Sabtu, 26 November 2011

STATUTA


STATUTA SMP NEGERI 4 KEMBANG
 KECAMATAN KEMBANG- JEPARA
BAB I
PENDAHULUAN
Pasal 1
Dasar Pemikiran
SMP Negeri 4 Kembang yang dibangun dalam rangka memenuhi tuntutan masyarakat desa Dudakawu dan sekitarnya, secara resmi telah mulai menyelenggarakan proses pembelajaran sejak  Juli 2006 yang menandai awal proses pembelajaran Sekolah.
SMP Negeri 4 Kembang  didedikasikan bagi pengembangan masyarakat  Dudakawu dan Indonesia umumnya. Atas dasar itu, di samping mencapai standar kualifikasi pendidikan sebagai sekolah unggul, proses pembelajaran SMP Negeri 4 Kembang  juga diarahkan untuk menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, dan ke-Indonesiaan; semuanya menjadi landasan orientasi dan arah pembelajaran di Sekolah.
Mengingat besamya tantangan Indonesia mendatang, maka pengembangan mutu pendidikan menjadi salah satu keharusan SMP Negeri 4 Kembang. Dan usaha untuk pengembangan mutu pendidikan mensyaratkan adanya satu pedoman yang mengatur proses perencanaan, penyelengaraan, dan pengembangan kegiatan institusional dan operasional menuju tujuan yang dicita-citakan Sekolah. Dan dalam kerangka itulah disusun Statuta SMP Negeri 4 Kembang sebagai berikut.

Pasal 2
Dasar Hukum
1)       Undang-undang Dasar 1945
2)       Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
3)       Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
4)       Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
5)       Permendiknas Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi dan dan Permendiknas Nomor23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi

BAB II
KETENTUAN UMUM
Pasal 3
Nomenklatur
Dalam Statuta ini yang dimaksud dengan:
1.        Sekolah adalah SMP Negeri 4 Kembang
2.        Kepala Sekolah adalah Kepala SMP Negeri 4 Kembang.
3.        Komite Sekolah adalah Komite SMP Negeri 4 Kembang 
4.        Dewan Guru adalah Dewan Guru SMP Negeri 4 Kembang
5.        Kepala Bagian Tata Usaha adalah Kepala Bagian Tata Usaha SMP Negeri 4 Kembang 
6.        Staf Administrasi adalah Staf Administrasi SMP Negeri 4 Kembang
7.        Staf Keuangan adalah Staf Keuangan SMP Negeri 4 Kembang
8.        Laboran adalah Laboran SMP Negeri 4 Kembang
9.        Pustakawan adalah Pustakawan SMP Negeri 4 Kembang
10.    Guru adalah guru SMP Negeri 4 Kembang
11.    Wali Kelas adalah wali kelas SMP Negeri 4 Kembang
12.    Wali Murid adalah wali murid SMP Negeri 4 Kembang
13.    Siswa adalah siswa SMP Negeri 4 Kembang

BAB III
VISI, MISI DAN TUJUAN
Pasal 4
Visi
Terwujudnya satuan pendidikan  yang mampu memberikan layanan  pendidikan secara  profesional bagi perkembangan  potensi peserta didik secara optimal  sehingga terwujud SISWA BERIMAN, BERTAQWA, BERAKHLAK MULIA, SEHAT DAN  BERPRESTASI
Pasal 5
Misi
Menyelenggarakan pembelajaran yang dinamis, kreatif dan partisipatif, yang mampu mengembangkan ragam potensi yang dimiliki siswa; membekali siswa dengan ilmu pengetahuan (content knowledge), keterampilan hidup dan sosial (life skills and social skills), dan menumbuhkan potensi kepemimpinan, sikap mental yang terbuka dan toleran.
Pasal 6
Tujuan
(1)   Membentuk komunitas belajar yang mandiri, cerdas, dan berkeadaban.
(2)   Menerapkan manajemen Sekolah yang transparan dan akuntabel.
(3)   Mengembangkan kemampuan siswa menguasai bidang sains dan teknologi, sosial budaya, dan kepekaan sosial.
(4)   Mendorong peranserta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan dan pembelajaran.

BAB IV
ORGANISASI
Pasal 7
Kedudukan
SMP Negeri 4 Kembang  berkedudukan di desa  Dudakawu Kecamatan Kembang Kabupaten Jepara.

Pasal 8
Tugas
Tugas SMP Negeri 4 Kembang adalah:
(1)   Menyelenggarakan pembelajaran formal di Sekolah sesuai dengan visi, misi dan tujuan;
(2)   Menyelenggarakan pembelajaran esktra di lingkungan Sekolah sesuai dengan minat dan bakat siswa;
(3)   Menyelenggarakan bimbingan dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan Sekolah;
(4)   Memfasilitasi terselenggaranya Pusat Sumber Belajar Bersama yang sesuai dengan nilai-nilai keadaban, keagamaan, kemanusiaan, dan ke-Indonesiaan.

Pasal 9
Susunan Organisasi
Struktur SMP Negeri 4 Kembang terdiri:
(1)       Kepala Sekolah
(2)        Komite Sekolah
(3)        Dewan Guru
(4)       Kepala Bagian Tata. Usaha
(5)       Staf Administrasi
(6)       Staf Keuangan
(7)       Laboran                                                                                                                                                                                         
(8)       Pustakawan
(9)       Guru

Pasal 10
Kepala Sekolah
(1)   Kepala Sekolah ditunjuk oleh Bupati Jepara;
(2)   Kepala Sekolah memimpin pelaksanaan pendidikan di Sekolah;
(3)   Kepala Sekolah  dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh 4 (empat) orang Wakil Kepala Sekolah, yaitu Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum,Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana Prasarana, dan Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas

Pasal 12
Komite Sekolah
(1)   Komite Sekolah adalah forum yang anggotanya terdiri dari stakeholders Sekolah;
(2)   Komite Sekolah berfungsi sebagai mitra Sekolah dan mempunyai tugas-tugas memberi nasehat, membantu peningkatan dan pengembangan mutu Sekolah;
(3)   Komite Sekolah terdiri dari ketua, sekretaris dan anggota;
(4)   Komite Sekolah  bersidang, sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun,

Pasal 13
Dewan Guru
(1)   Dewan Guru adalah forum yang mewakili guru-guru Sekolah;
(2)   Dewan Guru berfungsi sebagai mitra Sekolah untuk menyalurkan dan menyuarakan aspirasi guru-guru Sekolah;
(3)   Dewan Guru terdiri dari ketua, sekretaris dan anggota;
(4)   Dewan Guru bersidang sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun.

Pasal 14
Kepala Bagian Tata Usaha
(1)   Kepala Bagian Tata Usaha secara struktural berada di bawah Kepala Sekolah;
(2)   Kepala Bagian Tata Usaha bertugas mengelola administrasi dan keuangan Sekolah;
(3)   Dalam menjalankan tugasnya Kepala Bagian Tata Usaha dibantu staf administrasi dan keuangan;

Pasal 15
Laboran
(1)   Laboran secara struktural berada di bawah Kepala Sekolah;
(2)   Laboran terdiri dari laboran IPA, Bahasa, Multimedia dan Komputer;
(3)   Laboran berkoordinasi dengan guru mata pelajaran terkait.

Pasal 16
Pustakawan
(1)   Pustakawan secara struktural berada di bawah Kepala Sekolah;
(2)   Dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh asisten pustakawan;
(3)   Pustakawan bersama dengan asisten Pustakawan mengelola perpustakaan Sekolah.

Pasal 17
Guru
(1)   Guru adalah guru Mata Pelajaran;
(2)   Guru bertugas mengelola proses pembelajaran untuk Mata Pelajaran;
(3)   Guru bertanggung Jawab kepada Kepala Sekolah.

BAB V
ATRIBUT
Pasal 18
Mars Sekolah
Mars Sekolah adalah ............

Pasal 19
Lambang Sekolah
Lambang Sekolah terdiri dari :
LAMBANG TERDIRI DARI :
Segilima berwarna biru
Bintang berwarna kuning
Rantai melingkar berwarna hitam
Kitab berwarna putih
Tiga persegipanjang bersusun berwarna hijau
Pena berdiri tegak berwarna hitam
Dua sayap menyilang berwarna kuning
Tulisan SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI 4 KEMBANG berwarna hitam melengkung di atas lingkaran dan bintang
Tulisan BERPRESTASI di dalam pita berwarna merah
ARTI LAMBANG
Segilima menunjukkan Pancasila sebagai dasar negara
Bintang menunjukkan cita-cita yang tinggi
Kitab terbuka sebagai sarana menuntut ilmu
Rantai melingkar berarti persatuan dan tekad yang bulat dan kuat untuk menggapai cita-cita
Pena berarti teguh dalam mencari ilmu
Persegipanjang bersusun tiga sebgai tangga untuk menuju kesuksesan
Dua Sayap sebagai sarana terbang menggapai cita-cita
Dua sayap dan dua sisi tangga yang berjumlah enam juga menunjukkan tahun berdiri sekolah
Tulisan SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI 4 KEMBANG adalah jenjang Dan nama sekolah
Tulisan BERPRESTASI adalah motto sekolah
ARTI WARNA
Kuning : kemenangan, keunggulan, prestasi
Merah : keberanian, semangat yang tinggi
Hijau : Kedamaian, perkembangan
Biru : Keteguhan, pendirian yang kuat
Hitam : Keadilan
putih : kejernihan, kejujuran, ketulusan


BAB VI
TATA KERJA
Pasal 20
Ketentuan Umum
(1)   Tata kerja Sekolah adalah keputusan-keputusan yang mengikat dan berdampak pada setiap unit pengembangan tenaga kependidikan Sekolah;
(2)   Rumusan tata kerja bertujuan untuk membangun budaya kerja yang positif dengan mengacu pada kualitas, komitmen dan motivasi tenaga kependidikan dalam mendukung pencapaian visi, misi dan tujuan Sekolah;
(3)   Pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian tenaga kependidikan pada Sekolah dilakukan dengan transparan dan proses yang demokratis sesuai dengan prinsip-prinsip evaluasi, monitoring dan kapasitas yang dibutuhkan oleh Sekolah;
(4)   Forum untuk menentukan kelayakan proses pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian jabatan dalam tenaga kependidikan ditentukan dalam rapat antara Yayasan, Kepala Sekolah dan atau Wakil Kepala Sekolah dan Komite Sekolah.

Pasal 21
Mekanisme Pengangkatan
(1) Kepala Sekolah
Mekanisme dan syarat pengangkatan kepala sekolah ditentukan oleh Bupati Jepara

(2) Ketua Komite Sekolah
a.     Kepala Sekolah membuat kriteria untuk menentukan calon anggota Komite Sekolah yang terdiri dari para stakcholders Sekolah;
b.     Melalui Musyawarah Komite Sekolah , seluruh anggota memilih dan menetapkan Jabatan Ketua Komite Sekolah melalui proses yang demokratis dan transparan;
c.     Ketua terpilih hasil musyawarah Komite Sekolah disahkan oleh Kepala Sekolah dengan tembusan kepada Pengurus Yayasan;
d.     Untuk kelancaran program kegiatan, Ketua Komite Sekolah dapat menunjuk sekretaris, bendahara dan pembantu/Seksi-seksi.
e.   Masa bakti pengurus Komite Sekolah adalah 1 (satu) tahun
(3)   Kepala Tata Usaha, Keuangan, Laboran dan Pustakawan
Mekanisme dan syarat pengangkatan kepala Tata Usaha ditentukan oleh Bupati Jepara
(4)   Guru
Mekanisme dan syarat pengangkatan guru ditentukan oleh Bupati Jepara
Pasal 22
Mekanisme Pemberhentian
1)     Pemberhentian suatu jabatan dan guru/karyawan terjadi apabila yang bersangkutan :
-   Mengundurkan diri
-   Melakukan perbuatan kriminal yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan ditetapkan melalui keputusan pengadilan
-   Melakukan perbuatan asusila
-   Meninggal dunia
-   Melakukan pelanggaran berat lainnya yang ditentukan oleh Sekolah
-   Adanya pengaduan dari masyarakat yang tenyata pengaduan tersebut benar.
-   Pensiun
2)       Pemberhentian pejabat, guru/karyawan yang bersangkutan dilakukan oleh pejabat yang mngeluarkan surat pengesahan/pengangkatan
3)       Dalam hal pemberhentian pejabat yang diakibatkan oleh pelanggaran, pejabat bersangkutan dapat mengajukan pembelaan diri dalam forum rapat yang sengaja dilaksanakan untuk kepentingan tersebut.

BAB VII
KURIKULUM
Pasal 23
Ketentuan Umum
1.        Kurikulum yang digunakan mengacu pada standar isi dan standar kompetensi yang disusun Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP);
2.        Sekolah dapat mengembangkan desain kurikulum secara kreatif dan inovatif sesuai dengan kebutuhan dan kapasitas sumber daya.
Pasal 24
Struktur Kurikulum
Struktur Kurikulum Sekolah terdiri dari rumpun:
a.        Agama
b.        Bahasa (Bahasa Indonesia, Inggris, Arab, Jawa, dan bahasa asing lainnya sesusai kebutuhan).
c.        Sains (Biologi, Kimia, Fisika, IPA Terpadu, Ilmu Lingkungan).
d.        Matematika
e.        Humaniora dan Ilinu Sosial (Sosiologi dan Antropologi, Geografi, Sejarah, PKN, Ekonomi, dan Seni Musik dan Seni Lukis).
f.         Bisnis, Teknik, dan Vokasional (Akuntansi, Komputer, Tata Boga, dan Tata Busana).
g.        Muatan Lokal.
Pasal 25
Ekstra Kurikuler
(1)   Ekstra Kurikuler dirancang untuk mendukung kegiatan di luar Sekolah;
(2)   Ekstra Kurikuler dirumuskan dalam sejumlah kegiatan berikut:
a. Bimbingan Keagamaan;
b. Penguatan Kemampuan Berbahasa Asing;
c. Pengembangan Bakat dan Minat;
d. Keterampilan dan Sikap Pro-sosial.

BAB VIII
SISWA
Pasal 26
Penerimaan Siswa
-   Mengisi formulir pendaftaran
-   Menyerahkan foto copy Ijazah MI/SD atau yang sederajat dan dilegalisir
-   Bagi calon siswa yang sudah pernah sekolah setingkat SMP  harus menyerahkan buku rapot dari Sekolah asal dan foto copy Ijazah MI/SD atau yang sederajat dan dilegalisir
-   Menyerahkan pas foto terbaru sesuai dengan ketentuan Sekolah
-   Memenuhi kewajiban-kewajiban lain yang ditetapkan Sekolah

Pasal 27
Kewajiban dan Larangan
Kewajiban dan larangan siswa diatur lebih lanjut dalam Tata Krama Dan Tata Tertib Kehidupan Sosial Sekolah Bagi Siswa
Pasal 28
Hak
(1)   Mendapat pendidikan yang layak dan berkualitas;
(2)   Mendapat perlindungan dari perlakuan kekerasan, penganiayaan, hukuman yang tidak manusiawi, diskriminasi dan perlakuan negatif lainnya;
(3)   Bebas berpikir, berpendapat, berekspresi, berkreasi dan berinovasi di bawah bimbingan seluruh tenaga kependidikan Sekolah;
(4)   Mendapat hak bimbingan untuk pengembangan minat, dan bakat;
(5)   Memilih aktifitas sesuai dengan minat dan bakatnya berdasarkan sarana dan prasarana yang tersedia.

BAB IX
SARANA DAN PRASARANA
Pasal 29
Sarana dan prasarana
(1)   Sarana dan Prasarana Sekolah adalah milik Pemerintah Kabupaten;
(2)   Sarana dan Prasarana Sekolah bertujuan sebanyak-banyaknya untuk menunjang keberhasilan pendidikan Sekolah;
(3)   Sarana dan Prasarana Sekolah bisa dipergunakan oleh masyarakat dengan mengikuti aturan-aturan yang berlaku;
(4)   Dalam hal-hal tertentu, Sekolah dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain untuk mengadakan dan/atau memanfaatkan sarana dan prasarana lainnya bagi kepentingan pendidikan
BAB X
EVALUASI DAN SUPERVISI
Pasal 30
Prinsip-prinsip evaluasi dan Supervisi
(1)   Penyelenggaraan evaluasi dan supervisi didasarkan pada spirit membangun dan mempertahankan hubungan manusiawi antar unsur-unsur masyarakat Sekolah.
(2)   Penyelenggaraan evaluasi dan supervisi didasarkan pada prinsip dan semangat demokratis, yaitu keterlibatan secara aktif dan koperative unsur-unsur masyarakat Sekolah.
(3)   Evaluasi dan supervisi diselenggarakan untuk meningkatkan performansi dari masing-masing unsur masyarakat Sekolah untuk mencapai tujuan SMP Negeri 4 Kembang.
(4)   Penyelenggaraan evaluasi dan supervisi disemangati dengan upaya untuk optimalisasi potensi atau keunggulan dan talenta dari setiap unsur masyarakat Sekolah, serta untuk membangun dan mengembangkan tim kerja.
(5)   Hasil evaluasi dan supervisi merupakan dasar untuk menetapkan upaya peningkatan kemampuan sumberdaya kependidikan.
(6)   Evaluasi dan supervisi dilakukan untuk memperoleh bukti dari hasil penyelenggaraan pendidikan (Sekolah) dan kontribusi setiap upaya untuk meningkatkan kemampuan sumber daya kependidikan (professional development).
(7) Evaluai dan supervisi diselenggarakan untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan (tingkat kepuasan).
Pasal 31
Evaluasi dan hal-hal yang terkait
(1)   Assesment adalah proses mendapat informasi untuk pengambilan keputusan tentang siswa, kurikulum, program/kegiatan dan kebijakan pendidikan.
(2)   Evaluasi adalah proses pembuatan keputusan tentang nilai hasil kerja atau performansi dari unsur masyarakat SMP Negeri 4 Kembang.

Pasal 32
Maksud/Fungsi dan Jenis Evaluasi
(1) Penyelenggaraan evaluasi dimaksudkan untuk menetapkan tingkat pencapaian atau hasil, dan sebagai dasar pengambilan untuk menetapkan tindakan perbaikan terhadap performasi dari unsur-unsur masyarakat Sekolah (murid, guru, komite).
(2)   Evaluasi formatif adalah keputusan tentang hasil/pencapaian dalam rentang waktu penyelenggaraan kegiatan pendidikan.
(3)   Evaluasi sumatif adalah keputusan tentang hasil/pencapai kegiatan pendidikan pada akhir kegiatan pendidikan dalam satuan waktu (semester).

Pasal 33
Evaluasi Siswa
(1)   Evaluasi siswa adalah hasil atau tingkat pencapaian seorang siswa dalam satuan waktu kegiatan pembelajaran (tengah semester/semester/tahun) menurut tingkat, jenjang dan mata pelajaran .
(2)   Setiap Guru menurut tingkat dan jenjang menetapkan tingkat pencapaian, hasil atau performansi untuk setiap mata pelajaran berdasarkan hasil tes tengah semester dan semester (formatif dan sumatif) dan non-tes.
(3)   Hasil evaluasi adalah produk atau karya yang dihasilkan oleh seorang siswa dalam satuan waktu kegiatan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4)   Hasil, pencapaian atau performansi setiap evaluasi dilaporkan kepada orang tua atau wali siswa dalam bentuk buku laporan penilaian.
(5) Sekolah akan memberi penghargaan setiap prestasi dari masing-masing siswa dalam bentuk yang dapat menumbuhkan motivasi, kemandirian dan kepercayaan siswa akan potensinya (edukatif).
Pasal 34
Evaluasi Guru
(1)   Performansi guru ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi siswa, tim monitoring dan pimpinan.
(2)   Dimensi yang menjadi penilaian mencakup penguasan materi, metodologi, kreativitas dan sikap (pro-soial).
(3)   Untuk maksud tertera dalam ayat (1 dan 2), pengawas dan Tim penjamin mutu akan mengumpulkan informasi dari murid dengan menggunakan daftar isisan (angket), karya-karya guru selama semester dan hasil monitoring tim penjamin mutu.
(4)   Berdasarkan analisis hasil evaluasi, kepala Sekolah menetapkan bentuk penghargaan, peringatan atau sanksi.
BAB XI
KERJASAMA LUAR SEKOLAH
(1)   Kerjasama luar Sekolah bertujuan:
(a)   Memberikan ruang yang luas kepada siswa mempelajari apa saja yang mereka inginkan dari lingkungan sekitar;
(b)   Menyiapkan siswa yang dapat memenuhi tuntutan pasar tenaga kerja di masa depan;
(c)    Meningkatkan proses belajar mengajar di lingkungan Sekolah;
(d)   Menopang posisi Sekolah sebagai lembaga pendidikan yang mendorong keterlibatan masyarakat dalam proses pendidikan.
(2)   Kegiatan kerjasama luar Sekolah dilaksanakan atas dasar manfaat demi
(a)   meningkatkan prestasi dan kinerja siswa, guru, dan tenaga kerja Sekolah,
(b)   meningkatkan hubungan kerjasama antara masyarakat atau stakeholder pendidikan di lingkungan Sekolah di satu pihak dan Sekolah di pihak lain.
(3)   Kegiatan kerjasama luar Sekolah dilaksanakan dengan perseorangan, organisasi, pemerintah daerah (Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga), dan perusahaan, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
(4)   Bentuk-bentuk kerjasama luar Sekolah dapat berupa:
(a)   Kegiatan futoring
(b)   Mentoring
(c)    Magang (internship)
(d)   Kunjungan lapangan
(e)    Jambore dan Kemah
(f)    Penyediaan Beasiswa (penuh maupun sebagian)
(g)    Pengadaan Bahan Ajar dan supply pendidikan
(5)   Pelaksanaan kerjasama luar Sekolah dilaksanakan dengan memperhatikan peraturan dan tata tertib Sekolah serta ketentuan lain yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku;
(6)   Komite Sekolah dan Kepala Sekolah menerbitkan aturan yang merinci kerjasama luar Sekolah.
BAB XII
MANAJEMEN KONFLIK BERBASIS SEKOLAH
(1)   Manajemen konflik berbasis Sekolah adalah sistem pencegahan, manajemen, dan resolusi konflikdi lingkungan Sekolah;
(2)   Manajemen konflik berbasis Sekolah bertujuan:
a.     Menciptakan lingkungan pendidikan yang damai, nirkekerasan, dan demokratis di Sekolah,
b.     Mengupayakan suasana fisik dan psikologis siswa yang nyaman dan bebas dari ancaman dan bahaya;
c.     Memberi kesempatan bekerja dan belajar dengan yang lain untuk mewujudkan tujuan bersama;
d.     Merayakan dan menghargai perbedaan di lingkungan Sekolah;
(3)   Bentuk kegiatan manajemen konflik berbasis Sekolah terdiri dari:
(4)   Pengembangan Kurikulum;
a.     Mediasi Sejawat;
b.     Peaceable Classroom,
c.     Peaceable School;
(5)   Sistem penyelesaian sengketa dilembagakan ke dalam mekanisme kelembagaan Sekolah dalam berbagai tingkatannya;
(6)   Pelaksanaan manajemen konflik berbasis Sekolah dilakukan dengan memperhatikan aspek perencanaan, pelaksanaan program, evaluasi, dan monitor yang dilakukan secara berkelanjutan;
(7)   Kepala Sekolah memegang kendali koordinasi sistem manajemen konflik berbasis Sekolah.

BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 35
Ketentuan Peralihan
(1)   Semua peraturan yang selama ini berlaku di lingkungan Sekolah masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam statuta ini;
(2)   Hal-hal yang belum diatur dalam statuta akan diatur dengan peraturan tersendiri yang ditetapkan Kepala Sekolah atas persetujuan Komite Sekolah sepanjang tidak bertentangan dengan statuta.

BAB XIV
PENUTUP
Pasal 36
(1)   Perubahan statuta ini hanya dapat dilakukan melalui rapat gabungan Dewan Guru, dan Komite Sekolah;
(2)   Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di    :
Pada Tanggal    :
                         Pengurus Komite                                                                 Kepala Sekolah,




                         (...............................)                                                              Nursyahid,S.IP.,S.Pd

0 komentar:

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls