Selasa, 29 November 2011

Tata Krama peserta didik


TATA KRAMA DAN TATA TERTIB KEHIDUPAN SOSIAL SEKOLAH BAGI SISWA

Pasal 1
KETENTUAN UMUM
1.     Tatakrama dan tata tertib Sekolah ini dimaksudkan sebagai rambu-rambu bagi siswa dalam bersikap, berucap, bertindak dan melaksanakan kegiatan sehari-hari di Sekolah dalam rangka menciptakan iklim dan kultur Sekolah yang dapat menunjang kegiatan  pembelajaran yang efektif.
2.     Tatakrama dan tata tertib Sekolah ini dibuat berdasarkan nilai yang dianut Sekolah dan        masyarakat sekitar, yang meliputi : nilai ketaqwaan,sopan santun pergaulan, kedisiplinan dan ketertiban, kebersihan, kesehatan, kerapian, keamanan, dan nilai-nilai yang mendukung kegiatan belajar yang efektif.
3.     Setiap siswa wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam tatakrama dan tata tertib ini secara konsekuen dan penuh kesadaran.

Pasal 2
PAKAIAN SEKOLAH

1.   Pakaian Seragam
                Siswa wajib mengenakan pakaian seragam Sekolah dengan ketentuan sebagai berikut :

a.    Umum
1)   Sopan dan rapi sesuai ketentuan yang berlaku
2)   Baju pramuka bawahan coklat tua, baju putih bawahan biru tua, dan baju kotak-kotak biru bawahan biru tua.
3)   Memakai badge OSIS dan Lokasi Sekolah
4)   Memakai ikat pinggang warna hitam
5) Kaos kaki warna putih dan sepatu warna hitam
6) Pakaian tidak terbuat dari kain yang tipis, tidak ketat dan tidak membentuk tubuh
7) Bawahan lebih dari 5 cm dari lutut saat berdiri
8) Warna benang jahitan sama dengan warna kain/ warna dominan kain

b.    Khusus Putra
1) Baju dimasukkan ke dalam celana
2) Celana dan lengan baju tidak digulung
3) Celana tidak disobek atau dijahit cutbrai

c.     Khusus Putri
1) Baju dimasukkan ke dalam rok
2) Tidak memakai perhiasan kecuali anting-anting
3) Lengan baju tidak digulung

2.   Pakaian Olah Raga
                Untuk pelajaran olah raga yang berupa praktek siswa wajib memakai pakaian olah raga yang ditetapkan Sekolah.

Pasal 3
RAMBUT, KUKU, TATO. MAKE UP

1.     Umum
Siswa dilarang :
1)    Berkuku panjang               
2)    Mengecat rambut
3)    Bertato

2.     Khusus Siswa laki-laki
        1)    Tidak berambut panjang
        2)    Tidak memakai kalung,anting, dan gelang
               

3.     Khusus siswa Perempuan
Tidak memakai make up atau sejenisnya


Pasal 4
MASUK DAN PULANG SEKOLAH

1)     Siswa wajib hadir di Sekolah dan masuk kelas sebelum bel berbunyi
2)     Siswa datang terlambat kurang dari 15 menit harus lapor kepada guru piket dan diijinkan masuk kelas
3)     Siswa datang terlambat ke Sekolah lebih dari 15 menit harus lapor kepada guru piket dan tidak diperkenankan masuk kelas pada jam pelajaran pertama
4)     Selama pelajaran berlangsung dan pada pergantian jam pelajaran siswa dilarang berada di luar kelas
5)     Pada waktu istirahat siswa dilarang berada di dalam kelas
6)     Pada waktu pulang siswa diwajibkan langsung pulang ke rumah
7)     Pada waktu istirahat dan pulang siswa dilarang duduk-duduk (nongkrong) di tepi-tepi jalan atau tempat-tempat tertentu.

Pasal 5
ABSENSI
1)       Siswa yang tidak masuk sekolah harus menyerahkan surat ijin yang diketahui wali murid
2)       Surat ijin yang disebabkan ada keperluan hanya berlaku maksimal 2 hari
3)       Surat ijin yang disebabkan sakit hanya berlaku maksimal 3 hari, apabila lebih dari 3 hari maka harus menyertakan surat keterangan dokter atau pihak yang berwenang untuk itu
4)       Siswa yang disebabkan suatu hal harus meninggalkan Sekolah sebelum waktu sekolah berakhir harus minta ijin kepada guru yang mengajar pada jam itu, dan apabila keesokan harinya tidak bisa masuk sekolah harus menyerahkan surat ijin.
5)       Siswa yang tidak masuk dan tidak mematuhi aturan di atas dianggap alpa (A)
6)       Siswa yang tidak masuk tanpa keterangan selama 2 minggu berturut-turut dianggap keluar
7)       Siswa yang tidak masuk tanpa keterangan sebanyak 20 kali dalam satu semester tidak bisa naik kelas

Pasal 6
KEBERSIHAN, KEDISIPLINAN DAN KETERTIBAN

1.     Setiap kelas dibentuk beberapa tim piket kelas yang secara bergiliran bertugas menjaga kebersihan dan ketertiban kelas
2.     Setiap tim piket kelas yang bertugas hendaknya  menyiapkan dan memelihara perlengkapan kelas yang terdiri dari :
1)     Penghapus papan tulis dan kapur tulis
2)     Taplak meja
3)     Sapu dan tempat sampah
4)     Lap tangan dan ember cuci tangan
3.     Tim piket kelas mempunyai tugas :
1)     Mengambil absen dan jurnal di kantor sebelum jam pertama dan mengembalikannya setelah jam terakhir selesai.
2)     Membersihkan lantai dan dinding serta merapikan kursi-kursi dan meja sebelum jam pertama di mulai
3)     Mempersiapkan sarana dan prasarana pembelajaran, misalnya : menyiapkan spidol, membersihkan papan tulis dll.
4)     Mengisi papan absensi siswa
5)     Melengkapi meja guru dengan taplak meja dan hiasan bunga
6)     Melaporkan kepada guru piket tentang tindakan-tindakan pelanggaran di kelas yang menyangkut kebersihan dan ketertiban kelas, seperti : coret-coret, berbuat gaduh atau merusak benda-benda yang ada di kelas
4.     Setiap siswa membiasakan menjaga kebersihan kamar kecil/toilet, halaman Sekolah, dan lingkungan Sekolah.
5.     Setiap siswa membiasakan membuang sampah pada tempatnya
6.     Setiap siswa membiasakan budaya antri dalam mengikuti berbagai kegiatan Sekolah dan luar  Sekolah yang berlangsung bersama-sama.
7.     Setiap siswa menjaga suasana ketenangan belajar baik di kelas, perpustakaan, laboratorium, maupun di tempat lain di lingkungan Sekolah.
8.     Setiap siswa mentaati jadwal kegiatan Sekolah, seperti penggunaan dan pinjaman buku di perpustakaan, penggunaan laboratorium dan sumber belajar lainnya
9.     Setiap siswa menyelesaikan tugas yang diberikan Sekolah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan

Pasal 7
SOPAN SANTUN PERGAULAN

Dalam pergaulan sehari-hari di Sekolah, setiap siswa hendaknya :
1.     Mengucapkan salam antar sesama teman, dengan kepala Sekolah dan guru, serta dengan karyawan Sekolah apabila bertemu dan atau mau berpisah.
2.     Saling menghormati antar sesama siswa, menghargai perbedaan dalam memilih teman belajar, teman bermain dan bergaul baik di Sekolah maupun di luar Sekolah, dan menghargai latar belakang sosial budaya masing-masing           
3.     Menghormati ide pikiran dan pendapat, hak cipta orang lain, hak milik teman dan warga Sekolah
4.     Berani menyampaikan sesuatu yang salah adalah salah dan menyatakan seuatu yang benar adalah benar.
5.     Menyampaikan pendapat secara sopan tanpa  menyinggung perasaan orang lain.
6.     Membiasakan diri mengucapkan terima kasih kalau memperoleh bantuan atau jasa dari orang lain.
7.     Berani mengakui kesalahan yang terlanjur dilakukan dan meminta maaf apabila merasa melanggar hak orang lain atau berbuat salah kepada orang lain
8.     Menggunakan bahasa (kata) yang sopan dan beradab yang membedakan hubungan dengan orang yang lebih tua dan teman sejawat, dan tidak menggunakan kata-kata kotor dan kasar, cacian, dan pornografi

Pasal 8
UPACARA BENDERA DAN PERINGATAN HARI-HARI BESAR

1.     Setiap siswa wajib mengikuti upacara bendera pada hari Senin
2.     Setiap siswa wajib mengikuti upacara hari besar nasional yang dilaksanakan Sekolah 
3.     Setiap siswa wajib mengikuti upacara peringatan keagamaan yang dilaksanakan Sekolah.
       
Pasal 9
LARANGAN-LARANGAN
Setiap siswa dialarang melakukan hal-hal berikut :
1.        Siswa-siswi dilarang meninggalkan Sekolah pada jam pelajaran tanpa ijin/tidak hadir tanpa keterangan (15)
2.        Siswa-siswi dilarang mengganggu jam pelajaran (5)
3.        Siswa-siswi dilarang berseragam tidak lengkap / memakai :
3.1       Bet tidak dipasang (5)
3.2       Putra baju tidak dimasukkan (5)
3.3       Tidak memakai ikat pinging (5)
3.4       Belahan rok bawah bagi putri (10)
3.5       Melipat krah / lengan baju (5)
3.6       Tidak memakai kaos kaki (5)
3.7       Tidak memakai sepatu (5)
3.8       Berambut gondrong bagi putra (5)
4.        Siswa-siswi dilarang membawa senjata tajam (20)
5.        Siswa-siswi dilarang membawa ganja dan sejenisnya (50)
6.        Siswa-siswi dilarang membawa gambar / kaset porno (50)
7.        Siswa-siswi dilarang membawa / menghisap rokok (50)
8.        Siswa-siswi dilarang duduk di atas meja dan kursi guru (20)
9.        Siswa-siswi dilarang berkuku panjang, dan memakai make up (5)
10.    Siswa-Siswi dilarang mendatangi tempat maksiat / perusak moral, play station (25)
11.    Siswa-siswi dilarang berkelahi / tawuran (100)
12.    Siswa-siswi dilarang berpacaran (50)
13.    Siswa-siswi dilarang menikah (100)
14.    Siswa-siswi dilarang makan / minum-minumani keras dan sejenisnya (100)
15.    Siswa-siswi dilarang berkalung, gelang, cincin emas, keroncong, Kecuali anting-anting bagi Siswi (25)
16.    Siswa-siswi dilarang bertato.dan berambut semiran (25)
17.    Siswa-siswi dilarang mencemarkan nama baik Sekolah (100)
18.    Siswa-siswi dilarang terlambat masuk / upacara (5)

Pasal 10
PENJELASAN TAMBAHAN

1.     Rambut siswa laki-laki dinyatakan panjang apabila rambut belakang melewati kerah baju untuk laki-laki, dan jika disisir ke arah depan menutupi alis mata
2.     Yang dimaksud dengan kartu adalah semua jenis permainan kartu
3.     Sepatu dikatakan hitam apabila warna hitam lebih dominan
4.     Pemanggilan orang tua siswa tidak dapat diwakilkan

Pasal 11
PELANGGARAN DAN SANKSI
Siswa yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang tercantum dalam tatakrama dan tata tertib kehidupan sosial di Sekolah dikenakan sanksi sebagai berikut :
1)     Teguran
2)     Penugasan
3)     Pemanggilan orang tua
4)     Skorsing
5)     Dikeluarkan dari Sekolah .                       
     
                     
Ditetapkan di : Kembang
Pada tanggal   : 20 Juli 2011
      Menyetujui :                                                                            Kepala
   Wakil Orang tua


..............................                                                              Nursyahid,S.IP.,S.Pd

0 komentar:

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls