TATA
KRAMA DAN TATA TERTIB KEHIDUPAN SOSIAL SEKOLAH BAGI SISWA
Pasal
1
KETENTUAN
UMUM
1. Tatakrama dan tata tertib Sekolah ini
dimaksudkan sebagai rambu-rambu bagi siswa dalam bersikap, berucap, bertindak
dan melaksanakan kegiatan sehari-hari di Sekolah dalam rangka menciptakan iklim
dan kultur Sekolah yang dapat menunjang kegiatan pembelajaran yang efektif.
2.
Tatakrama dan tata tertib Sekolah ini
dibuat berdasarkan nilai yang dianut Sekolah dan masyarakat sekitar, yang meliputi : nilai ketaqwaan,sopan
santun pergaulan, kedisiplinan dan ketertiban, kebersihan, kesehatan, kerapian,
keamanan, dan nilai-nilai yang mendukung kegiatan belajar yang efektif.
3.
Setiap siswa wajib melaksanakan
ketentuan yang tercantum dalam tatakrama dan tata tertib ini secara konsekuen
dan penuh kesadaran.
Pasal 2
PAKAIAN SEKOLAH
1. Pakaian Seragam
Siswa
wajib mengenakan pakaian seragam Sekolah dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Umum
1) Sopan dan rapi sesuai ketentuan yang berlaku
2) Baju pramuka
bawahan coklat tua, baju putih bawahan biru tua, dan baju kotak-kotak biru
bawahan biru tua.
3) Memakai badge OSIS dan Lokasi Sekolah
4)
Memakai ikat pinggang warna hitam
5) Kaos
kaki warna putih dan sepatu warna hitam
6) Pakaian
tidak terbuat dari kain yang tipis, tidak ketat dan tidak membentuk tubuh
7) Bawahan
lebih dari 5 cm dari lutut
saat berdiri
8) Warna
benang jahitan sama dengan warna kain/ warna dominan kain
b. Khusus Putra
1)
Baju dimasukkan ke dalam celana
2) Celana dan lengan baju tidak digulung
3) Celana
tidak disobek atau dijahit cutbrai
c. Khusus
Putri
1) Baju
dimasukkan ke dalam rok
2) Tidak memakai perhiasan kecuali anting-anting
3) Lengan
baju tidak digulung
2. Pakaian Olah Raga
Untuk pelajaran olah raga yang
berupa praktek siswa wajib memakai pakaian olah raga yang ditetapkan Sekolah.
Pasal 3
RAMBUT, KUKU, TATO. MAKE UP
1. Umum
Siswa
dilarang :
1) Berkuku panjang
2) Mengecat rambut
3)
Bertato
2. Khusus Siswa laki-laki
1) Tidak berambut panjang
2) Tidak memakai kalung,anting, dan gelang
3. Khusus siswa Perempuan
Tidak
memakai make up atau sejenisnya
Pasal 4
MASUK DAN PULANG SEKOLAH
1) Siswa wajib hadir di Sekolah
dan masuk kelas sebelum bel berbunyi
2) Siswa datang terlambat kurang dari 15 menit
harus lapor kepada guru piket dan diijinkan masuk kelas
3) Siswa datang terlambat ke Sekolah lebih dari
15 menit harus lapor kepada guru piket dan tidak diperkenankan masuk kelas pada
jam pelajaran pertama
4) Selama pelajaran berlangsung dan pada
pergantian jam pelajaran siswa dilarang berada di luar kelas
5) Pada waktu istirahat siswa
dilarang berada di dalam kelas
6) Pada waktu pulang siswa
diwajibkan langsung pulang ke rumah
7) Pada waktu istirahat dan pulang siswa
dilarang duduk-duduk (nongkrong) di tepi-tepi jalan atau tempat-tempat
tertentu.
Pasal 5
ABSENSI
1)
Siswa yang tidak masuk sekolah harus menyerahkan surat
ijin yang diketahui wali murid
2)
Surat ijin yang disebabkan ada keperluan hanya berlaku
maksimal 2 hari
3)
Surat ijin yang disebabkan sakit hanya berlaku maksimal
3 hari, apabila lebih dari 3 hari maka harus menyertakan surat keterangan
dokter atau pihak yang berwenang untuk itu
4)
Siswa yang disebabkan suatu hal harus meninggalkan Sekolah
sebelum waktu sekolah berakhir harus minta ijin kepada guru yang mengajar pada
jam itu, dan apabila keesokan harinya tidak bisa masuk sekolah harus
menyerahkan surat ijin.
5)
Siswa yang tidak masuk dan tidak mematuhi aturan di
atas dianggap alpa (A)
6)
Siswa yang tidak masuk tanpa keterangan selama 2 minggu
berturut-turut dianggap keluar
7)
Siswa yang tidak masuk tanpa keterangan sebanyak 20
kali dalam satu semester tidak bisa naik kelas
Pasal 6
KEBERSIHAN, KEDISIPLINAN DAN KETERTIBAN
1. Setiap kelas dibentuk beberapa tim piket
kelas yang secara bergiliran bertugas menjaga kebersihan dan ketertiban kelas
2. Setiap tim piket kelas yang bertugas
hendaknya menyiapkan dan memelihara
perlengkapan kelas yang terdiri dari :
1) Penghapus papan tulis dan
kapur tulis
2) Taplak meja
3) Sapu dan tempat sampah
4) Lap tangan dan ember cuci
tangan
3. Tim piket kelas mempunyai
tugas :
1) Mengambil absen dan jurnal di kantor sebelum
jam pertama dan mengembalikannya setelah jam terakhir selesai.
2) Membersihkan lantai dan dinding serta
merapikan kursi-kursi dan meja sebelum jam pertama di mulai
3) Mempersiapkan sarana dan prasarana
pembelajaran, misalnya : menyiapkan
spidol, membersihkan papan tulis dll.
4) Mengisi papan absensi siswa
5) Melengkapi meja guru dengan
taplak meja dan hiasan bunga
6) Melaporkan kepada guru piket tentang
tindakan-tindakan pelanggaran di kelas yang menyangkut kebersihan dan
ketertiban kelas, seperti : coret-coret, berbuat gaduh atau merusak benda-benda
yang ada di kelas
4. Setiap siswa membiasakan menjaga kebersihan
kamar kecil/toilet, halaman Sekolah, dan lingkungan Sekolah.
5. Setiap siswa membiasakan membuang sampah
pada tempatnya
6. Setiap siswa membiasakan budaya antri dalam
mengikuti berbagai kegiatan Sekolah dan luar
Sekolah yang berlangsung bersama-sama.
7. Setiap siswa menjaga suasana ketenangan
belajar baik di kelas, perpustakaan, laboratorium, maupun di tempat lain di
lingkungan Sekolah.
8. Setiap siswa mentaati jadwal kegiatan Sekolah,
seperti penggunaan dan pinjaman buku di perpustakaan, penggunaan laboratorium
dan sumber belajar lainnya
9. Setiap siswa menyelesaikan
tugas yang diberikan Sekolah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan
Pasal 7
SOPAN SANTUN PERGAULAN
Dalam pergaulan sehari-hari di Sekolah, setiap siswa hendaknya :
1. Mengucapkan salam antar sesama teman, dengan
kepala Sekolah dan guru, serta dengan karyawan Sekolah apabila bertemu dan atau
mau berpisah.
2. Saling menghormati antar sesama siswa,
menghargai perbedaan dalam memilih teman belajar, teman bermain dan bergaul
baik di Sekolah maupun di luar Sekolah, dan menghargai latar belakang sosial
budaya masing-masing
3. Menghormati ide pikiran dan pendapat, hak
cipta orang lain, hak milik teman dan warga Sekolah
4. Berani menyampaikan sesuatu yang salah
adalah salah dan menyatakan seuatu yang benar adalah benar.
5. Menyampaikan pendapat secara sopan
tanpa menyinggung perasaan orang lain.
6. Membiasakan diri mengucapkan terima kasih
kalau memperoleh bantuan atau jasa dari orang lain.
7. Berani mengakui kesalahan yang terlanjur
dilakukan dan meminta maaf apabila merasa melanggar hak orang lain atau berbuat
salah kepada orang lain
8. Menggunakan bahasa (kata) yang sopan dan
beradab yang membedakan hubungan dengan orang yang lebih tua dan teman sejawat,
dan tidak menggunakan kata-kata kotor dan kasar, cacian, dan pornografi
Pasal 8
UPACARA BENDERA DAN PERINGATAN HARI-HARI BESAR
1. Setiap siswa wajib
mengikuti upacara bendera pada hari Senin
2. Setiap siswa wajib
mengikuti upacara hari besar nasional yang dilaksanakan Sekolah
3. Setiap siswa wajib mengikuti
upacara peringatan keagamaan yang dilaksanakan Sekolah.
Pasal 9
LARANGAN-LARANGAN
Setiap siswa dialarang melakukan hal-hal berikut :
1.
Siswa-siswi dilarang meninggalkan Sekolah pada jam
pelajaran tanpa ijin/tidak hadir tanpa keterangan (15)
2.
Siswa-siswi dilarang mengganggu jam pelajaran (5)
3.
Siswa-siswi dilarang berseragam tidak lengkap / memakai
:
3.1 Bet tidak dipasang (5)
3.2 Putra baju tidak dimasukkan (5)
3.3 Tidak memakai ikat
pinging (5)
3.4 Belahan rok bawah bagi
putri (10)
3.5 Melipat krah / lengan
baju (5)
3.6 Tidak memakai kaos kaki
(5)
3.7 Tidak memakai sepatu (5)
3.8 Berambut gondrong bagi
putra (5)
4.
Siswa-siswi dilarang membawa senjata tajam (20)
5.
Siswa-siswi dilarang membawa ganja dan sejenisnya (50)
6.
Siswa-siswi dilarang membawa gambar / kaset porno (50)
7.
Siswa-siswi dilarang membawa / menghisap rokok (50)
8.
Siswa-siswi dilarang duduk di atas meja dan kursi guru
(20)
9.
Siswa-siswi dilarang berkuku panjang, dan memakai make
up (5)
10.
Siswa-Siswi dilarang mendatangi tempat maksiat /
perusak moral, play station (25)
11.
Siswa-siswi dilarang berkelahi / tawuran (100)
12.
Siswa-siswi dilarang berpacaran (50)
13.
Siswa-siswi dilarang menikah (100)
14.
Siswa-siswi dilarang makan / minum-minumani keras dan
sejenisnya (100)
15.
Siswa-siswi dilarang berkalung, gelang, cincin emas,
keroncong, Kecuali anting-anting bagi Siswi (25)
16.
Siswa-siswi dilarang bertato.dan berambut semiran (25)
17.
Siswa-siswi dilarang mencemarkan nama baik Sekolah
(100)
18.
Siswa-siswi dilarang terlambat masuk / upacara (5)
Pasal 10
PENJELASAN TAMBAHAN
1. Rambut siswa laki-laki dinyatakan panjang
apabila rambut belakang melewati kerah baju untuk laki-laki, dan jika disisir
ke arah depan menutupi alis mata
2. Yang dimaksud dengan kartu adalah semua
jenis permainan kartu
3. Sepatu dikatakan hitam apabila warna hitam
lebih dominan
4. Pemanggilan orang tua siswa tidak dapat
diwakilkan
Pasal 11
PELANGGARAN DAN SANKSI
Siswa
yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang tercantum dalam tatakrama
dan tata tertib kehidupan sosial di Sekolah dikenakan sanksi sebagai berikut :
1) Teguran
2) Penugasan
3) Pemanggilan orang tua
4) Skorsing
5) Dikeluarkan dari Sekolah .
Ditetapkan di : Kembang
Pada tanggal : 20 Juli 2011
Menyetujui :
Kepala
Wakil Orang tua
..............................
Nursyahid,S.IP.,S.Pd
0 komentar:
Posting Komentar