
jabatan.
Mengacu hasil evaluasi pelaksanaan sertifikasi guru tahun sebelumnya
dan didukung dengan adanya beberapa kajian/studi, maka dilakukan
beberapa perubahan mendasar pada pelaksanaan sertifikasi guru tahun
2013, khususnya proses penetapan dan pendaftaran peserta.
Perubahan-perubahan tersebut antara lain perekrutan peserta
sertifikasi guru sekaligus dilakukan untuk perangkingan calon peserta
tahun 2013-2015 oleh sistem terintegrasi dengan data base NUPTK
yang dipublikasikan secara online, penetapan sasaran/kuota per
provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan keseimbangan usia dan
keadilan proporsional jumlah peserta antar provinsi.
Pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2013 dimulai dengan pembentukan
panitia pelaksanaan sertifikasi guru di tingkat provinsi dan
kabupaten/kota, pemberian kuota kepada dinas pendidikan
kabupaten/kota, dan penetapan peserta. Agar seluruh pihak yang
terkait pelaksanaan sertifikasi guru mempunyai pemahaman yang sama
tentang kriteria dan proses penetapan peserta sertifikasi guru, maka
perlu disusun Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Dalam
Jabatan Tahun 2013.
B. Dasar Hukum
Dasar hukum yang digunakan sebagai acuan pelaksanaan sertifikasi
guru dalam jabatan tahun 2013 adalah sebagai berikut.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional.
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru.
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2013
3
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007
tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Guru.
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun
2012 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan.
C. Tujuan
Pedoman penetapan peserta sertifikasi guru dalam jabatan untuk
pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2013 mempunyai tujuan sebagai
berikut.
1. Sebagai acuan bagi pihak terkait dalam melakukan proses
penetapan peserta sertifikasi guru secara transparan dan dapat
dipertanggungjawabkan.
2. Memberikan informasi kepada masyarakat luas agar dapat
memantau pelaksanaan penetapan peserta sertifikasi guru di
wilayahnya.
D. Sasaran
Sasaran pedoman penetapan peserta sertifikasi guru dalam jabatan
tahun 2013 adalah sebagai berikut.
1. Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Guru1;
2. Dinas Pendidikan Provinsi;
3. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
4. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan;
5. Pengawas Sekolah;
6. Kepala Sekolah;
7. Guru; dan
8. Masyarakat.
1 Untuk selanjutnya dalam buku ini Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Guru disebut LPTK
Penyelenggara Sertifikasi Guru atau LPTK
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2013
4
E. Ruang Lingkup Pedoman
Pedoman ini memberikan informasi kepada semua pihak yang terkait
dalam pelaksanaan sertifikasi guru tentang beberapa hal sebagai
berikut.
1. Alur sertifikasi guru
2. Sasaran peserta
3. Persyaratan peserta
4. Proses penetapan peserta sertifikasi guru.
5. Prosedur operasional standar.
6. Jadwal pelaksanaan.
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2013
5
BAB II
SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN
A. Alur Sertifikasi Guru Dalam Jabatan
Alur pelaksanaan Sertifikasi Guru Dalam Jabatan sesuai dengan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2012
tentang Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan disajikan pada Gambar 2.1.
Gambar 2.1: Alur Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan
Penjelasan alur sertifikasi guru dalam jabatan yang disajikan pada Gambar
2.1 sebagai berikut.
1. Guru berkualifikasi akademik S-2/S-3 dan sekurang-kurangnya golongan
IV/b atau guru yang memiliki golongan serendah-rendahnya IV/c,
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2013
6
mengumpulkan dokumen2 untuk diverifikasi asesor Rayon LPTK sebagai
persyaratan untuk menerima sertifikat pendidik secara langsung.
Penyusunan dokumen mengacu pada Pedoman Penyusunan Portofolio
(Buku 3). LPTK penyelenggara sertifikasi guru melakukan verifikasi
dokumen. Apabila hasil verifikasi dokumen, peserta dinyatakan
memenuhi persyaratan (MP) maka yang bersangkutan memperoleh
sertifikat pendidik. Sebaliknya, apabila tidak memenuhi persyaratan
(TMP), maka guru wajib mengikuti uji kompetensi awal. Guru yang
lulus menjadi peserta sertifikasi pola PLPG dan yang tidak lulus
mengikuti pembinaan dari dinas pendidikan kabupaten/kota atau
mengembangkan diri secara mandiri untuk mempersiapkan diri untuk
menjadi peserta sertifikasi tahun berikutnya.
2. Guru berkualifikasi S-1/D-IV; atau belum S-1/D-IV tetapi sudah berusia
50 tahun dan memiliki masa kerja 20 tahun, atau sudah mencapai
golongan IV/a; dapat memilih pola PF3 atau PLPG sesuai dengan
kesiapannya melalui mekanisme pada SIM NUPTK.
3. Bagi guru yang memilih pola PF, mengikuti prosedur sebagai berikut.
a. Menyusun portofolio dengan mengacu Pedoman Penyusunan
Portofolio (Buku 3).
b. Portofolio yang telah disusun diserahkan kepada LPMP setempat
melalui dinas pendidikan kabupaten/kota untuk dikirim ke LPTK
sesuai program studi.
c. Apabila hasil penilaian portofolio peserta sertifikasi guru dapat
mencapai batas minimal kelulusan (passing grade), dilakukan
verifikasi terhadap portofolio yang disusun. Sebaliknya, jika hasil
2 Dokumen berupa: (1) fotokopi ijazah, (2) surat tugas atau surat izin belajar, (3) surat
keputusan pangkat/golongan terakhir, (4) surat keputusan tugas mengajar, (5) surat
rekomendasi sebagai peserta sertifikasi pola PSPL dari dinas pendidikan. Untuk
selanjutnya berkas yang disusun oleh peserta sertifikasi pola PSPL disebut dokumen.
3 Untuk menyederhanakan terminologi, selanjutnya dalam buku ini disebut penilaian
portofolio. Portofolio adalah bukti fisik yang menggambarkan pengalaman
berkarya/prestasi yang dicapai selama menjalankan tugas profesi sebagai guru dalam
interval waktu tertentu.
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2013
7
penilaian portofolio peserta sertifikasi guru tidak mencapai passing
grade, guru wajib mengikuti uji kompetensi awal. Apabila lulus,
guru tersebut menjadi peserta sertifikasi pola PLPG dan apabila
tidak lulus mengikuti pembinaan dari dinas pendidikan
kabupaten/kota atau mengembangkan diri secara mandiri untuk
mempersiapkan diri untuk menjadi peserta sertifikasi tahun
berikutnya.
d. Apabila skor hasil penilaian portofolio mencapai passing grade,
namun secara administrasi masih ada kekurangan maka peserta
harus melengkapi kekurangan tersebut (melengkapi administrasi
atau MA4) untuk selanjutnya dilakukan verifikasi terhadap portofolio
yang disusun.
e. Apabila hasil verifikasi dinyatakan lulus, guru yang bersangkutan
memperoleh sertifikat pendidik. Sebaliknya, apabila verifikasi
portofolio tidak lulus, maka guru wajib mengikuti uji kompetensi
awal. Apabila lulus, guru tersebut menjadi peserta sertifikasi pola
PLPG dan apabila tidak lulus mengikuti pembinaan dari dinas
pendidikan kabupaten/kota atau mengembangkan diri secara
mandiri untuk mempersiapkan diri untuk menjadi peserta sertifikasi
tahun berikutnya.
4. Peserta yang memilih pola PLPG wajib mengikuti uji kompetensi awal.
Pelaksanaan PLPG ditentukan oleh Rayon LPTK sesuai ketentuan yang
tertuang dalam Rambu-Rambu Penyelenggaraan Pendidikan dan
Latihan Profesi Guru (Buku 4).
5. PLPG diakhiri dengan uji kompetensi. Peserta yang lulus uji kompetensi
berhak mendapat sertifikat pendidik dan peserta yang tidak lulus diberi
kesempatan mengikuti satu kali ujian ulang. Apabila peserta tersebut
lulus dalam ujian ulang, berhak mendapat sertifikat pendidik dan
apabila tidak lulus mengikuti pembinaan dari dinas pendidikan
4Misalnya ijazah belum dilegalisasi, pernyataan peserta pada portofolio sudah
ditandatangani tanpa dibubuhi materai, dan sebagainya.
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2013
8
kabupaten/kota atau mengembangkan diri secara mandiri untuk
mempersiapkan diri untuk menjadi peserta sertifikasi tahun berikutnya.
B. Prinsip Sertifikasi Guru
1. Penetapan peserta dilaksanakan secara berkeadilan, objektif,
transparan, kredibel, dan akuntabel
a. Berkeadilan, semua peserta sertifikasi guru ditetapkan
berdasarkan urutan prioritas usia, masa kerja, dan
pangkat/golongan. Guru yang memiliki rangking atas
mendapatkan prioritas lebih awal daripada rangking bawah.
b. Objektif, mengacu kepada kriteria peserta yang telah ditetapkan.
c. Transparan, proses dan hasil penetapan peserta dilakukan secara
terbuka, dapat diketahui semua pihak yang berkepentingan.
d. Kredibel, proses dan hasil penetapan peserta dapat dipercaya
semua pihak.
e. Akuntabel, proses dan hasil penetapan peserta sertifikasi guru
dapat dipertanggungjawabkan kepada pemangku kepentingan
pendidikan secara administratif, finansial, dan akademik.
2. Berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan nasional
Sertifikasi guru merupakan upaya Pemerintah untuk meningkatkan
mutu guru dan oleh karenanya guru yang lulus sertifikasi dan
mendapatkan sertifikat pendidik harus dapat menjamin
(mencerminkan) bahwa guru yang bersangkutan telah memenuhi
standar kompetensi guru yang telah ditentukan sebagai guru
profesional. Sertifikasi guru yang dilaksanakan melalui berbagai
pola, yaitu penilaian portofolio, PLPG, dan PSPL, dipersiapkan secara
matang dan diimplementasikan sebaik-baiknya sehingga dapat
dipertanggungjawabkan secara akademik. Guru yang lulus sertifikasi
dengan proses sebagaimana tersebut di atas akan berkontribusi
terhadap peningkatan mutu pendidikan nasional.
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2013
9
3. Dilaksanakan secara taat azas
Sertifikasi guru dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangundangan
yang berlaku dan mengacu pada buku Pedoman
Sertifikasi Guru yang telah diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan.
4. Dilaksanakan secara terencana dan sistematis
Pelaksanaan sertifikasi guru didahului dengan pemetaan baik pada
aspek jumlah, jenis mata pelajaran, ketersediaan sumber daya
manusia, ketersediaan fasiltas, dan target waktu yang ditentukan.
Dengan pemetaan yang baik, maka diharapkan pelaksanaan
sertifikasi guru dapat berlangsung secara efektif dan efisien serta
secara nasional dapat selesai pada waktu yang telah ditetapkan.
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2013
10
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2013
11
BAB III
PESERTA SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN TAHUN 2013
A. Sasaran
Sasaran peserta sertifikasi guru dalam jabatan adalah guru yang
memenui persyaratan. Jumlah sasaran secara nasional ditetapkan oleh
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk sasaran guru PNS dan guru
bukan PNS pada semua jenjang pendidikan baik negeri maupun swasta
di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Sasaran peserta sertifikasi guru per provinsi dan per kabupaten/kota
akan ditentukan kemudian setelah proses verifikasi data peserta
sertifikasi guru selesai dilaksanakan. Sasaran peserta sertifikasi guru
termasuk guru yang bertugas di sekolah Indonesia di luar negeri (SILN).
B. Distribusi Sasaran Peserta Sertifikasi Guru
Distribusi sasaran peserta sertifikasi guru untuk masing-masing
kabupaten/kota mempertimbangkan beberapa hal sebagai berikut:
1. Keseimbangan, ditinjau dari aspek usia peserta.
2. Keadilan, ditinjau dari proporsional jumlah peserta terhadap sasaran
nasional.
Data jumlah guru yang digunakan untuk penetapan distribusi sasaran
peserta sertifikasi guru adalah data jumlah guru yang memenuhi
persyaratan sebagai peserta sertifikasi guru hasil verifikasi data per
tanggal 1 Desember 2012. Penetapan distribusi sasaran peserta
sertifikasi guru akan dilakukan oleh sistem aplikasi penetapan peserta
sertifikasi guru (AP2SG) berdasarkan pertimbangan tersebut di atas.
Sasaran peserta sertifikasi guru pola PF/PSPL maksimal 1 % dari jumlah
sasaran peserta sertifikasi guru Kabupaten/Kota. Jika ada calon peserta
yang dihapus karena alasan tertentu, maka penggantinya akan
ditentukan oleh sistem berdasarkan prinsip keseimbangan dan
keadilan.
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2013
12
C. Persyaratan Peserta
1. Persyaratan Umum
a. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif
mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan kecuali guru Pendidikan Agama. Sertifikasi bagi
guru Pendidikan Agama dan semua guru yang mengajar di
madrasah diselenggarakan oleh Kementerian Agama dengan
kuota dan aturan penetapan peserta dari Kementerian Agama
(Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal PMPTK dan Sekretaris
Jenderal Departemen Agama Nomor SJ/Dj.I/Kp.02/1569/ 2007,
Nomor 4823/F/SE/2007 Tahun 2007).
b. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat
(D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal
memiliki izin penyelenggaraan.
c. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan:
1) diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan sebelum
berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008
tentang Guru (1 Desember 2008), dan
2) memiliki usia setinggi-tingginya 50 tahun pada saat diangkat
sebagai pengawas satuan pendidikan.
d. Guru yang BELUM memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila:
1) pada 1 Januari 2013 sudah mencapai usia 50 tahun dan
mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau
2) mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit
kumulatif setara dengan golongan IV/a (dibuktikan dengan SK
kenaikan pangkat).
e. Sudah menjadi guru pada suatu satuan pendidikan (PNS atau
bukan PNS) pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen ditetapkan tanggal 30 Desember 2005.
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2013
13
f. Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK sebagai
guru tetap minimal 2 tahun secara terus menerus dari
penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan), sedangkan guru
bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK dari
Bupati/Walikota.
g. Pada tanggal 1 Januari 2014 belum memasuki usia 60 tahun.
h. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan
sehat dari dokter. Jika peserta diketahui sakit pada saat datang
untuk mengikuti PLPG yang menyebabkan tidak mampu
mengikuti PLPG, maka LPTK BERHAK melakukan pemeriksaan
ulang terhadap kesehatan peserta tersebut. Jika hasil
pemeriksanaan kesehatan menyatakan peserta tidak sehat, LPTK
berhak menunda atau membatalkan keikutsertaannya dalam
PLPG.
i. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
2. Persyaratan Khusus untuk Guru yang mengikuti Pemberian
Sertifikat secara Langsung (PSPL)
a. Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan
pendidikan yang memiliki kualifikasi akademik magister (S-2)
atau doktor (S-3) dari perguruan tinggi terakreditasi dalam
bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan
mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran yang diampunya,
atau guru kelas dan guru bimbingan dan konseling atau konselor,
dengan golongan sekurang-kurangnya IV/b atau yang memenuhi
angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b.
b. Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan
pendidikan yang memiliki golongan serendah-rendahnya IV/c
atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan
golongan IV/c.
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2013
14
D. Penetapan Peserta
1. Ketentuan Umum
a. Semua guru yang memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut
di atas mempunyai kesempatan yang sama untuk ditetapkan
sebagai peserta sertifikasi guru.
b. Guru yang sudah mengikuti sertifikasi guru tetapi diskualifikasi
pada tahun pelaksanaan sebelumnya karena pemalsuan
dokumen, yang bersangkutan kehilangan hak sebagai peserta
sertifikasi guru sebagaimana Pasal 63 ayat (5) Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008.
c. Guru yang tidak lulus sertifikasi guru tahun 2012 DAPAT menjadi
peserta tahun 2013.
d. Penetapan peserta dilakukan secara berkeadilan dan transparan
melalui online system dengan menggunakan Aplikasi Penetapan
Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG). Daftar rangking bakal calon
peserta sertifikasi guru diumumkan oleh Badan PSDMPK-PMP
melalui situs www.sergur.kemdiknas.go.id
e. Dinas pendidikan kabupaten/kota dapat menghapus calon
peserta yang sudah tercantum namanya dalam daftar calon
peserta sertifikasi guru atas persetujuan LPMP dengan alasan
yang dapat dipertanggungjawabkan yaitu:
1) meninggal dunia,
2) sakit permanen,
3) melakukan pelanggaran disiplin,
4) mutasi ke jabatan selain guru,
5) mutasi ke kabupaten/kota lain,
6) mengajar sebagai guru tetap di Kementerian lain,
7) pensiun,
8) mengundurkan diri dari calon peserta,
9) sudah memiliki sertifikasi pendidik (guru atau dosen) baik di
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun di
Kementerian lain.
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2013
15
f. Peserta sertifikasi guru tahun 2013 tidak akan dialihtugaskan
pada jabatan lain, baik fungsional maupun struktural pada tahun
2013.
2. Urutan Prioritas Penetapan Peserta
Guru yang dapat langsung menjadi peserta sertifikasi guru adalah
sebagai berikut.
a. Semua guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang
memenuhi persyaratan dan belum memiliki sertifikat pendidik.
b. Guru dan kepala sekolah berprestasi peringkat 1 tingkat provinsi
atau peringkat 1, 2, dan 3 tingkat nasional, atau guru yang
mendapat penghargaan internasional yang belum mengikuti
sertifikasi guru dalam jabatan pada tahun 2007 s.d 2012.
c. Semua guru yang mengajar di daerah perbatasan, terdepan,
terluar5 yang memenuhi persyaratan,
d. Guru yang lulus diklat pasca Uji Kompetensi Awal tahun 2012,
e. Peserta luncuran yaitu peserta sertifikasi tahun 2012 yang tidak
hadir dan peserta yang hadir tetapi tidak mampu menyelesaikan
PLPG dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Guru lainnya yang tidak termasuk ketentuan di atas ditetapkan
sebagai peserta sertifikasi guru berdasarkan kriteria urutan prioritas
sebagai berikut: (1) usia, (2) masa kerja, (3) pangkat dan golongan.
Penjelasan kriteria urutan prioritas penetapan peserta adalah
sebagai berikut.
a. Usia
Usia dihitung berdasarkan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran
yang tercantum dalam akta kelahiran atau bukti lain yang sah.
b. Masa kerja sebagai guru
Masa kerja dihitung sejak yang bersangkutan bekerja sebagai
guru baik sebagai PNS maupun bukan PNS.
5 Daftar nama kabupaten dan kecamatan/distrik dicantumkan dalam Lampiran 9
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2013
16
Contoh perhitungan masa kerja:
Contoh 1
Guru “G” adalah seorang guru PNS yang memiliki masa kerja
selama 10 tahun 5 bulan, namun guru “G” tersebut sebelum
diangkat PNS telah mengajar sebagai tenaga honorer di sebuah
SD selama 5 tahun 2 bulan. Masa kerja guru “G” dihitung
kumulatif semenjak yang bersangkutan bertugas sebagai guru
yaitu 15 tahun 7 bulan. Bukti masa kerja guru honorer berupa SK
Kepala Sekolah (SK Pengangkatan dan atau SK Beban Mengajar)
tempat guru yang bersangkutan saat menjadi guru honorer.
Contoh 2
Guru “R” adalah guru bukan PNS yang sudah bekerja di beberapa
SMP swasta sejak bulan Januari 1990 sehingga jika dihitung
secara kumulatif masa kerja guru “R” sampai bulan Juni 2012
adalah 18 tahun 6 bulan. Namun, guru “R” tersebut pada tahun
2005-2012 tidak mengajar selama 24 bulan karena alasan
keluarga. Masa kerja guru “R” sesungguhnya adalah 16 tahun 6
bulan setelah dikurangi 24 bulan tidak mengajar. Bagi guru
bukan PNS harus ada bukti fisik dalam bentuk SK penugasan dari
setiap sekolah tempat dia bertugas.
c. Pangkat/Golongan
Pangkat/golongan adalah pangkat/golongan terakhir yang
dimiliki guru saat dicalonkan sebagai peserta sertifikasi guru.
Kriteria ini adalah khusus untuk guru PNS atau guru bukan PNS
yang telah memiliki SK Inpassing.
Data peserta sertifikasi guru sesuai dengan urutan di atas akan
ditampilkan pada AP2SG untuk dijadikan dasar penetapan peserta
sertifikasi guru tahun 2013. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
melakukan penetapan peserta langsung pada AP2SG.
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2013
17
BAB IV
PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS)
PENETAPAN PESERTA SERTIFIKASI GURU TAHUN 2013
Penetapan peserta sertifikasi guru harus dilakukan secara transparan dan
berkeadilan sesuai urutan prioritas. Untuk itu BPSDMPK-PMP telah
mengembangkan AP2SG secara online dan terintegrasi dengan database
NUPTK. Aplikasi tersebut telah difasilitasi dengan informasi persyaratan
peserta dan prioritas perangkingan. Aplikasi bekerja secara otomatis
menampilkan guru-guru yang memenuhi syarat. AP2SG menampilkan
SELURUH daftar bakal calon sertifikasi guru tahun 2013-2015 berdasarkan
hasil perbaikan data NUPTK yang dikirim oleh operator dinas pendidikan
kabupaten/kota.
Penetapan peserta sertifikasi guru dalam jabatan melibatkan beberapa
instansi terkait yaitu: 1) Badan PSDMK-PMP, 2) LPMP, 3) Dinas Pendidikan
Provinsi/Kabupaten/Kota, dan 4) Guru. Kegiatan penetapan peserta akan
terlaksana dengan lancar apabila komponen di bawah ini berlangsung
dengan baik, yaitu:
1. informasi mengenai persyaratan calon peserta sertifikasi guru diberikan
kepada semua guru sesuai dengan ketentuan;
2. kebenaran data peserta dalam Format A1; dan
3. ketepatan jadwal setiap tahap pelaksanaan sertifikasi guru.
Proses penetapan peserta melalui beberapa tahapan yang dijelaskan
dalam BAB berikut ini.
A. Tahap Persiapan dan Verifikasi Data Calon Peserta
1. Pembentukan Panitia Sertifikasi Guru
Sebelum semua aktifitas kegiatan terkait penetapan peserta
sertifikasi guru dilakukan, yang pertama harus dilakukan adalah
pembentukan Panitia Sertitikasi Guru (PSG) di tingkat LPMP, dinas
pendidikan provinsi dan dinas pendidikan kabupaten/kota. PSG
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2013
18
bertanggungjawab terhadap suksesnya penyelenggaraan penetapan
peserta sertifikasi guru di tingkat LPMP, provinsi, dan
kabupaten/kota.
PSG ditetapkan setiap tahun dan harus melibatkan operator NUPTK
sebagai salah satu anggota PSG. PSG di tingkat LPMP, provinsi, dan
kabupaten/kota juga menjalankan peran lain selain proses
penetapan peserta guna membantu pelaksanaan sertifikasi guru
secara keseluruhan. Tugas dan tanggungjawab PSG masing-masing
unit terkait sebagaimana dijelaskan di bawah ini.
a. PSG di Tingkat LPMP
1) Melakukan sosialisasi pelaksanaan sertifikasi guru kepada
dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan pihak terkait
lainnya.
2) Melakukan approval terhadap penghapusan calon peserta
pada AP2SG yang dilakukan PSG dinas kabupaten/kota
setelah menerima format penghapusan calon peserta.
3) Menetapkan peserta uji kompetensi, lokasi tempat uji
kompetensi (TUK), dan distribusi peserta ke TUK.
4) Melaksanakan dan memantau uji kompetensi.
5) Melakukan verifikasi berkas pendukung sebagai dasar
persetujuan (approval) Format A1 untuk ditetapkan sebagai
peserta final.
6) Mencetak Format A1 sebanyak 2 (dua) rangkap dan
memberikan pengesahan pada Format A1 dengan
menandatangani dan membubuhi stempel.
7) Mengirim berkas peserta (lengkap dengan format A1) ke
LPTK.
8) Mengirim Format A1 ke dinas pendidikan kabupaten/kota
untuk didistribusikan kepada peserta sertifikasi guru.
b. PSG di Tingkat Dinas Pendidikan Provinsi
1) Melakukan sosialisasi sertifikasi guru kepada guru sesuai
dengan kewenangannya.
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2013
19
2) Memfasilitasi guru dalam mencari informasi tentang
sertifikasi guru.
c. PSG di Tingkat Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
1) Melakukan sosialisasi pelaksanaan sertifikasi guru kepada
guru dan masyarakat.
2) Mencetak Format Verifikasi dari aplikasi update data dari
Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG) dan
memberikannya kepada calon peserta.
3) Mengumpulkan berkas verifikasi dan validasi data calon
peserta sertifikasi guru.
4) Melakukan perbaikan data guru pada AP2SG yang akan
digunakan sebagai dasar penetapan peserta.
5) Melakukan penghapusan calon peserta yang ada pada AP2SG
dengan mencetak Format Penghapusan Calon Peserta.
6) Mengumpulkan Format Penghapusan Calon Peserta yang
sudah ditandatangani berikut data pendukungnya.
7) Mengumpulkan semua berkas peserta sertifikasi guru 2013
dan mengirimkan ke LPMP.
8) Melaksanakan dan memantau uji kompetensi.
9) Melakukan verifikasi kelengkapan berkas PSPL, portofolio,
dan PLPG peserta sertifikasi guru kemudian mengirimkan ke
LPMP.
10) Mendistribusikan Format A1 yang sudah disahkan LPMP
kepada peserta sertifikasi guru.
11) Mengikuti perkembangan pelaksanaan sertifikasi guru.
2. Publikasi data guru yang belum bersertifikat pendidik
Data guru yang belum bersertifikat pendidik dipublikasikan melalui
website www.sergur.kemdiknas.go.id oleh Badan PSDMPK-PMP.
Data guru yang dipublikasi tersebut berdasarkan pemutahiran data
guru yang dikumpulkan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota per
tanggal 30 Agustus 2012.
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2013
20
3. Sosialisasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru
Sosialisasi penetapan peserta sertifikasi guru dalam jabatan tahun
2013 dilaksanakan dengan melibatkan peserta dari LPMP, dinas
pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan guru
calon peserta sertifikasi. Materi sosialisasi antara lain alur
pelaksanaan sertifikasi guru, persyaratan peserta sertifikasi guru,
mekanisme penetapan peserta melalui AP2SG, dan jadwal
pelaksanaan sertifikasi guru.
a. Sosialisasi oleh BADAN PSDMPK-PMP
Badan PSDMPK-PMP melakukan sosialisasi kepada ketua PSG
dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, LPMP, dan LPTK.
Materi sosialisasi antara lain: mekanisme dan pola sertifikasi,
persyaratan peserta sertifikasi guru, perbaikan data guru,
mekanisme penetapan peserta melalui AP2SG, dan jadwal
pelaksanaan sertifikasi guru.
b. Sosialisasi oleh dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota
Dinas pendidikan melakukan sosialisasi kepada calon peserta
sertifikasi guru. Materi sosialisasi antara lain: mekanisme dan
pola sertifikasi, persyaratan peserta, perbaikan data guru,
mekanisme penetapan peserta melalui AP2SG, dan jadwal
pelaksanaan sertifikasi guru.
4. Pencetakan Format Verifikasi Data
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mencetak format verifikasi data
dari AP2SG. Dalam format ini sudah berisi data guru yang diperlukan
untuk proses sertifikasi guru berdasarkan hasil pemutahiran data
guru yang telah dilaksanakan oleh operator Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota. Format tersebut diberikan kepada peserta untuk
diverifikasi dan dikoreksi kebenaran datanya.
5. Verifikasi Data Guru
Data guru yang akan mengikuti sertifikasi guru harus benar dan valid
karena data tersebut akan digunakan sebagai dasar untuk
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2013
21
menetapkan soal uji kompetensi, bidang studi sertifikasi, dan data
yang akan dicantumkan dalam sertifikat pendidik. Oleh karena itu,
guru harus melakukan verifikasi dan koreksi data yang tercantum
pada format verifikasi data.
Semua koreksi data didasarkan atas dokumen pendukung, misalnya
ijasah S-1 atau D-IV, serta ijazah S-2 dan atau S-3; SK PNS; dan SK
tugas mengajar sejak diangkat sampai sekarang. Format verifikasi
ditandatangani oleh guru dan kepala sekolah, kemudian diserahkan
ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan melampirkan
dokumen pendukung perbaikan data.
Perbaikan data menggunakan alat tulis (pulpen) dengan cara:
- menambah data
- mencoret data yang salah dan memperbaikinya
- mengisi data yang kosong
- menetapkan bidang studi yang akan disertifikasi
Data yang harus valid sesuai dengan dokumen pendukungnya
sebagaimana tabel berikut ini.
No Komponen Data Data Pendukung
1 Nama lengkap
bagi PNS harus sesuai dengan SK
PNS dan bagi bukan PNS sesuai
dengan ijasah terakhir
2 Pangkat/golongan
khusus PNS sesuai dengan SK
pangkat terakhir
3 Tempat dan tanggal lahir
bagi PNS harus sesuai dengan SK
PNS dan bagi bukan PNS sesuai
dengan ijasah terakhir
4 Kualifikasi akademik sesuai dengan ijasah terakhir
5 Tahun lulus (maksimal S-1) sesuai dengan ijasah
6
Nama perguruan tinggi
(maksimal S-1)
sesuai dengan ijasah
7
Program studi/jurusan di
perguruan tinggi (maksimal
S-1)
sesuai dengan ijasah
8
Nama sekolah tempat
mengajar
sesuai dengan SK mengajar
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2013
22
No Komponen Data Data Pendukung
9 Bidang studi sertifikasi guru
sesuai dengan ijasah dan atau SK
tugas mengajar (lihat penjelasan
penetapan bidang studi)
Penetapan Bidang Studi Sertifikasi Guru
Hal yang utama dalam proses sertifikasi guru adalah bidang studi
sertifikasi guru yang ditetapkan oleh guru. Guru secara profesional
harus menetapkan bidang studi tersebut berdasarkan kompetensi
yang dikuasainya. Hal penting yang harus disadari oleh guru bahwa
bidang studi ini akan melekat terus pada guru selama menjalankan
profesi guru.
Diharapkan tidak terjadi kesalahan nomor kode bidang studi karena
bidang studi ini akan menjadi dasar LPTK dalam melakukan
penilaian portofolio dan PLPG. Kesalahan akan menyebabkan
terjadinya penundaan proses sertifikasi guru di LPTK. Kode bidang
studi sertifikasi guru ditunjukkan pada nomor peserta sertifikasi
guru pada digit 7, 8, dan 9. Daftar kode bidang studi dapat dilihat
pada Lampiran 7.
Bidang studi sertifikasi guru menjadi acuan dasar dalam beberapa
kebijakan, yaitu:
- penentuan soal uji kompetensi;
- penentuan pembagian tugas mengajar guru;
- pemberian tunjangan profesi guru;
- penilaian kinerja guru; dan
- pengembangan keprofesian berkelanjutan.
Penetapan bidang studi sertifikasi mengikuti ketentuan sebagai
berikut:
a. sesuai dengan program studi S-1 (linier),
b. apabila tidak sesuai (tidak linier) dengan program studi S-1,
dapat menggunakan program studi D-III,
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2013
23
c. apabila tidak sesuai (tidak linier) dengan program studi S-1 dan
program studi D-III, guru dapat menetapkan bidang studi
sertifikasi sesuai dengan mata pelajaran, rumpun mata
pelajaran, atau satuan pendidikan yang diampunya, dan wajib
memiliki masa kerja minimal sudah 5 tahun berturut-turut
mengajar mata pelajaran tersebut.
Berikut ini beberapa contoh penetapan pilihan bidang studi.
No Contoh Penetapan Bidang Studi
1 “P” adalah guru Matematika lulusan D3 Pendidikan
Matematika yang telah mengajar di SMP selama 10 tahun,
kemudian melanjutkan pendidikan dan lulus jenjang S1 pada
program studi Bahasa Indonesia. Ia mengajar Matematika
pada saat ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru, maka
yang bersangkutan harus mengikuti sertifikasi guru bidang
studi Matematika.
2 “Q” adalah guru tamatan SPG dan saat ini mengajar sebagai
guru kelas di SD dengan masa kerja 25 tahun. Guru tersebut
mengikuti pendidikan lanjutan untuk mendapatkan ijasah
Diploma II PGSD. Setelah itu guru tersebut melanjutkan lagi
untuk mengikuti kuliah S1. Karena perguruan tinggi di
wilayahnya tidak ada jurusan S1 PGSD maka jurusan yang
diikutinya adalah Administrasti Pendidikan dan ia telah lulus
3 tahun yang lalu. Guru tersebut harus mengikuti sertifikasi
guru untuk guru kelas di SD.
3 “R” adalah guru lulusan S1 Fakultas Hukum dari salah satu
perguruan tinggi negeri, tidak memiliki Akta IV, mengajar PKn
selama 10 tahun di SMA sampai saat mengikuti sertifikasi
guru. Guru tersebut mengikuti sertifikasi guru untuk bidang
studi PKn.
4 “S” adalah guru berlatarbelakang S1 Pendidikan Agama Islam
dan telah mengajar di SD sebagai guru kelas selama 14
tahun. Guru tersebut harus mengikuti sertifikasi guru sebagai
guru kelas SD melalui Kementerian Pendidikan Nasional.
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2013
24
6. Kompilasi Format Verifikasi Data dan Validasi Data Calon Peserta
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mengumpulkan format verifikasi
data beserta lampiran data pendukung dari guru. Kemudian
melakukan validasi data peserta berdasarkan dokumen pendukung.
Hasil validasi ditindaklanjuti dengan perbaikan data guru oleh
operator melalui AP2SG.
7. Perbaikan Data Guru
Beberapa ketentuan perbaikan data guru yang belum bersertifikat
pendidik sebagai berikut.
a. Perbaikan data guru dilakukan oleh operator dinas pendidikan
kabupaten/kota dengan menggunakan AP2SG sesuai dengan
perbaikan data pada format verifikasi.
b. Bidang studi sertifikasi harus diisikan pada AP2SG sesuai data
pada format verifikasi. Data tidak akan tersimpan jika belum
semua terisi.
c. Petunjuk teknis perbaikan data menggunakan aplikasi AP2SG
secara lengkap dapat dibaca pada Lampiran 1 Buku Pedoman ini.
d. Perbaikan data guru ini akan menghasilkan perangkingan calon
peserta sertifikasi guru berdasarkan usia, masa kerja, dan
pangkat/golongan.
e. Batas akhir perbaikan data guru yang belum bersertifikat
pendidik untuk kebutuhan penetapan prioritas/perengkingan
calon peserta sertifikasi 2013 adalah tanggal 1 Desember 2012.
f. Hasil perbaikan data guru dapat dicetak untuk dijadikan bahan
acuan verifikasi data berikutnya.
g. Seluruh proses entri data peserta sertifikasi guru harus sudah
selesai pada tanggal 31 Januari 2013. Untuk itu dinas pendidikan
kabupaten/kota harus memperhatikan batas akhir ini agar
proses sertifikasi guru selanjutnya dapat berjalan sesuai jadual
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2013
25
Dalam proses perbaikan data ini, PSG Tingkat Kabupaten/Kota
dapat melakukan usulan penghapusan data dengan alasan yang
dapat dipertanggungjawabkan. Usulan penghapusan data harus
ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. Format usulan
penghapusan data dapat dicetak dari AP2SG.
Beberapa alasan usulan penghapusan data sebagai berikut.
No Alasan Penandatanganan
1 Meninggal dunia PSG Dinas Kab/Kota
2 Sakit permanen PSG Dinas Kab/Kota
3 Melanggar disiplin Kepala Dinas
4 Mutasi ke jabatan selain guru Kepala Dinas
5 Mutasi ke kabupaten/kota lain Kepala Dinas
6 Mengajar sebagai guru tetap di
Kementerian lain
Kepala Dinas
7 Pensiun Kepala Dinas
8 Mengundurkan diri PSG Dinas kab/kota
9 Sudah memiliki sertifikasi
pendidik
PSG Dinas kab/kota
8. Persetujuan (Approval) Penghapusan Data
LPMP melakukan persetujuan (approval) atas usulan penghapusan
calon peserta setelah menerima format penghapusan calon peserta
yang telah di tandatangani oleh pihak yang berwenang.
9. Penentuan Peserta Uji Kompetensi dan TUK
Data guru hasil verifikasi dan validasi adalah data calon peserta
sertifikasi guru tahun 2013 s.d. 2015. Seluruh calon peserta
sertifikasi guru tahun 2013 s.d. 2015 harus mengikuti uji kompetensi
sebelum ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru. Oleh karena
itu, uji kompetensi akan diselenggarakan sebelum penetapan
peserta sertifikasi guru. Dalam hal ini LPMP bertanggungjawab
terhadap penentuan peserta uji kompetensi dan penetapan lokasi
tempat uji kompetensi (TUK). Informasi lebih lanjut tentang
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2013
26
pelaksanaan uji kompetensi akan dijelaskan dalam Pedoman
Pelaksanaan Uji Kompetensi.
10.Distribusi jumlah Sasaran/Kuota Sertifikasi Guru Tahun 2013
Setelah seluruh proses perbaikan data dan penghapusan data
selesai, Badan PSDMPK-PMP melakukan distribusi jumlah sasaran
atau kuota peserta sertifikasi guru tahun 2013 per provinsi.
Sedangkan distribusi jumlah sasaran per kabupaten/kota akan
dilakukan setelah pelaksanaan uji kompetensi. Dasar penetapan
jumlah sasaran per provinsi adalah keseimbangan usia dan keadilan
proporsional jumlah peserta.
Distribusi jumlah sasaran/kuota peserta sertifikasi guru tahun 2013
dilakukan mulai tanggal 2 s.d 15 Desember 2012. Jumlah sasaran
peserta sertifikasi per provinsi akan dipublikasikan melalui website
www.sergur.kemdiknas.go.id.
B. Tahap Penetapan Calon Peserta Sertifikasi Guru
1. Pelaksanaan Uji Kompetensi
Seluruh calon peserta sertifikasi guru tahun 2013 s.d. 2015
mengikuti uji kompetensi berlokasi masing-masing kabupaten/kota.
Uji kompetensi rencana akan dilakukan secara online bertempat di
TUK yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Masing-masing calon peserta akan mendapat Kartu Peserta Uji
Kompetensi yang dapat dicetak dari AP2SG.
Bidang studi yang akan diujikan sesuai dengan bidang studi
sertifikasi guru yang telah ditetapkan. Khusus bagi guru SMK bidang
produktif, soal uji kompetensi didasarkan atas program studi
keahlian bukan berdasarkan kompetensi keahlian, informasi lengkap
tentang program studi keahlian dapat dilihat pada Lampiran 7B.
Sebelum mengikuti uji kompetensi, guru wajib meneliti nomor
peserta dan kode bidang studi yang akan disertifikasi serta soal uji
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2013
27
kompetensi yang akan diikuti karena penggantian kode bidang studi
tidak dapat dilakukan pada saat uji kompetensi berlangsung.
2. Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2013
Badan PSDMPK-PMP menetapkan peserta sertifikasi guru tahun
2013 berdasarkan: 1) urutan prioritas penetapan peserta; 2) hasil
perangkingan berdasarkan usia, masa kerja, dan pangkat/golongan;
3) skor uji kompetensi. Hasil penetapan peserta sertifikasi guru
tahun 2013 akan diinformasikan melalui website.
3. Pencetakan Format A0 dan Penyiapan Dokumen/Berkas Sertifikasi
Guru
Guru yang telah ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru tahun
2013 mencetak Format A0 dari AP2SG. Format A0 berisi data calon
peserta sertifikasi guru hasil perbaikan data yang dilakukan oleh
operator dinas pendidikan kabupaten/ kota. Peserta sertifikasi guru
tahun 2013 melakukan verifikasi dan koreksi kembali terhadap data
yang tercetak tersebut.
Pada tahapan ini guru wajib menetapkan pola sertifikasi guru.
Penetapan pola tersebut mempertimbangkan: 1) kesiapan diri dari
aspek profesional, 2) kesiapan dan kelengkapan dokumen untuk
mengikuti sertifikasi guru sesuai dengan persyaratan sebagaimana
dijelaskan pada BAB III. Adapun 3 (tiga) pola sertifikasi guru yaitu:
a. penerbitan sertifikat pendidik secara langsung (PSPL)
b. portofolio (PF)
c. pendidikan dan pelatihan profesi guru (PLPG)
Format A0 yang telah diverifikasi, dikoreksi, dan diisi pola sertifikasi
guru dikumpulkan ke dinas pendidikan kabupaten/kota bersamasama
dengan pengumpulan dokumen/berkas sertifikasi guru. Jenis
dokumen/berkas yang dikumpulkan sesuai pola sertifikasi guru yang
dipilih (pola PSPL/ Portofolio/PLPG), sebagai berikut.
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2013
28
Pola PSPL
Untuk guru yang memenuhi persyaratan memiliki kualifikasi
akademik S-2/S-3 dan sekurang-kurangnya golongan IV/b,
mengumpulkan dokumen sebagai berikut.
1) Format A1 yang telah ditandatangani oleh LPMP.
2) Fotokopi ijazah S-1/D-IV, fotokopi ijazah dan transkrip nilai S-2
dan/atau S-3 yang telah dilegalisasi (kecuali Ijazah S-3 by
research). Ijazah dari perguruan tinggi negeri dilegalisasi oleh
perguruan tinggi yang mengeluarkan, untuk ijazah dari
perguruan tinggi swasta dilegalisasi oleh kopertis wilayah
perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah, dan untuk ijazah
dari luar negeri dilampiri fotokopi surat keterangan akreditasi
dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
3) Fotokopi tugas belajar/izin belajar atau surat keterangan tugas
belajar dari pejabat berwenang yang telah dilegalisasi oleh
atasan langsung.
4) Fotokopi SK pangkat/golongan terakhir (minimal IV/b) yang telah
dilegalisasi oleh atasan langsung.
5) Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) terakhir
yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung.
6) Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi
guru sampai dengan SK terakhir yang dilegalisasi oleh atasan
langsung.
7) Surat rekomendasi dari dinas pendidikan kabupaten/kota atau
dinas pendidikan provinsi untuk guru PLB.
8) Pasfoto terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukan
polaroid) ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar, di bagian belakang
setiap pasfoto ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta,
dan satminkal).
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2013
29
Untuk Guru yang memenuhi persyaratan memiliki golongan
serendah-rendahnya IV/c, mengumpulkan dokumen sebagai berikut
1) Format A1 yang telah ditandatangani oleh LPMP.
2) Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi.
Fotokopi ijazah dari perguruan tinggi dilegalisasi oleh perguruan
tinggi yang mengeluarkan, fotokopi ijazah dari perguruan tinggi
swasta yang sudah tidak beroperasi dilegalisasi oleh kopertis,
dan fotokopi ijazah dari luar negeri dilampiri fotokopi surat
keterangan akreditasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
Ijazah SLTA dilegalisasi oleh sekolah yang mengeluarkan ijazah.
3) Fotokopi SK pangkat/golongan IV/c yang telah dilegalisasi oleh
atasan langsung.
4) Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) terakhir
yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung.
5) Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi
guru sampai dengan SK terakhir yang dilegalisasi oleh atasan
langsung.
6) Surat rekomendasi dari dinas pendidikan kabupaten/kota atau
dinas provinsi khusus untuk guru PLB.
7) Pasfoto terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukan
polaroid) ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar, di bagian belakang
setiap pasfoto ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta,
dan satminkal).
Pola PF
Peserta pola PF menyusun dan mengumpulkan portofolio sebanyak
dua rangkap sesuai urutan sebagai berikut.
1) Halaman sampul disisipkan Format A1
2) Daftar isi
3) Instrumen portofolio, yang meliputi: (a) identitas peserta dan
pengesahan, dan (b) komponen portofolio yang telah diisi.
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2013
30
4) Bukti fisik atau portofolio meliputi komponen sebagai berikut.
a) Kualifikasi Akademik
b) Pendidikan dan Pelatihan
c) Pengalaman Mengajar
d) Perencanaan dan Pelaksanaan Pembelajaran
e) Penilaian dari Atasan dan Pengawas
f) Prestasi Akademik
g) Karya Pengembangan Profesi
h) Keikutsertaan dalam Forum Ilmiah
i) Pengalaman Menjadi Pengurus Organisasi di Bidang
Kependidikan dan Sosial
j) Penghargaan yang Relevan dengan Bidang Pendidikan
5) Dilengkapi dengan pasfoto terbaru berwarna (enam bulan
terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar,
di bagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta (nama,
nomor peserta, dan satminkal).
Penjelasan lengkap tentang portofolio dapat dilihat pada Buku 3.
Pola PLPG
Peserta yang memilih pola PLPG harus menyerahkan berkas sebagai
berikut.
1) Format A1 yang telah ditandatangani oleh LPMP.
2) Fotokopi Ijazah S-1 atau D-IV, serta Ijazah S-2 dan atau S-3
(bagi yang memiliki) dan disahkan oleh perguruan tinggi yang
mengeluarkan.
3) Fotokopi SK pangkat/golongan terakhir yang telah dilegalisasi
oleh atasan langsung (bagi PNS).
4) Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) terakhir
yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung.
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2013
31
5) Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi
guru sampai dengan SK terakhir yang dilegalisasi oleh atasan
langsung.
6) Pasfoto terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukan
polaroid) ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar, di bagian belakang
setiap pasfoto ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta,
dan satminkal).
Dokumen/berkas yang dikumpulkan harus dilengkapi dengan format
kelengkapan dokumen/berkas sebagaimana Lampiran 5 yang telah
diisi. Format verifikasi kelengkapan data ini kemudian diteruskan ke
dinas pendidikan kabupaten/kota dan LPMP untuk diisikan pada
kolom yang bersangkutan.
Dokumen/berkas diurutkan sesuai urutan pada format kelengkapan.
Setiap pergantian jenis dokumen/berkas diberi pembatas kertas
berwarna. Pengumpulan berkas dimulai setelah pengumuman
penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2013, paling lambat
tanggal 15 Maret 2013.
4. Verifikasi Dokumen/Berkas Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2013
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota memverifikasi dokumen/berkas
peserta sertifikasi guru. Verifikasi data mencakup kebenaran dan
kesesuaian data antara Format A0 dengan dokumen pendukung,
dan kelengkapan jenis dokumen/berkas sertifikasi guru. Verifikasi
dokumen/berkas menggunakan format verifikasi kelengkapan
(Lampiran 5) yang telah diisi oleh guru.
Dokumen/berkas yang sudah sesuai, valid, dan lengkap dikirim ke
LPMP untuk kemudian dikirimkan ke LPTK yang ditetapkan berbasis
program studi.
5. Persetujuan (Approval) Format A1 dan Penetapan Nomor Peserta
Sertifikasi Guru
LPMP melakukan verifikasi dokumen/berkas sertifikasi guru bagi
peserta sertifikasi tahun 2013 yang telah ditetapkan. LPMP
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2013
32
melakukan verifikasi kelengkapan dengan cara mengisi format
verifikasi kelengkapan data yang sudah diisi oleh guru dan dinas.
Kemudian LPMP melakukan persetujuan (approval) terhadap data
peserta melalui AP2SG. Setelah persetujuan dilakukan, maka sistem
AP2SG akan memberikan nomor peserta. Kemudian Format A1 baru
dapat dicetak. Batas waktu pelaksanaan verifikasi dan validasi
berkas di LPMP sampai dengan tanggal 31 Maret 2013.
Nomor peserta sertifikasi guru tercantum dalam Format A1. Nomor
peserta sertifikasi guru adalah nomor identitas yang dimiliki peserta
sertifikasi guru dan spesifik untuk masing-masing peserta, oleh
karena itu nomor peserta tidak ada yang sama, tidak boleh salah,
dan harus diingat. Nomor peserta ini akan digunakan terus oleh
peserta mulai pelaksanaan sertifikasi guru sampai dengan
penyaluran tunjangan profesi guru.
Nomor peserta terdiri dari 14 digit yang masing-masing digit
mempunyai arti dengan rumusan kode digit sebagai berikut.
a. Digit 1 dan 2 adalah kode tahun pelaksanaan sertifikasi guru
yaitu “13”.
b. Digit 3 dan 4 adalah kode provinsi (Lampiran 6).
c. Digit 5 dan 6 adalah kode kabupaten/kota (Lampiran 6).
Khusus untuk SLB diisi nomor kode kabupaten/kota dimana guru
tersebut mengajar.
d. Digit 7, 8, dan 9 adalah kode bidang studi yang disertifikasi
(Lampiran 7).
e. Digit 10 adalah kode kementerian:
1) Kementerian Pendidikan Nasional, kode “1”.
2) Kementerian Agama, kode “2”.
f. Digit 11 s.d. 14 adalah nomor urut peserta sesuai dengan nomor
urut pada SK Penetapan Peserta Sertifikasi Guru.
Nomor urut dimulai dari “0001” dan nomor terakhir sesuai
jumlah kuota pada masing-masing kabupaten/kota. Khusus untuk
SLB nomor urut peserta sesuai dengan nomor urut SK penetapan
peserta dari provinsi.
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2013
33
Digit pada nomor peserta dapat digambarkan sebagai berikut.
Gambar 4.1 Nomor Peserta Sertifikasi Guru
Contoh nomor peserta:
Guru “B” adalah peserta sertifikasi guru tahun 2013 yang mengajar
mata pelajaran Bahasa Indonesia (kode 156) di SMP Negeri 1
provinsi Bali (kode 22) Kabupaten Badung (kode 04) sebagai peserta
sertifikasi guru tahun 2013, guru tersebut menduduki urutan
rangking no “25” sebagaimana tertera pada daftar calon peserta
pada AP2SG. Nomor peserta guru “B” adalah:
13 22 04 156 1 0025
6. Pencetakan dan Penandatanganan Format A1 dan B1
LPMP mencetak Format A1 sebanyak 2 (dua) rangkap dan
memberikan pengesahan dengan menandatangani Format A1.
Format A1 ditandatangani oleh kepala LPMP atau pejabat yang
ditunjuk kemudian dibubuhi stempel.
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2013
34
LPMP mencetak Format B1 berupa daftar peserta Sertifikasi Guru
Tahun 2013 untuk ditandatangani bersama oleh Kepala LPMP dan
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
7. Distribusi Format A1 ke Guru
LPMP mengirim 1 (satu) lembar Format A1 yang telah
ditandatangani ke dinas pendidikan kabupaten/kota untuk
didistribusikan kepada peserta sertifikasi guru. LPMP mengirim
Format A1 yang telah ditandatangani beserta dokumen/berkas
peserta ke LPTK yang ditetapkan sesuai wilayah dan program studi
yang ada disertai pengantar berupa Format B1.
8. Penerimaan Format A1
Peserta sertifikasi guru menerima Format A1 asli (bukan foto kopi)
dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Format A1 wajib dibawa
peserta pada saat datang mengikuti PLPG di LPTK.
9. Pengiriman Data Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2013 ke KSG
Badan PSDMPK-PMP mengirim seluruh data peserta sertifikasi guru
tahun 2013 ke KSG untuk didistribusikan ke LPTK Penyelenggara
Sertifikasi Guru. Pendistribusian peserta ke LPTK berbasis program
studi yang dimiliki LPTK. Data tersebut dikirim melalui aplikasi
sertifikasi guru (ASG).
10.Penerimaan Data dan Dokumen/Berkas Peserta
LPTK menerima data yang dapat diunduh di ASG masing-masing
LPTK dan menerima dokumen/berkas dari LPMP sesuai dengan
distribusi peserta sertifikasi guru tahun 2013.
C. Tahap Pelaksanaan Sertifikasi Guru Tahun 2013
1. Pengiriman Modul/Bahan Ajar PLPG ke Peserta Sertifikasi Guru
Salah satu perubahan yang mendasar dari pelaksanaan sertifikasi
guru adalah pemberian modul/bahan ajar PLPG lebih awal.
Tujuannya agar guru mempunyai waktu yang cukup untuk
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2013
35
mempelajari dan mempersiapkan diri secara substansi dalam
mengikuti PLPG. Modul/bahan ajar disampaikan kepada guru yang
telah ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru tahun 2013.
2. Penerimaan Modul/Bahan Ajar PLPG
Guru menerima modul/bahan ajar dari LPTK Penyelenggara
Sertifikasi Guru segera setelah ditetapkan sebagai peserta sertifikasi
guru tahun 2013. Modul/bahan ajar yang diterima guru sesuai
dengan bidang studi/mata pelajaran yang disertifikasi. Disamping
itu, guru diberi informasi tentang proses PLPG dan tugas-tugas yang
harus diselesaikan.
3. Pelaksanaan Sertifikasi Guru di LPTK
Rayon LPTK Penyelenggara Sertifikasi Guru menerima dokumen,
protofolio, dan berkas PLPG dari LPMP untuk sejumlah sasaran
peserta sertifikasi guru sebagaimana telah ditetapkan. Pelaksanaan
sertifikasi guru di Rayon LPTK berpedoman pada Buku 2 Petunjuk
Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Guru Dalam jabatan, Buku 3 Pedoman
Penilaian Portofolio, dan Buku 4 Rambu-Rambu Pelaksanaan PLPG.
Pelaksanaan di Rayon LPTK harus selesai pada tanggal 30 Agustus
2013.
Prosedur operasional standar (POS) tahapan prosedur penetapan peserta
dalam bentuk matriks dan gambar dapat dilihat berikut ini.
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2012
36
Gambar 4.2 Tahapan Prosedur Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun Tahun 2013
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2012
37
BAB V
PENGENDALIAN PROGRAM
Pengendalian program penetapan peserta sertifikasi guru dalam jabatan
ini dimaksudkan agar proses penetapan calon peserta sertifikasi guru
dapat dilaksanakan sesuai dengan pedoman yang telah disampaikan.
Pengendalian program penetapan calon peserta sertifikasi guru ini dapat
menjadi tolok ukur keberhasilan pelaksanaan penetapan peserta sertifikasi
guru.
A. Ruang Lingkup Pengendalian
Ruang lingkup atau cakupan pengendalian program meliputi kegiatankegiatan
strategis yang perlu mendapatkan perhatian. Pengendalian
dapat dilakukan melalui pemantauan dan evaluasi untuk
mengidentifikasi permasalahan dan kendala selama proses penetapan
peserta. Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian meliputi:
- Pelaksanaan perbaikan (updating) data guru
- Jadwal persiapan dan pelaksanaan program.
- Mekanisme dan prosedur penetapan calon guru peserta sertifikasi
guru.
- Sosialisasi dan pemberian format-format ke guru peserta sertifikasi
guru.
- Pelaporan dari pihak yang terkait (akademis dan keuangan).
- Laporan hasil pemantauan dan evaluasi program merupakan bahan
masukan kepada pimpinan sebagai bahan kebijakan selanjutnya.
B. Pemantauan Program
Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi program meliputi hal-hal
berikut ini.
- Pemantauan dan evaluasi program penetapan calon peserta
sertifikasi guru menggunakan indikator pada ruang lingkup
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2012
38
pengendalian yang telah disebutkan sebelumnya, melalui
penyusunan kisi-kisi indikator untuk masing-masing cakupan
pemantauan.
- Instrumen pemantauan dan evaluasi program yang digunakan dapat
berupa kuesioner, pedoman observasi atau pedoman wawancara.
- Pelaksana pemantauan dan evaluasi program, terdiri dari unsurunsur
yang ada di pusat.
- Sumber dana pemantauan dibebankan pada Daftar Isian
Perencanaan Anggaran (DIPA) yang relevan.
- Penyusunan laporan dilakukan oleh masing-masing pelaksana/
petugas pemantau.
C. Unit Pelayanan Masyarakat
Sebagai bentuk akuntabilitas dan pelayanan informasi bagi guru dan
masyarakat tentang sertifikasi guru dalam jabatan, BADAN PSDMPKPMP
membuka layanan informasi masyarakat melalui unit pelayanan
masyarakat (UPM). Di samping sebagai pelayanan masyarakat, UPM
dapat juga menjadi tempat pengaduan masyarakat dan memfasilitasi
penyelesaian atau jalan keluar atas pengaduan masyarakat tentang
pelaksanaan sertifikasi guru, khususnya tentang penetapan peserta
sertifikasi guru.
UPM berfungsi sebagai berikut.
1. Pelayanan informasi tentang pelaksanaan sertifikasi guru.
2. Mediator antara masyarakat dengan penyelenggara sertifikasi guru.
Pelayanan informasi dan pengaduan masyarakat sangat penting bagi
keterlaksanaan program sertifikasi guru dalam rangka transparansi/
keterbukaan terhadap proses pelaksanaan sertifikasi guru.
0 komentar:
Posting Komentar