PENETAPAN
KRITERIA KETUNTASAN
MINIMAL
- Pendahuluan
Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP) pada dasarnya merupakan pengembangan dari Kurikulum Berbasis
Kompetensi (KBK) yang mempuanyai cirr; 1) berorientasi pada pencapaian hasil
dan dampaknya (outcome oriented), 2) berbasis pada standar kompetensi dan
kompetensi dasar yang tertuang pada Standar Isi, 3) bertolah dari Standar
Kompetensi Lulusan (SKL), 4) Memperhatikan pengembangan kurikulum
berdiversirikasi, 5) mengembangkan kompetensi secara utuh dan menyeluruh
(holistic), 6) menerapkan prinsip ketuntasan belajaran (mastery learning).
Berdasarkan ciri-ciri tersebut
khususnya pada point 6), penilaian yang dilakukan dengan penilaian acuan
patokan (criteria referenced) dengan asumsi dasarnya adalah,
1.
bahwa semua orang bisa belajar apa saja, hanya waktu
yang diperlukan berbeda
2. Kriteria harus ditetapkan terlebih dahulu,
dan
3. hasil evaluasi tersebut adalah tuntas dan
tidak tuntas/ lulus dan tidak lulus.
Ketuntasan belajar dapat diartikan sebagai pendekatan dalam pembelajaran
yang mempersyaratkan peserta didik dalam menguasai secara tuntas seluruh
standar kompetensi, kompetensi dasar dan indikator yang telah ditetapkan.
Ketuntasan belajar setiap indikator yang telah ditetapkan dalam suatu
kompetensi dasar berkisar antara 0-100%. Kriteria ideal ketuntasan untuk
masing-masing indikator 75%. Satuan pendidikan harus menentukan kriteria
ketuntasan minimal dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan rata-rata peserta
didik serta kemampuan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran.
Satuan pendidikan diharapkan meningkatkan kriteria ketuntasan belajar secara
terus menerus untuk mencapai kriteria ketuntasan ideal.
Kriteria ketuntasan minimal (KKM)
adalah batas minimal ketercapaian kompetensi setiap indikator, kompetensi
dasar, standar kompentensi aspek penilaian
mata pelajaran yang harus dikuasai oleh peserta didik.
- Rambu-rambu Penetapan KKM
-
KKM ditetapkan pada awal tahun pelajaran
-
KKM ditetapkan oleh kelompok guru mata pelajaran sekolah
-
Nilai KKM dinyatakan dalam bentuk bilangan bulat
dengan rentang 0 – 100
-
Nilai ketuntasan belajar maksimal adalah 100
-
Sekolah dapat menetapkan KKM dibawah nilai
ketuntasan belajar maksimal
-
Nilai KKM harus dicantumkan dalam Laporan Hasil
Belajar Siswa (LHBS)
- Kriteria Penetapan KKM
KKM ditentukan melalui analisis
tiga hal, yaitu tingkat kerumitan (kompleksitas), tingkat kemampuan rata-rata
siswa (intake), dan tingkat kemampuan sumber daya dukung sekolah (man, money,
material).
A. Tingkat Kompleksitas
(Kesulitan & Kerumitan) setiap KD yang harus dicapai oleh siswa. Tingkat
Kompleksitas Tinggi, bila dalam pelaksanaannya
menuntut :
-
SDM : - memahami Kompetensi
yang harus dicapai Siswa
- kreatif dan inovatif dalam melaksanakan
pembelajaran.
-
WAKTU
: - cukup lama karena perlu
pengulangan
-
PENALARAN
dan KECERMATAN siswa yang tinggi.
B. Daya Dukung
yaitu ketersediaan tenaga, sarana
dan prasarana pendidikan yang sangat dibutuhkan, BOP, manajemen sekolah,
kepedulian stakeholders sekolah.
C. Tingkat kemampuan rata-rata siswa
(Intake)
-
KKM
Kelas VII didasarkan pada hasil seleksi Tes Akademik Umum (TAU), Nilai UAS
(Ijazah) dan Nilai rapor kelas VI
-
KKM Kelas VIII dan IX didasarkan pada tingkat
pencapaian KKM siswa pada semester atau kelas sebelumnya
- Langkah-langkah Penetapan KKM
-
Menetapkan KKM untuk setiap Indikator
-
Menetapkan KKM untuk setiap Kompetensi Dasar melalui
rerata dari KKM indikator
-
Menetapkan KKM Untuk setiap Standar Kompetensi melalui
rerata dari KKM Kompetensi Dasar.
-
Menetapkan KKM Untuk setiap aspek mata pelajaran
melalui rerata dari KKM standar kompetensi, kompetensi dasar dan indikator yang
telah dipetakan berdasarkan aspek.
- Menetapkan KKM
KKM dapat ditetapkan melalui cara
berikut:
A. Dengan memberikan point pada setiap kriteria
yang ditetapkan :
1. Kompleksitas : -
Tinggi = 1
-
Sedang = 2
-
Rendah = 3
2. Daya dukung : -
Tinggi =
3
-
Sedang = 2
-
Rendah = 1
3. Intake : - Tinggi = 3
-
Sedang = 2
-
Rendah = 1
B. Dengan menggunakan rentang nilai pada setiap kriteria:
1. Kompleksitas: - Tinggi =
50-64
-
Sedang = 65-80
-
Rendah = 81-100
2. Daya dukung: - Tinggi =
81-100
-
Sedang = 65-80
-
Rendah = 50-64
3. Intake : - Tinggi = 81-100
-
Sedang = 65-80
-
Rendah = 50-64
Jika indikator memiliki Kriteria :
kompleksitas sedang, daya dukung tinggi dan intake sedang, nilainya adalah
rata-rata setiap nilai dari kriteria yang kita tentukan.
Dalam menentukan rentang nilai dan
menentukan nilai dari setiap kriteria perlu kesepakatan dalam kelompok guru
mata pelajaran tingkat sekolah
- KKM SMP Negeri 4 Kembang
KKM SMP Negeri 4 Kembang berlaku sebagai berikut :
-
KKM
kelas VII minimal 60
-
KKM
kelas VIII ada peningkatan minimal 5 poin dari kelas VII
-
KKM
kelas IX ada peningkatan minimal 5 poin dari kelas VIII
- Lampiran
A. Contoh format Penetapan KKM untuk
indikator dan kompetensi dasar
Kompetensi Dasar/ Indikator
|
Kriteria Penetapan KKM
|
KKM
|
||
Kompleksitas
|
Daya Dukung
|
Intake
|
||
1.
Memahami prosedur
ilmiah untuk mempelajari benda-benda alam dengan menggunakan peralatan
1.1 Mendeskripsikan
besaran pokok dan besaran turunan beserta satuannya
1.2 Mendeskripsikan
pengertian suhu dan pengukurannya
1.3 Melakukan
pengukuran dasar secara teliti dengan menggunakan alat ukur yang sesuai dan
sering digunakan dalam kehidupan sehari-hari
|
65
70
70
|
70
80
55
|
70
70
65
|
68,6
73,3
63,3
|
KKM kompetensi
dasar (rata-rata dari KKM indikator)
|
68,4
|
0 komentar:
Posting Komentar