Selasa, 29 November 2011

angkatan III




































Penentuan KKM


PENETAPAN
KRITERIA KETUNTASAN MINIMAL

  1. Pendahuluan

Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) pada dasarnya merupakan pengembangan dari Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) yang mempuanyai cirr; 1) berorientasi pada pencapaian hasil dan dampaknya (outcome oriented), 2) berbasis pada standar kompetensi dan kompetensi dasar yang tertuang pada Standar Isi, 3) bertolah dari Standar Kompetensi Lulusan (SKL), 4) Memperhatikan pengembangan kurikulum berdiversirikasi, 5) mengembangkan kompetensi secara utuh dan menyeluruh (holistic), 6) menerapkan prinsip ketuntasan belajaran (mastery learning).

Berdasarkan ciri-ciri tersebut khususnya pada point 6), penilaian yang dilakukan dengan penilaian acuan patokan (criteria referenced) dengan asumsi dasarnya adalah,
1.       bahwa semua orang bisa belajar apa saja, hanya waktu yang diperlukan berbeda
2.       Kriteria harus ditetapkan terlebih dahulu, dan
3.       hasil evaluasi tersebut adalah tuntas dan tidak tuntas/ lulus dan tidak lulus.

Ketuntasan belajar dapat diartikan sebagai pendekatan dalam pembelajaran yang mempersyaratkan peserta didik dalam menguasai secara tuntas seluruh standar kompetensi, kompetensi dasar dan indikator yang telah ditetapkan.
Ketuntasan belajar setiap indikator yang telah ditetapkan dalam suatu kompetensi dasar berkisar antara 0-100%. Kriteria ideal ketuntasan untuk masing-masing indikator 75%. Satuan pendidikan harus menentukan kriteria ketuntasan minimal dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan rata-rata peserta didik serta kemampuan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran. Satuan pendidikan diharapkan meningkatkan kriteria ketuntasan belajar secara terus menerus untuk mencapai kriteria ketuntasan ideal.
Kriteria ketuntasan minimal (KKM) adalah batas minimal ketercapaian kompetensi setiap indikator, kompetensi dasar, standar kompentensi aspek penilaian  mata pelajaran yang harus dikuasai oleh peserta didik.


  1. Rambu-rambu Penetapan KKM

-          KKM ditetapkan pada awal tahun pelajaran
-          KKM ditetapkan oleh kelompok guru mata pelajaran sekolah
-          Nilai KKM dinyatakan dalam bentuk bilangan bulat dengan rentang 0 – 100
-          Nilai ketuntasan belajar maksimal adalah 100
-          Sekolah dapat menetapkan KKM dibawah nilai ketuntasan belajar maksimal
-          Nilai KKM harus dicantumkan dalam Laporan Hasil Belajar Siswa (LHBS)

  1. Kriteria Penetapan KKM

KKM ditentukan melalui analisis tiga hal, yaitu tingkat kerumitan (kompleksitas), tingkat kemampuan rata-rata siswa (intake), dan tingkat kemampuan sumber daya dukung sekolah (man, money, material).

A. Tingkat Kompleksitas
(Kesulitan & Kerumitan) setiap KD yang harus dicapai oleh siswa. Tingkat Kompleksitas Tinggi, bila dalam pelaksanaannya  menuntut :
-          SDM                       : - memahami Kompetensi yang      harus dicapai Siswa
  - kreatif dan inovatif dalam            melaksanakan pembelajaran.
-          WAKTU                : - cukup lama karena perlu pengulangan
-          PENALARAN dan KECERMATAN siswa  yang tinggi.

B. Daya Dukung
yaitu ketersediaan tenaga, sarana dan prasarana pendidikan yang sangat dibutuhkan, BOP, manajemen sekolah, kepedulian stakeholders sekolah.

               C. Tingkat kemampuan rata-rata siswa (Intake)
-          KKM Kelas VII didasarkan pada hasil seleksi Tes Akademik Umum (TAU), Nilai UAS (Ijazah) dan Nilai rapor kelas VI
-          KKM Kelas VIII dan IX didasarkan pada tingkat pencapaian KKM siswa pada semester atau kelas sebelumnya 

  1. Langkah-langkah Penetapan KKM
-          Menetapkan KKM untuk setiap Indikator
-          Menetapkan KKM untuk setiap Kompetensi Dasar melalui rerata dari KKM indikator
-          Menetapkan KKM Untuk setiap Standar Kompetensi melalui rerata dari KKM Kompetensi Dasar.
-          Menetapkan KKM Untuk setiap aspek mata pelajaran melalui rerata dari KKM standar kompetensi, kompetensi dasar dan indikator yang telah dipetakan berdasarkan aspek.
  1. Menetapkan KKM
KKM dapat ditetapkan melalui cara berikut:
A. Dengan memberikan point pada setiap kriteria yang ditetapkan :
       1. Kompleksitas   :               - Tinggi                   = 1
                                                       - Sedang                = 2
                                                       - Rendah               = 3
       2. Daya dukung   :               - Tinggi                   = 3
                                                       - Sedang                = 2
                                                       - Rendah               = 1
       3. Intake                                :               - Tinggi                   = 3
                                                       - Sedang                = 2
                                                       - Rendah               = 1
B. Dengan menggunakan rentang nilai pada setiap kriteria:

1. Kompleksitas:         - Tinggi                   = 50-64
                                       - Sedang                = 65-80
                                       - Rendah               = 81-100
2. Daya dukung:         - Tinggi                   = 81-100
                                       - Sedang                = 65-80
                                       - Rendah               = 50-64
3. Intake       :               - Tinggi                   = 81-100
                                       - Sedang                = 65-80
                                       - Rendah               = 50-64
Jika indikator memiliki Kriteria : kompleksitas sedang, daya dukung tinggi dan intake sedang, nilainya adalah rata-rata setiap nilai dari kriteria yang kita tentukan.
Dalam menentukan rentang nilai dan menentukan nilai dari setiap kriteria perlu kesepakatan dalam kelompok guru mata pelajaran tingkat sekolah
  1. KKM SMP Negeri 4 Kembang
KKM SMP Negeri 4 Kembang berlaku sebagai berikut :
-        KKM kelas VII minimal 60
-        KKM kelas VIII ada peningkatan minimal 5 poin dari kelas VII
-        KKM kelas IX ada peningkatan minimal 5 poin dari kelas VIII
  1. Lampiran
A.      Contoh format Penetapan KKM untuk indikator dan kompetensi dasar

Kompetensi Dasar/ Indikator
Kriteria Penetapan KKM
KKM
Kompleksitas
Daya Dukung
Intake
1.       Memahami prosedur ilmiah untuk mempelajari benda-benda alam dengan menggunakan peralatan
1.1    Mendeskripsikan besaran pokok dan besaran turunan beserta satuannya
1.2    Mendeskripsikan pengertian suhu dan pengukurannya
1.3    Melakukan pengukuran dasar secara teliti dengan menggunakan alat ukur yang sesuai dan sering digunakan dalam kehidupan sehari-hari







65



70



70










70



80



55






70



70



65






68,6



73,3



63,3
KKM kompetensi dasar (rata-rata dari KKM indikator)
68,4

Tata krama pendidik


TATA KRAMA DAN TATA TERTIB KEHIDUPAN SOSIAL SEKOLAH BAGI KEPALA SEKOLAH, GURU DAN PEGAWAI

Pasal 1
KETENTUAN UMUM
1.     Tata hubungan Kepala Sekolah dengan semua warga sekolah ini mengacu pada nilai- nilai dasar seperti ketaqwaan, budi pekerti, tatakrama, tata tertib, kedisiplinan, keberhasilan dan keamanan. Hal ini diperlukan agar suasana konduktif di Sekolah dapat terwujud sehingga kinerja semua warga Sekolah meningkat
2.     Tatakrama dan tata tertib di Sekolah merupakan nilai dasar yang secara konsekuen harus     dilaksanakan oleh warga Sekolah untuk membentuk budi pekerti siswa sehingga berakhlak mulia
3.    Untuk mendukung terlaksananya tatakrama dan tata tertib Sekolah bagi siswa maka diperlukan tatakrama dan tata hubungan kepala Sekolah dengan siswa, guru dan pegawai Sekolah yang diatur sebagai berikut.

Pasal 2
KEPALA SEKOLAH

1.     Kepala Sekolah sebagai Pribadi
1)     Kepala Sekolah sebagai bagian dari warga Sekolah mempunyai peran sebagai pendidik, manajer, administrator, supervisor, pemimpin, pemrakarsa dan motivator merupakan figur yang harus menjadi teladan bagi siswa, guru dan pegawai Sekolah.
2)     Dalam menjalankan tugasnya sehari-hari, kepala Sekolah hendaknya mengacu pada nilai-nilai dasar seperti keimanan dan ketaqwaan, budi pekerti yang luhur, serta konsekuen melaksanakan tata krama dan tata tertib Sekolah.
3)     Kepala Sekolah harus memiliki kepribadian yang mantap, keberanian moral, disiplin tinggi, kejujuran, abjektif dan berlaku adil, kepedulian serta suka membantu, mempunyai wawasan luas dan kewibawaan.

2.     Hubungan Kepala Sekolah dengan Guru
1)     Kepala Sekolah melakukan kerjasama yang baik dan harmonis dengan semua dewan guru untuk mewujudkan sekolah yang efektif. Hubungan kepala Sekolah dengan guru mencakup hubungan kedinasan, kemitraan (kolegial) dan kekeluargaan.
2)     Kepala Sekolah dan guru memiliki visi yang sama dalam merencanakan dan melaksanakan program pembelajaran, evaluasi belajar, melakukan analisis hasil evaluasi dan mengadakan program tindak lanjut program pembelajaran.
3)     Bersikap terbuka terhadap semua masukan, saran dan kritik.
4)     Membantu guru dalam mencari alternatif dan pemecahan masalah yang berhubungan dengan proses pembelajaran
5)     Tidak menegur atau memarahi guru di depan guru-guru lain atau di depan siswa.
6)     Tidak berdebat sengit atau bertengkar dengan guru di depan siswa

3.     Hubungan Kepala Sekolah dengan Pegawai
1)     Kepala Sekolah sebagai administrator hendaknya dapat memberi contoh dan membantu kelancaran tugas-tugas pegawai administrasi.
2)     Perlu kerjasama yang baik antara kepala Sekolah dengan seluruh pegawai termasuk dengan petugas kebersihan Sekolah.
3)     Dalam meningkatkan kinerja pegawai di Sekolah perlu adanya supervisi administrasi yang berkelanjutan oleh kepala Sekolah.
4)     Dalam membuat rincian tugas pegawai dan analisis pekerjaan, kepala Sekolah bekerja sama dengan kepala tata usaha.

4.     Hubungan Kepala Sekolah dengan Siswa
1)    Kepala Sekolah melayani kebutuhan belajar siswa dan membantu memecahkan masalah kesulitan belajar siswa
2)    Memotivasi siswa untuk meningkatkan prestasinya baik  intrakurikuler maupun ekstrakurikuler.
3)   Tidak memarahi atau mempermalukan siswa di depan siswa lain atau di depan umum

Pasal 3
GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

1.     Guru sebagai Pribadi
1)     Memiliki kepribadian yang mantap, tatakrama sesuai yang berlaku di daerah setempat, menjadi panutan bagi siswa, jujur, adil, disiplin, berwibawa dan berakhlak mulia.
2)     Dalam melaksanakan tugasnya guru hendaknya menaati ketentuan dan peraturan yang berlaku di Sekolah, seperti tidak merokok saat mengajar di depan kelas.
3)     Melaksanakan lima pembelajaran tugas pokok, yaitu membuat program pembelajaran, melaksanakan pembelajaran yang efektif, mengevaluasi pembelajaran, menganalisis hasil pembelajaran, serta melaksanakan program tindak lanjut.

2.     Hubungan Guru dengan Guru
Hubungan guru dengan teman kolega dimaksudkan untuk menjalin hubungan kerja yang baik antar guru di Sekolah sehingga tercipta suasana kekeluargaan yang harmonis dalam mendukung program sekolah efektif.
1)     Diperlukan adanya saling pengertian dan tenggang rasa antara sesama guru.
2)     Saling membantu dalam melaksanakan tata tertib Sekolah dan melaksankan lima tugas pokok guru.
3)     Mau menerima pendapat sesama guru dan saling membantu memecahkan masalah yang dihadapi
4)     Menepati janji terhadap teman sejawat, konsisten pada kesepakatan yang dibuat demi peningkatan mutu Sekolah .
5)     Berkomunikasi aktif sehingga dapat menyampaikan saran dan kritik dengan bahasa yang sopan dan santun.
6)     Saling tukar informasi positis demi kemajuan di bidang pembelajaran dan program inovasi pembelajaran.
7)     Memberi contoh positif yang dapat memotivasi teman dalam peningkatan profesionalisme guru.
8)     Memberi pujian bila teman guru melakukan hal yang baik.
9)     Tidak menjelekkan atau mengkritik guru atau pegawai Sekolah di depan siswa.
10)  Tidak berdebat sengit di depan guru, atau pegawai Sekolah di depan siswa.
11)  Mengingatkan teman guru yang melakukan kesalahan.
12)  Aktif melaksanakan kegiatan di luar KBM, tetapi menunjang profesi, misalnya : seminar, kegiatan MGMP, mengikuti pelatihan, dan semacamnya serta mengimbaskan pengetahuannya kepada teman guru sejawat.

3.     Hubungan Guru dengan Kepala Sekolah
1)     Melaksanakan dengan baik tugas-tugas yang diberikan kepala Sekolah .
2)     Mau menerima kritik dan saran setelah disupervisi klinis untuk pengembangan pembelajaran.
3)     Tidak menjelekkan atau mengkritik kepala Sekolah di depan siswa atau di depan umum.
4)     Menjalankan tugas yang diberikan kepala Sekolah dan siap menerima, serta membantu kepala Sekolah dalam pengembangan dan peningkatan mutu Sekolah .
5)     Memberikan masukan atau saran positif dalam pengembangan pembelajaran dan kegiatan ekstra kurikuler.
6)     Memberikan gagasan-gagasan baru dalam melaksanakan dan meningkatkan 7K (Keamanan, Ketertiban, Keberhasilan, Kebersihan, Keindahan, Kekeluargaan dan Kesejahteraan) dalam lingkungan Sekolah .

4.     Hubungan Guru dengan Pegawai
1)     Saling menghormati dan berlaku sopan santun.
2)     Membantu memperlancar tugas administrasi, misalnya : mengisi kartu cuti dan menyerahkan kelengkapan berkas-berkas yang diperlukan Sekolah.
3)     Memberikan masukan/saran untuk memajukan karier pegawai dan mampu memotivasi pegawai agar melanjutkan studi yang lebih tinggi.

5.     Hubungan guru dengan siswa
1)     Memberikan contoh dalam penegakan disiplin dan tata tertib, misalnya : hadir tepat waktu di kelas dalam kegiatan pembelajaran dan berpenampilan rapi dan sopan.
2)     Membantu siswa dalam mengatasi kesulitan belajar tanpa membedakan status sosial, ekonomi dan keadaan fisik siswa.
3)     Memotivasi siswa dalam belajar, berkarya dan berkreasi.
4)     Mampu berkomunikasi dengan siswa untuk meningkatkan prestasi siswa.
5)     Guru dapat menerima perbedaan pendapat siswa dan berani mengatakan yang benar dan salah tanpa menyinggung perasaan.
6)     Tidak mempermalukan siswa di depan siswa lain. Pendekatan terhadap siswa harus mengikuti prinsip-prinsip bimbingan dan penyuluhan.

Pasal 4
PEGAWAI SEKOLAH

1.     Pegawai sebagai Pribadi
1)     Sadar akan tugas, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan memiliki tatakrama dan budi pekerti yang baik, berlaku jujur dan berakhlak mulia.
2)     Hadir dan pulang tepat waktu sesuai dengan jam masuk di Sekolah.
3)     Berpakaian sopan dan rapi.
4)     Melaksanakan tugas sesuai tugasnya masing-masing.
5)     Saling menghormati dan menghargai teman sejawat.
6)     Mampu mengungkapkan pendapat.
7)     Memiliki motivasi untuk mengembangkan karir.

2.     Hubungan Pegawai dengan Guru
1)     Pegawai mampu melayani dan mengurus guru dalam hal kepegawaian.
2)     Saling menghargai tugas masing-masing dan mau menerima pendapat guru, dan berkomunikasi dengan bahasa yang baik dan benar.
3)     Mau memberi saran dan menerima kritik guru

3.     Hubungan Pegawai dengan Kepala Sekolah
1)     Memiliki program yang diketahui oleh kepala Sekolah, dan melaksanakannya dengan baik.
2)     Sanggup  melaksanakan tugas yang diberikan oleh kepala Sekolah, dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas.
3)     Saling menghargai dan menghormati, serta siap membantu kepala Sekolah demi kelancaran dan peningkatan mutu Sekolah.
4)     Menyampaikan ide-ide positif guna kemajuan dan peningkatan kinerja Sekolah.

4.     Hubungan Pegawai dengan Siswa
1)     Memberikan pelayanan yang optimal kepada siswa dalam menunjang proses pembelajaran.
2)     Ikut berperan aktif dalam kegiatan siswa.
3)     Mau menerima pendapat siswa bila itu benar dan mau menegur bila siswa melakukan kesalahan.
4)     Memuji siswa bila yang dilakukan siswa itu baik.


Ditetapkan di
Pada tanggal

      Menyetujui :                                                                         Kepala
           Guru


..............................                                                        Nursyahid,S.IP.,S.Pd

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls