LAMPIRAN
KEPUTUSAN KEPALA SMP NEGERI 4 KEMBANG
NOMOR : 421.3 /...
TENTANG
PROSEDUR OPERASI STANDAR UJIAN SEKOLAH
TAHUN PELAJARAN 2012/2013
I. PESERTA
UJIAN
A.
Persyaratan Peserta
1. Setiap
peserta didik yang belajar pada tahun terakhir di SMP Negeri 4 Kembang berhak mengikuti Ujian Sekolah
2.
Untuk mengikuti Ujian Sekolah , setiap peserta didik
harus :
a. Memiliki Ijazah/Surat Tanda Tamat SD/MI atau surat keterangan lain yang
berpenghargaan sama/sederajat
b. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai semester 1 kelas VII
sampai dengan semester 1 kelas IX
c.
Peserta didik yang karena alasan tertentu dan disertai
bukti yang sah tidak dapat mengikuti Ujian Sekolah utama dapat mengikuti Ujian
Sekolah susulan.
B.
Pendaftaran Peserta
1. Prosedur pendaftaran Ujian Sekolah sekaligus bersamaan dengan pendaftaran
Ujian Nasional, dilaksanakan pada saat sekolah mengirimkan Daftar Nominasi
Peserta Ujian ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Jepara, 2 (dua) bulan sebelum ujian.
2. Siswa yang namanya tercantum dalam Daftar Nominasi Sementara Peserta Ujian
wajib meneliti kebenaran identitas dirinya dan melaporkan kepada Panitia Ujian
di Sekolah apabila terdapat kekeliruan.
3. Sekolah mengusulkan DNS yang telah direvisi kepada Panitia tingkat
Kabupaten untuk ditetapkan menjadi Daftar Nominasi Tetap (DNT).
4. Sekolah menerbitkan Kartu Peserta Ujian Sekolah, dengan identitas peserta
yang jelas, disertai pas foto serta dibubuhi
stempel dan ditandatangani Kepala Sekolah.
5. Khusus untuk Ujian Praktik, sekolah menerbitkan tanda peserta untuk
digunakan selama peserta mengikuti semua mata pelajaran yang diujipraktikkan.
II. PENYELENGGARA
UJIAN
A.
Penyelenggaraan
1. SMP Negeri 4 Kembang merupakan sekolah
penyelenggara Ujian Nasional dan Ujian Sekolah berdasarkan SK Kepala Dinas
Pendidikan Pemuda
dan Olahraga Kabupaten Jepara Nomor : 421/............../
Tahun 2013 tanggal ...................................
2013.
2.
SMP
Negeri 4 Kembang sebagai Penyelenggara Ujian Sekolah bertanggung jawab atas
penyelenggaraan ujian mulai dari persiapan, pelaksanaan, sampai dengan
pelaporan.
B.
Penanggung Jawab
1.
Kepala
sekolah penyelenggara bertanggung jawab atas penyelenggaraan Ujian Sekolah.
2.
Kepala
sekolah membentuk dan menetapkan panitia penyelenggara Ujian Sekolah yang
terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, dan seksi-seksi sesuai dengan
kebutuhan.
III. PENYIAPAN
BAHAN UJIAN
A.
Bahan Ujian
1. Bahan Ujian sekolah merupakan bahan teori dan atau praktik yang diajarkan selama tiga (3) tahun berdasarkan Standar Kompetensi
Lulusan (SKL) pada kurikulum yang digunakan di sekolah.
2. Bahan Ujian Sekolah (tertulis) terdiri atas kisi–kisi dan naskah soal.
3. Kisi-kisi soal semua mata pelajaran disusun oleh MGMP tingkat Kabupaten,
kecuali mata pelajaran muatan lokal sekolah yaitu PKK disusun dan
digandakan oleh Sekolah.
4. Naskah soal semua mata pelajaran disusun oleh sekolah atau
kelompok sekolah.
5.
Seluruh materi Ujian Praktik disiapkan oleh guru mata
pelajaran di sekolah.
B.
Mata Pelajaran yang diujikan
1.
Ujian praktik mencakup semua mata pelajaran yang
memerlukan ujian praktik.
2.
Daftar
mata pelajaran yang diujikan dan bentuk ujian pada Ujian Sekolah Tahun Pelajaran
2012/2013 adalah sebagai berikut:
No
|
Mata Pelajaran
|
UJIAN SEKOLAH
|
Keterangan
|
|
Tertulis
|
Praktik
|
|||
1
|
Pendidikan Agama
|
ü
|
ü
|
|
2
|
Pendidikan Kewarganegaraan
|
ü
|
-
|
|
3
|
Bahasa Indonesia
|
ü
|
ü
|
|
4
|
Bahasa Inggris
|
ü
|
ü
|
|
5
|
Matematika
|
ü
|
-
|
|
6
|
Ilmu Pengetahuan Alam
|
ü
|
ü
|
|
7
|
Ilmu Pengetahuan Sosial
|
ü
|
-
|
|
8
|
Seni Budaya
|
ü
|
ü
|
|
9
|
Penjasorkes
|
ü
|
ü
|
|
10
|
Teknologi Komunikasi dan Informasi
|
ü
|
ü
|
|
11
|
Bahasa Jawa
|
ü
|
ü
|
|
12
|
Keterampilan Ukir
|
ü
|
ü
|
|
13
|
PKK (Tata Boga)
|
ü
|
ü
|
|
C.
Penilaian Afektif
Penilaian afektif dilakukan guru melalui pengamatan pada
kelompok mata pelajaran:
1.
Agama dan Akhlak Mulia
2.
Kewarganegaraan dan Kepribadian
3.
Estetika
4.
Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
D.
Penyiapan Bahan Ujian Sekolah
1.
Perangkat
bahan ujian sekolah terdiri atas naskah soal, kunci jawaban, lembar jawaban,
pedoman penilaian/penskoran, blanko daftar nilai, blanko daftar hadir, dan
blanko berita acara ujian.
2.
Tim penyusun
perangkat naskah soal ujian harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- menguasai materi pelajaran yang akan diujikan;
- mempunyai kemampuan menyusun naskah soal ujian dan
diutamakan bagi guru yang sudah mengikuti pelatihan di bidang penilaian
pendidikan;
- memiliki sikap dan perilaku yang jujur, bertanggung
jawab, teliti, tekun, dan dapat memegang teguh kerahasiaan.
3.
Naskah soal
ujian yang disiapkan meliputi naskah soal untuk ujian utama, cadangan dan ujian
susulan.
4.
Jumlah dan
bentuk soal ditentukan sebagai berikut :
No
|
Mata Pelajaran
|
Jumlah Soal
|
Bentuk Soal
|
|
Pilihan
Ganda
|
Uraian
|
|||
1
|
Pendidikan Agama
|
50
|
45
|
5
|
2
|
Pendidikan Kewarganegaraan
|
50
|
45
|
5
|
3
|
Bahasa Indonesia
|
50
|
50
|
-
|
4
|
Bahasa Inggris
|
50
|
50
|
-
|
5
|
Matematika
|
40
|
40
|
-
|
6
|
Ilmu Pengetahuan Alam
|
40
|
40
|
-
|
7
|
Ilmu Pengetahuan Sosial
|
50
|
45
|
5
|
8
|
Seni Budaya
|
50
|
45
|
5
|
9
|
Penjasorkes
|
50
|
45
|
5
|
10
|
Teknologi Komunikasi dan Informasi
|
50
|
45
|
5
|
11
|
Bahasa Jawa
|
50
|
45
|
5
|
12
|
Keterampilan Ukir
|
50
|
45
|
5
|
13
|
Tata Boga
|
50
|
45
|
5
|
5.
Soal disusun berdasarkan :
- Kisi-kisi / SKL Ujian Sekolah
- Mengikuti kaidah penulisan soal sesuai
dengan kompetensi yang dituntut dan materi yang diajarkan.
- Menggunakan bahasa Indonesia yang baik
dan benar
- Mempertimbangkan waktu mengerjakan soal
6.
Naskah soal
ujian diketik dengan jenis huruf Times
New Roman dengan ukuran 12 (standar).
7.
Naskah soal
ujian digandakan dengan ukuran kertas A4
dan jenis kertas HVS 70 gram atau CD
48,8.
8.
Naskah soal
ujian dikemas dengan memperhatikan kelayakan kualitas kemasan.
9.
Naskah soal
ujian disimpan dengan memperhatikan faktor keamanan dan kerahasiaan.
IV. PELAKSANAAN
UJIAN SEKOLAH
A.
Waktu Pelaksanaan
1.
Ujian Sekolah
dilaksanakan satu kali dalam satu tahun pelajaran (Ujian Utama dan
Ujian Susulan)
2. Ujian Sekolah tertulis
dilaksanakan sebelum Ujian Nasional.
3. Ujian Sekolah praktik
dilaksanakan sebelum Ujian Tertulis.
4.
Jadwal pelaksanaan ujian setiap mata pelajaran diatur oleh sekolah penyelenggara sesuai dengan ketentuan
sebagai berikut :.
a.
Ujian Tertulis Sekolah UTAMA
|
|
|
|
|
NO
|
HARI
|
WAKTU
|
MATA
|
JML.
|
TANGGAL
|
PELAJARAN
|
SOAL
|
||
1
|
SENIN
25 Maret 2013
|
08.00 – 10.00
|
BAHASA INDONESIA
|
50
|
10.30 – 12.30
|
PEND. AGAMA.
|
50
|
||
2
|
SELASA 26 Maret 2013
|
08.00 – 10.00
|
BAHASA INGGRIS
|
50
|
10.30 – 12.00
|
PKn
|
50
|
||
3
|
RABU
27 Maret 2013
|
08.00 – 10.00
|
MATEMATIKA
|
40
|
10.30 – 12.00
|
BHS. JAWA
|
50
|
||
4
|
KAMIS
28 Maret 2013
|
08.00 – 10.00
|
IPA
|
40
|
10.30 – 12.00
|
SENI BUDAYA
|
50
|
||
5
|
SABTU 30 Maret 2013
|
08.00 – 09.30
|
IPS
|
50
|
10.00 – 11.30
|
TIK
|
50
|
||
6
|
SENIN 1 April 2013
|
07.30 – 09.00
|
PENJAS
|
50
|
09.15 – 10.45
|
KET. UKIR
|
50
|
||
11.00 – 12.30
|
TATA BOGA
|
50
|
b. Ujian
Tulis Sekolah SUSULAN
|
|
|
|
|
NO
|
HARI
|
WAKTU
|
MATA
|
JML.
|
TANGGAL
|
PELAJARAN
|
SOAL
|
||
1
|
SELASA 2 April 2013
|
08.00 – 10.00
|
BAHASA INDONESIA
|
50
|
10.30 – 12.30
|
PEND. AGAMA.
|
50
|
||
2
|
RABU
3 April 2013
|
08.00 – 10.00
|
BAHASA INGGRIS
|
50
|
10.30 – 12.00
|
PKn
|
50
|
||
3
|
KAMIS
4 April 2013
|
08.00 – 10.00
|
MATEMATIKA
|
40
|
10.30 – 12.00
|
BHS. JAWA
|
50
|
||
4
|
JUM’AT 5 April 2013
|
08.00 – 10.00
|
IPA
|
40
|
10.30 – 12.00
|
SENI BUDAYA
|
50
|
||
5
|
SABTU
6 April 2013
|
08.00 – 09.30
|
IPS
|
50
|
10.00 – 11.30
|
TIK
|
50
|
||
6
|
SENIN 8 April 2013
|
07.30 – 09.00
|
PENJAS
|
50
|
09.15 – 10.45
|
KET. UKIR
|
50
|
||
11.00 – 12.30
|
TATA BOGA
|
50
|
B.
Ujian Susulan
Ujian susulan diselenggarakan dengan
memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Ujian susulan diperuntukkan bagi peserta yang
tidak dapat mengikuti satu atau lebih mata ujian utama berdasarkan alasan yang
sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
2.
Ujian susulan
menggunakan naskah soal ujian susulan.
3. Ujian
praktik susulan pelaksanaanya disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik mata
pelajaran yang dipraktikkan.
C.
Pengaturan Ruang/Tempat Ujian
Sekolah penyelenggara ujian menetapkan ruang /
tempat ujian. Syarat ruang/tempat ujian:
1.
Ruang ujian
aman, bersih, dan memadai serta jauh dari kebisingan.
2.
Setiap ruang
ujian disediakan denah tempat duduk peserta ujian.
3.
Setiap ruang
ditempati paling banyak 20 peserta.
4.
Setiap meja
diberi nomor peserta ujian.
5.
Gambar atau
alat peraga yang berkaitan dengan materi ujian harus dikeluarkan dari ruang
ujian.
6.
Tempat ujian
praktik diatur oleh sekolah penyelenggara sesuai dengan karakteristik mata
pelajaran dan kondisi sekolah.
7. Denah
Ruang Ujian.
D.
Tata Tertib Peserta Ujian Sekolah
1. Tata tertib peserta
ujian tulis sebagai berikut:
a.
memasuki ruang ujian
setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum ujian
dimulai;
b.
bagi yang datang terlambat,
hanya diperbolehkan mengikuti ujian setelah mendapatkan izin dari penanggung
jawab penyelenggara ujian dan tidak diberi perpanjangan waktu;
c.
dilarang membawa catatan
dalam bentuk apapun, kalkulator, alat komunikasi elektronik, dan peralatan lain
yang diatur oleh sekolah ke dalam ruang ujian;
d.
tas,
buku, dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di depan kelas di samping
pengawas
e.
wajib membawa alat tulis
yang diperlukan dan tidak diperkenankan saling meminjam;
f.
wajib mengisi daftar
hadir;
g.
mengerjakan soal sesuai
dengan batas waktu yang ditentukan;
h.
bagi yang memerlukan
penjelasan cara pengisian lembar jawaban, dapat bertanya kepada pengawas ujian;
i.
bagi yang akan
meninggalkan ruangan selama ujian berlangsung, harus mendapatkan izin dari
pengawas ujian, dan tidak melakukannya berulang kali;
j. selama Ujian berlangsung, peserta dilarang:
1)
menanyakan
jawaban soal kepada siapa pun;
2)
bekerjasama
dengan peserta lain;
3)
memberi
atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
4)
memperlihatkan
pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau
melihat pekerjaan peserta lain;
5)
membawa
naskah soal Ujian dan LJUS keluar dari
ruang ujian;
6)
menggantikan atau digantikan oleh orang
lain.
k.
bagi yang telah selesai
mengerjakan soal ujian sebelum waktu ujian berakhir, tidak diperbolehkan meninggalkan ruang ujian;
l.
peserta
Ujian yang meninggalkan ruangan setelah
membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan
telah selesai menempuh/mengikuti Ujian
pada mata pelajaran yang terkait.
m.
harus berhenti mengerjakan
soal ujian setelah tanda waktu akhir ujian dibunyikan dan meletakkan lembar
jawaban serta naskah soal di atas meja masing-masing;
n.
meninggalkan ruang ujian
dengan tertib dan tenang setelah pengawas ruang ujian mengumpulkan dan
menghitung lembar jawaban dan naskah soal sesuai dengan jumlah peserta ujian;
o.
bagi yang melanggar tata
tertib ujian, diberi peringatan/teguran oleh pengawas ruang ujian dan dicatat
dalam berita acara ujian sebagai salah satu bahan pertimbangan kelulusan.
2.
Tata tertib pelaksanaan
ujian praktik disesuaikan dengan karakteristik mata pelajaran yang bersangkutan.
3.
Tata tertib pengawas ujian
adalah sebagai berikut:
a.
Persiapan Ujian Sekolah (US)
1)
Empat
puluh lima menit (45) menit sebelum ujian dimulai pengawas ruang telah hadir di lokasi sekolah penyelenggara,
khusus pada hari pertama
2)
Pengawas
ruang US menerima penjelasan dan pengarahan dari ketua penyelenggara US.
3)
Pengawas
ruang US menerima bahan US yang berupa naskah soal US, LJUS, amplop LJUS,
daftar hadir, dan berita acara pelaksanaan US
b.
Pelaksanaan Ujian Sekolah (US)
1). Pengawas
masuk ke dalam ruang US 20 menit
sebelum waktu pelaksanaan untuk:
a)
memeriksa
kesiapan ruang ujian
b)
meminta
peserta untuk memasuki ruang US dengan
menunjukkan kartu peserta dan menempati tempat duduk sesuai nomor yang telah
ditentukan;
c)
memastikan
setiap peserta tidak membawa tas, buku
atau catatan lain, alat komunikasi elektronik, kalkulator dan sebagainya ke
dalam ruang kecuali alat tulis yang akan dipergunakan;
d)
membacakan
tata tertib, khusus hari pertama
e)
meminta
peserta ujian menandatangani daftar hadir;
f)
membagikan
LJUS kepada peserta dan memandu serta memeriksa pengisian identitas
peserta (nomor ujian, nama, tanggal
lahir, dan tanda tangan);
g)
memastikan
peserta telah mengisi identitas dengan
benar setelah seluruh peserta selesai
mengisi identitas, pengawas ruang
membuka amplop soal, memeriksa kelengkapan bahan ujian, dan meyakinkan
bahwa amplop tersebut dalam keadaan baik dan tertutup rapat (disegel),
disaksikan oleh peserta ujian;
h)
membagikan
naskah soal dengan cara meletakkan di atas meja peserta dalam posisi tertutup
(terbalik). Peserta tidak diperkenankan
untuk menyentuhnya sampai tanda waktu dimulai;
2). Setelah tanda waktu mengerjakan dimulai,
pengawas ruang
a) mempersilakan peserta untuk mengecek kelengkapan soal;
b) mempersilakan peserta untuk
mulai mengerjakan soal;
c)
mengingatkan
peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal.
3). Kelebihan naskah soal
selama ujian berlangsung tetap disimpan di ruang ujian dan tidak diperbolehkan
dibaca oleh pengawas ruangan.
4). Selama ujian berlangsung, pengawas
ruang wajib:
a)
menjaga
ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian;
b)
memberi
peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan; serta
c)
melarang
orang lain memasuki ruang .
5) Pengawas ruang dilarang
memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan
jawaban dari soal yang diujikan.
6) Lima menit sebelum
waktu selesai, pengawas ruang memberi
peringatan kepada peserta bahwa
waktu tinggal lima menit.
7). Setelah waktu selesai, pengawas ruang :
a)
mempersilakan
peserta untuk berhenti mengerjakan soal;
b)
mempersilakan
peserta meletakkan naskah soal dan LJUS
di atas meja dengan rapi;
c)
mengumpulkan
LJUS dan naskah soal ;
d)
menghitung
jumlah LJUS sama dengan jumlah peserta ;
e)
mempersilakan
peserta meninggalkan ruang ujian;
f)
menyusun
secara urut LJUS dari nomor peserta terkecil dan memasukkannya ke dalam amplop
LJUS disertai dengan dua lembar daftar hadir peserta, dua lembar berita acara
pelaksanaan, kemudian ditutup dan dilem serta ditandatangani oleh pengawas
ruang US di dalam ruang ujian;
8). Pengawas Ruang US
menyerahkan LJUS dan naskah soal US kepada Penyelenggara US Tingkat Sekolah disertai
dengan satu lembar daftar hadir peserta dan satu lembar berita acara pelaksanaan
US
E.
Pengawasan
Ujian Sekolah
1. Pengawas ujian
adalah guru yang memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur,
bertanggung-jawab, teliti dan memegang teguh kerahasiaan.
2. Pengawasan ujian
dilakukan oleh tim pengawas ujian yang ditetapkan oleh sekolah, dengan sistem silang antar guru mata pelajaran.
3. Setiap ruang
ujian diawasi oleh dua orang pengawas ujian.
4. Pada ujian tulis,
jika memungkinkan guru mata pelajaran tidak diperbolehkan mengawasi pelaksanaan
ujian mata pelajaran yang diajarkannya.
5. Pengawas
ruang Ujian, menandatangani surat bersedia menjadi pengawas ruang sesuai dengan
ketentuan yang berlaku
6. Pengawasan
Ujian Praktik disesuaikan dengan karakteristik dan jenis mata pelajaran yang
diujikan
V. PEMERIKSAAN
DAN PENILAIAN HASIL UJIAN
Hasil ujian
tertulis dan praktik diperiksa/dikoreksi dan dinilai oleh guru/tim guru,
dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Pemeriksaan hasil ujian tertulis dilakukan di sekolah
penyelenggara ujian.
2.
Pemeriksaan ujian tertulis dilakukan oleh dua orang
korektor, kemudian rata-rata dari keduanya dijadikan sebagai nilai ujian. Jika
terjadi perbedaan nilai hasil pemeriksaan kedua korektor ≥ 2,00 (untuk rentang
nilai 0-10), diperlukan korektor ketiga
dan rata-rata dari ketiganya dijadikan nilai ujian.
3.
Penilaian hasil ujian praktik dilakukan oleh guru/tim guru mata pelajaran yang
bersangkutan.
4.
Pelaksanaan penilaian hasil ujian dilakukan secara
objektif.
5. Penilaian
menggunakan norma yang telah ditetapkan
6. Daftar nilai
hasil ujian diisi oleh sekolah penyelenggara berdasarkan hasil ujian setiap
peserta dalam bentuk angka dan huruf dengan rentang nilai 0-10, dengan 2 (dua)
desimal di belakang koma.
VI. PENETAPAN
KELULUSAN UJIAN DAN PENERBITAN IJAZAH
A.
Penetapan Kelulusan Ujian Sekolah
1. Peserta didik dinyatakan lulus Ujian Sekolah berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 3 Tahun 2013 tentang
Kriteria Kelulusan Peserta Didik, pasal 5 yakni : Memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh
satuan pendidikan sesuai dengan Kurikulum SMP Negeri 4 Kembang, yaitu memiliki
nilai rata-rata sekolah serendah – rendahnya 6.00, dan tidak
ada nilai kurang dari 5,00 pada setiap mata pelajaran
ujian sekolah baik
ujian tertulis maupun praktik
2. Nilai Sekolah sebagaimana yang dimaksud pada nomor satu (1) di atas diperoleh dari gabungan antara nilai Ujian Sekolah dan nilai rata-rata rapor semester 1,
2, 3, 4, dan semester 5 dengan
pembobotan 60% (enam puluh persen) untuk nilai Ujian Sekolah dan 40% (empat
puluh persen) untuk nilai rata-rata raport.
3. Nilai Sekolah sebagaimana yang dimaksud pada nomor satu (1) di atas, untuk semua mata pelajaran baik yang diujinasionalkan maupun yang tidak
diujinasionalkan diserahkan kepada BSNP selambat-lambatnya 1 (satu) minggu
sebelum pelaksanaan Ujian Nasional (UN), diisikan pada blanko Nilai Sekolah
baik dalam bentuk digital (soft copy) maupun dalam bentuk nondigital (hard
copy)
4. Blanko Nilai Sekolah yang telah diisi dalam bentuk
digital diserahkan kepada BSNP, sedangkan blanko Nilai sekolah nondigital
diserahkan kepada penyelenggara UN Tingkat Provinsi Jawa Tengah
5. Penentuan
batas minimal kelulusan disosialisasikan kepada siswa, orangtua dan masyarakat
minimal 2 (dua) bulan sebelum Ujian dilaksanakan.
6. Penentuan
kelulusan Ujian Sekolah ditetapkan melalui rapat dewan pendidik.
B.
Penetapan dan Pengumuman Kelulusan
1. Peserta
didik dinyatakan lulus dari SMP Negeri 4 Kembang apabila :
a. menyelesaikan
seluruh program pembelajaran;
b. memperoleh
nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok agama
dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian,
kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah
raga, dan kesehatan;
c. lulus
ujian sekolah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
d. lulus
Ujian Nasional berdasarkan POS UN SMP Tahun Pelajaran 2012/2013
2. Pengumuman kelulusan paling lambat
tanggal 1
Juni 2013
kepada orang tua/wali murid di sekolah, sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2013 lampiran 1.
C.
Penerbitan Ijazah
1.
Peserta
ujian yang dinyatakan lulus dari satuan pendidikan berhak memperoleh ijazah.
2.
Blanko
ijazah bersifat nasional dan disediakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa
Tengah
3. Dinas Pendidikan
Kabupaten Jepara mendistribusikan blanko ijazah ke sekolah penyelenggara
berdasarkan hasil Ujian Nasional dan hasil Ujian Sekolah.
4. Sekolah
penyelenggara ujian menerima blanko Ijazah dan memeriksa keabsahan serta
jumlahnya dengan disertai berita acara serah terima.
5.
Nilai
Ujian Nasional dan Ujian Sekolah dicantumkan dalam ijazah.
VII.
BIAYA PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH
1. Penyelenggaraan Ujian Sekolah didanai oleh Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD), dan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS).
2. Biaya penyelenggaraan Ujian Sekolah antara lain mencakup
komponen-komponen sebagai berikut:
a.
pengisian
data calon peserta Ujian Sekolah dan pengirimannya ke Dinas Pendidikan, Pemuda
dan Olahraga Kabupaten Jepara;
b.
pengadaan
kartu peserta Ujian Sekolah;
c.
pelaksanaan
sosialisasi dan koordinasi penyelenggaraan Ujian Sekolah;
d.
penulisan
dan penggandaan soal, penyiapan dan pengadaan bahan ujian praktik, pengawasan
pelaksanaan ujian, dan pemeriksaan hasil ujian;
e.
pengambilan,
pengisian, dan penerbitan ijazah;
f.
penyusunan
laporan Ujian Sekolah dan pengiriman laporan dimaksud kepada Dinas Pendidikan Pemuda
dan Olahraga Kabupaten Jepara.
3.
Sekolah
penyelenggara Ujian Sekolah menyusun Rencana Kebutuhan Biaya Ujian Sekolah
(RKBUS) sebagaimana pada butir 2, kemudian mengajukannya kepada Pemerintah
Kabupaten melalui Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Jepara
VIII. PEMANTAUAN
DAN EVALUASI
Kepala Sekolah
memantau persiapan, perencanaan, dan pelaksanaan Ujian Sekolah serta
mengevaluasi di akhir kegiatan, untuk perbaikan kegiatan di masa yang akan
datang.
IX.
PELAPORAN PENYELENGGARAAN UJIAN
1.
Laporan
penyelenggaraan Ujian Sekolah memuat informasi antara lain tentang penyiapan
bahan, pelaksanaan ujian, penetapan batas nilai lulus ujian, pengawasan ujian,
pemeriksaan hasil ujian, permasalahan dan upaya pemecahannya, serta laporan
hasil Ujian Sekolah yang mencakup nilai ujian setiap siswa dan nilai rata-rata
tiap mata pelajaran.
2. Sekolah penyelenggara ujian menyampaikan laporan kepada Dinas
Dikpora Kabupaten Jepara dengan tembusan
kepada Pengawas dan MKKS.
Ditetapkan : di
Jepara
Pada
tanggal : 1 Februari 2013
Kepala Sekolah,
NURSYAHID,S.IP.,
S.Pd
NIP.
19641212 198902 1 003
0 komentar:
Posting Komentar