PROSE DUR OPERASI STANDAR
PENYELENGGARAAN
UJIAN NASIONAL
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH,
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA, SEKOLAH
MENENGAH ATAS/MADRASAH ALIYAH, SEKOLAH MENENGAH
ATAS LUAR BIASA, SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN, SERTA
PENDIDIKAN KESETARAAN PROGRAM PAKET A/ULA,
PROGRAM PAKET B/WUSTHA, PROGRAM PAKET C,
DAN PROGRAM PAKET C KEJURUAN
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH,
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA, SEKOLAH
MENENGAH ATAS/MADRASAH ALIYAH, SEKOLAH MENENGAH
ATAS LUAR BIASA, SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN, SERTA
PENDIDIKAN KESETARAAN PROGRAM PAKET A/ULA,
PROGRAM PAKET B/WUSTHA, PROGRAM PAKET C,
DAN PROGRAM PAKET C KEJURUAN
TAHUN PELAJARAN 2012/2013
PE
RATURAN
BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
NOMOR: 0020jPjBSNPjIj2013
TE NTANG
PROSEDUR OPERASI STANDAR
TE NTANG
PROSEDUR OPERASI STANDAR
PENYELENGGARAAN UJIAN
NASIONAL SEKOLAH MENENGAH PERTAMAjMADRASAH
TSANAWIYAH, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA, SEKOLAH MENENGAH
ATASjMADRASAH ALIYAH, SEKOLAH MENENGAH ATAS LUAR BIASA, SEKOLAH MENENGAH
KEJURUAN, SERTA PENDIDIKAN KESETARAAN PROGRAM PAKET AjULA, PROGRAM PAKET
BjWUSTHA, PROGRAM PAKET , DAN PROGRAM PAKET C KEJURUAN TAHUN PE LAJA RAN
2012j2013
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BADAN
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Menimbang : Bahwa Dalam Rangka Pelaksanaan Peraturan Menteri
Pendidikan Dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3
Tahun 2013 Tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik Dari
Satuan Pendidikan Dan Penyelenggaraan Ujian
Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan Dan Ujian Nasional,
Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan Dan Ujian Nasional,
Perlu Menetapkan Peraturan Badan Standar Nasional
Pendidikan Tentang Prosedur Operasi Standar
Penyelenggaraan
Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama/Madrasah
Tsanawiyah, Sekolah Menengah Pertama Luar
Biasa, Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa,
Sekolah Menengah Kejuruan, serta Pendidikan Kesetaraan Program Paket
A/Ula, Program Paket
B/Wustha, Program Paket C, dan Program Paket
C
KejuruanTahun Pelajaran 2012/2013;
KejuruanTahun Pelajaran 2012/2013;
Mengingat : 1. Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4301);
2. Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Tahun 2005 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4496);
3. Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah;
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2007
tentang Standar Isi untuk Program Paket A, Program Paket B, dan Program
Paket C;
5. Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan untuk satuan
pendidikan dasar dan menengah;
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Program Paket B, dan
Program Paket C;
7.
Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pendidikan Keagamaan
Islam;
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 3 Tahun 2013 tentang tentang Kriteria
Indonesia Nomor 3 Tahun 2013 tentang tentang Kriteria
Kelulusan Peserta Didik
dari Satuan Pendidikan dan
Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan
Kesetaraan dan Ujian Nasional.
Kesetaraan dan Ujian Nasional.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TENTANG PROSEDUR OPERASI STANDAR
PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL SEKOLAH
MENENGAH PERTAMA/MADRASAH
TSANAWIYAH,
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA, SEKOLAH
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA, SEKOLAH
MENENGAH ATAS/MADRASAH ALIYAH,
SEKOLAH MENENGAH ATAS LUAR BIASA, SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN, SERTA PENDIDIKAN KESETARAAN PROGRAM PAKET A/ULA,
PROGRAM PAKET B/WUSTHA, PROGRAM PAKET C, DAN PROGRAM PAKET C KEJURUAN TAHUN
PELAJARAN 2012/2013
Pasal
2
Peraturan BSNP ini merupakan dasar dan acuan dalam
penyelenggaraan Ujian Nasional
Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Pertama Luar
Biasa, Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, Sekolah Menengah Kejuruan,
Program Paket A/Ula, Program Paket B/Wustha, Program Paket C, dan
Program Paket C Kejuruan Tahun Pelajaran 2012/2013.
Pasal 3
Hal-hal yang belum
diatur dalam POS UN ini akan diatur lebih lanjut dalam keputusan BSNP.
Pasal 4
Peraturan BSNP ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 29 Januari 2013
Ketua
Prof. Dr. Ir. M. A.
Wirakartakusumah, M.Sc.
LAMPIRAN
PE
RATURAN
BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
NOMOR:
0020/P/BSNP/I/2013
TE NTANG
TE NTANG
PENYELENGGARAAN
UJIAN NASIONAL SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH
TSANAWIYAH, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA, SEKOLAH MENENGAH
ATAS/MADRASAH ALIYAH, SEKOLAH MENENGAH ATAS LUAR BIASA, SEKOLAH MENENGAH
KEJURUAN, SERTA PENDIDIKAN KESETARAAN PROGRAM PAKET A/ULA, PROGRAM PAKET
B/WUSTHA, PROGRAM PAKET C, DAN PROGRAM PAKET C KEJURUAN
TAHUN
PELAJARAN 2012/2013
I.
KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1.
Prosedur
Operasi Standar Ujian Nasional, selanjutnya disebut POS UN, Tahun Pelajaran 2012/2013 sebagaimana tercantum dalam
Lampiran Peraturan BSNP ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan BSNP ini.
2.
Satuan
pendidikan adalah satuan pendidikan dasar dan menengah yang meliputi Sekolah
Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI, Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SM
P/MTs, Sekolah Menengah Pertama Luar
Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah
Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), serta
lembaga pendidikan yang menyelenggarakan Program
Paket A/Ula, Program Paket B/Wustha, Program Paket C, dan Program Paket
C Kejuruan.
3.
Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang
ditetapkan berdasarkan tingkat
perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang
dikembangkan.
4.
Pendidikan
kesetaraan adalah pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan setara SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK
mencakup Program Paket A/Ula, Program
Paket B/Wustha, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan;
5. Pendidikan nonformal adalah
jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang;
6. Program Ula dan Program Wustha adalah pendidikan
kesetaraan yang diselenggarakan pondok pesantren;
7.
Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan selanjutnya
disebut Ujian S/M/PK adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi
peserta didik yang dilakukan
oleh sekolah/madrasah/program pendidikan kesetaraan.
8. Ujian Nasional
SD/MI, SDLB, SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, SMK yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan
pengukuran dan penilaian pencapaian kompetensi lulusan SD/MI, SDLB, SMP/MTs,
SMPLB, SMA/MA, SMALB, SMK secara nasional
pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu
pengetahuan dan teknologi.
9. Ujian Nasional Program Paket A/Ula,
Program Paket B/Wustha, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan, yang
selanjutnya disebut UN, adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik
Program Paket A/Ula, Program Paket B/Wustha, Program Paket C, dan
Program Paket C Kejuruan
yang dilakukan oleh Pemerintah secara nasional;
10.UN Susulan adalah ujian nasional yang diselenggarakan
oleh SD/MI, SDLB, SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA,
SMALB, SMK untuk peserta didik yang berhalangan mengikuti UN karena
alasan tertentu yang dapat diterima oleh sekolah/madrasah penyelenggara dan
disertai bukti yang sah.
11. Ujian kompetensi
keahlian adalah ujian nasional yang terdiri atas ujian teori dan ujian praktik kejuruan.
12. Nilai
Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan selanjutnya disebut Nilai S/M/PK adalah nilai
gabungan antara nilai ujian S/M/PK dan rata-rata nilai Rapor atau rata-rata Nilai Derajat Kompetensi
(NDK).
13. Nilai Ujian
Nasional yang selanjutnya disebut Nilai UN adalah nilai yang diperoleh peserta didik pada UN.
14. Nilai Akhir yang
selanjutnya disebut NA adalah nilai gabungan antara Nilai S/M/PK dari setiap mata pelajaran yang
diujikan secara nasional dan Nilai UN.
15. Kriteria
kelulusan adalah persyaratan pencapaian minimal untuk dinyatakan lulus.
16. Kisi-kisi soal UN
adalah acuan dalam pengembangan dan perakitan soal UN yang disusun berdasarkan Standar
Kompetensi dan Kompetensi Dasar dalam Standar Isi Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah.
17.
Bahan UN adalah naskah soal, kaset listening comprehension (LC), LJUN, berita acara, daftar hadir, amplop, dan pakta
integritas pengawas.
18. Lembar jawaban UN
yang selanjutnya disebut LJUN adalah lembaran kertas yang digunakan oleh peserta didik
untuk menjawab soal UN.
19. Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional
yang selanjutnya disebut SKHUN adalah surat
keterangan yang berisi Nilai dari setiap mata pelajaran yang diujikan secara nasional
(nilai S/M/PK, Nilai UN, dan NA).
20. Prosedur Operasi Standar yang
selanjutnya disebut POS adalah urutan langkah baku yang mengatur teknis
pelaksanaan Ujian S/M/PK dan UN yang diterbitkan oleh BSNP.
21. Kementerian adalah
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
22. Menteri adalah
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. 23. BSNP adalah
Badan Standar Nasional Pendidikan yang dibentuk berdasarkan
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan.
24. Perguruan Tinggi
adalah perguruan tinggi negeri yang ditetapkan oleh BSNP berdasarkan
rekomendasi dari Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia.
25. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
26. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi,
Pemerintah Kabupaten, atau Pemerintah
Kota.
II. PENYELENGGARA UJIAN NASIONAL
Penyelenggara UN adalah Badan Standar Nasional Pendidikan
(BSNP) dalam rangka membantu
tugas Menteri dan bekerjasama dengan Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kepolisian Republik Indonesia,
Perguruan Tinggi Negeri, dan Pemerintah Daerah, yang dalam pelaksanaannya
terdiri atas Penyelenggara UN Tingkat Pusat, Penyelenggara UN Tingkat Provinsi, Penyelenggara UN Tingkat
Kabupaten/Kota, dan Penyelenggara UN Tingkat Sekolah/Madrasah/Pondok
Pesantren/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat/Sanggar Kegiatan Belajar.
A. Penyelenggara UN Tingkat Pusat
1. Penyelenggara UN Tingkat Pusat ditetapkan dengan
keputusan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan yang terdiri atas unsur-unsur:
a. Badan Standar Nasional Pendidikan;
b. Badan Penelitian dan
Pengembangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c. I nspektorat Jenderal, Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
d. Direktorat Jenderal
Pendidikan Dasar, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
e. Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
f. Direktorat Jenderal
Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
g.
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,;
h. Sekretariat Jenderal, Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
i. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian
Agama;
j.
Atase Pendidikan atau Konsulat Jenderal, Kementerian Luar
Negeri; dan k. Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri;
2. Penyelenggara UN Tingkat Pusat mempunyai tugas
dan tanggungjawab:
a. merencanakan dan mengkoordi nasikan
penyelenggaraan UN;
b. melakukan koordinasi dengan
Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Luar Negeri, dan Kepolisian Republik Indonesia;
c. menentukan koordinator perguruan tinggi negeri
pelaksana UN;
d. memantau kesiapan pelaksanaan UN;
e. menyusun Prosedur Operasi Standar (POS) UN;
f.
menyusun
Petunjuk Teknis Pengawasan untuk penggandaan dan pendistribusian bahan UN ke Penyelenggara UN Tingkat Provinsi;
g. melakukan sosialisasi penyelenggaraan
UN;
h. mengadakan
penandatangan pakta integritas dengan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Rektor
Perguruan Tinggi Negeri;
i. mengadakan
penandatanganan pakta integritas dengan penyelenggara UN di luar negeri melalui Atase
Pendidikan atau Konsulat Jenderal;
j. menetapkan jadwal pelaksanaan UN;
k. menyiapkan kisi-kisi soal UN
berdasarkan Standar Isi;
l. mendistribusikan kisi-kisi soal UN;
m. menyusun dan merakit soal UN;
n. menjamin mutu soal UN;
o. menyiapkan master naskah soal UN;
p. menetapkan
spesifikasi serta persyaratan teknis perusahaan penggandaan dan distribusi bahan UN;
q. melakukan pelelangan penggandaan dan
pendistribusian bahan UN;
r. melakukan serah terima master soal ke
perusahaan penggandaan bahan UN;
s. memantau pelaksanaan proses
penggandaan bahan UN di percetakan;
t. mendistribusikan
bahan UN yang mencakup naskah soal UN, LJUN, daftar hadir, berita acara, tata
tertib, dan pakta integritas ke satuan pendidikan penyelenggara
melalui Penyelenggara UN Tingkat Provinsi, Atase Pendidikan atau Konsulat Jenderal, dan
tempat lain yang ditetapkan sebagai
penyelenggara UN;
u.
mengembangkan
sistem database peserta UN;
v. mengirim database
peserta UN SMA, MA, SMK, Paket C, dan Paket C Kejuruan ke Perguruan Tinggi;
w. mengembangkan sistem database
penilaian akhir ujian sekolah, ujian akhir pendidikan kesetaraan, dan ujian
nasional;
x. melakukan verifikasi dan pengawasan
sistem komputerisasi;
y. melakukan
supervisi proses pemindaian lembar jawaban ujian nasional (LJUN);
z. melakukan
penskoran hasil UN;
aa. menerbitkan dan mendistribusikan surat keputusan
bentuk blangko ijazah ke
provinsi;
bb. mencetak dan mendistribusikan blangko surat keterangan
hasil ujian nasional
(SKHUN) ke provinsi dan luar negeri;
cc. mendistribusikan hasil UN ke
provinsi dan luar negeri;
dd. mengkoordinasikan kegiatan
pemantauan UN;
ee. melakukan pemantauan dalam persiapan, pelaksanaan, dan
selama proses pemindaian LJUN;
ff. menganalisis hasil UN dan mendistribusikan hasilnya
kepada dinas
pendidikan
provinsi dan kabupaten/kota serta Kantor Wilayah Kementerian
Agama Provinsi dan Kantor Kementerian
Agama kabupaten/Kota;
gg. mengevaluasi
pelaksanaan UN dan membuat laporan pelaksanaan dan
hasil UN kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
B.
Penyelenggara UN Tingkat Provinsi
1.
Gubernur bertanggung jawab dalam penyelenggaraan UN pada
tingkat Provinsi.
2.
Gubernur menetapkan Penyelenggara UN Tingkat Provinsi yang
terdiri atas unsur-unsur:
1.
Dinas Pendidikan Provinsi;
2. Kantor Wilayah Kementerian Agama
3. Perguruan Tinggi Negeri
4.
Instansi tingkat provinsi yang terkait dengan
pendidikan keahlian.
3. Dinas Pendidikan Provinsi dalam penyelenggaraan
UN SMA, MA, SMK, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan memiliki
tugas dan tanggung jawab
sebagai berikut:
a.
merencanakan penyelenggaraan UN di wilayahnya bersama
perguruan tinggi;
b.
melakukan sosialisasi dan mendistribusikan Permendikbud
UN dan POS UN ke
Kabupaten/Kota di wilayahnya;
c.
melakukan penandatanganan pakta integritas dengan Kepala
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
d.
menyediakan kendaraan transportasi untuk distribusi bahan
UN ke titik simpat terakhir;
e. melakukan pendataan dan menetapkan satuan pendidikan
penyelenggara UN dengan
prosedur sebagai berikut:
1)
melakukan
pendataan satuan pendidikan yang memiliki kelas/tingkat tertinggi dan
mengidentifikasi satuan pendidikan berdasarkan jenjang akreditasi serta
aspek-aspek yang dipergunakan sebagai bahan penetapan satuan pendidikan
penyelenggara UN;
2)
memantau
pelaksanaan uji kompetensi keahlian SMK;
f. menetapkan Daftar
Nominasi Tetap (DNT);
g.
mengawal pendistribusian bahan UN di bawah koordinasi
Perguruan Tinggi sampai
titik simpan terakhir di Kabupaten/Kota.
h.
menjaga
kerahasiaan bahan UN;
i.
menjaga keamanan penyelenggaraan UN bersama Dewan
Pendidikan Provinsi dan
Kepolisian;
j.
mengkoordinasikan
pengumpulan dan mengelola database peserta UN;
k.
mengkoordinasikan
pengumpulan dan mengelola database nilai S/M/PK;
l. mengirimkan nilai S/M/PK ke
Penyelenggara UN Tingkat Pusat paling lambat tanggal 8 April 2013, khusus nilai ujian teori kejuruan
dikirimkan paling lambat tanggal 29 April 2013;
m. menerima hasil penilaian (skor) dari
Penyelenggara UN Tingkat Pusat;
n.
mencetak daftar kolektif hasil ujian nasional (DKHUN)
yang ditandatangani oleh
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi;
o.
mengisi
SKHUN;
p.
mendistribusikan
DKHUN dan SKHUN ke satuan pendidikan melalui dinas pendidikan kabupaten/kota;
q.
menerapkan prinsip kejujuran, objektivitas, dan
akuntabilitas pada semua proses
di atas;
r. membuat laporan
pelaksanaan UN Tingkat Provinsi untuk disampaikan kepada Penyelenggara UN Tingkat Pusat
yang berisi tentang persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi UN yang dilengkapi
dengan:
1)
surat
keputusan Penyelenggara UN Tingkat Provinsi;
2)
data
peserta UN;
3)
data
satuan pendidikan penyelenggara UN;
4)
laporan kelulusan satuan pendidikan.
4. Dinas Pendidikan Provinsi dalam
menyelenggarakan UN SMP/MTs, SMPLB, SMALB, Progam Paket A/Ula dan Progam Paket
B/Wustha memiliki tugas dan tanggung
jawab sebagai berikut:
a.
merencanakan
penyelenggaraan UN di wilayahnya;
b.
melakukan
penandatanganan pakta integritas dengan Kepala Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota
Pendidikan Kabupaten/Kota
c. melakukan
sosialisasi dan mendistribusikan Permendikbud UN dan POS UN ke Kabupaten/Kota di wilayahnya;
d.
menetapkan
satuan pendidikan penyelenggara UN dan satuan pendidikan yang bergabung dalam
surat keputusan;
e.
menetapkan
Daftar Nominasi Tetap (DNT);
f.
menjaga
kerahasiaan bahan UN;
g.
menjaga keamanan penyelenggaraan UN bersama Dewan
Pendidikan Provinsi;
h.
mengkoordinasikan pendataan peserta dan mengelola database
peserta UN;
i. menyediakan
kendaraan transportasi untuk distribusi bahan UN ke titik simpat terakhir;
j. mengkoordinasikan
pengumpulan dan entry data nilai sekolah/madrasah/Pondok Pesantren/ Pusat Kegiatan Belajar
Masyarakat dan Sanggar Kegiatan Belajar dan
mengirimkannya ke Penyelenggara UN Tingkat
Pusat paling lambat tanggal 15 April 2013 untuk SMP/MTs, SMPLB, Program
Paket A/Ula, dan Program Paket B/Wustha.
k.
menetapkan tim pengolah hasil UN dengan tugas sebagai berikut:
1)
melakukan
pemindaian (scanning) LJUN dengan menggunakan
software yang ditentukan oleh Penyelenggara UN Tingkat Pusat;
software yang ditentukan oleh Penyelenggara UN Tingkat Pusat;
2)
mengirim hasil pemindaian LJUN ke Penyelenggara UN
Tingkat Pusat;
l. menerima nilai
akhir UN dari Penyelenggara UN Tingkat Pusat;
m.
mendistribusikan
nilai akhir UN ke satuan pendidikan melalui
Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota;
Pendidikan Kabupaten/Kota;
n. mencetak daftar
kolektif hasil ujian nasional (DKHUN) persekolah/madrasah/ Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat dan
Sanggar Kegiatan Belajar yang ditandatangani
oleh kepala dinas pendidikan provinsi;
o. mendistribusikan daftar kolektif hasil ujian nasional
(DKHUN) persekolah/madrasah/ Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat dan Sanggar
Kegiatan Belajar melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
p.
mencetak SKHUN untuk setiap peserta
UN;
q.
mendistribusikan
SKHUN ke Kabupaten/Kota;
r. Mendistribusikan
ijazah Paket A, Paket B dan Paket C ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan ke Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota
s.
mengevaluasi
penyelenggaraan UN di wilayahnya;
t.
menerapkan
prinsip kejujuran, objektivitas, dan akuntabilitas pada semua proses di atas;
u. membuat laporan pelaksanaan UN Tingkat
Provinsi untuk disampaikan kepada
Penyelenggara UN Tingkat Pusat yang berisi tentang persiapan, pelaksanaan,
dan evaluasi UN dan dilengkapi dengan:
1)
surat
keputusan Penyelenggara UN Tingkat Provinsi;
2)
data
peserta UN;
3)
data
sekolah/madrasah penyelenggara UN;
4) laporan kelulusan satuan pendidikan.
5. Perguruan Tinggi dalam penyelenggaraan UN SMA, MA, SMK,
Paket C, dan Paket C Kejuruan memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai
berikut:
a.
merencanakan penyelenggaraan UN di wilayahnya bersama
Dinas Pendidikan Provinsi dan dapat
melibatkan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan;
b.
menetapkan
koordinator pelaksanaan UN Kabupaten/Kota;
c. melakukan penandatanganan pakta
integritas dengan BSNP
d. membentuk tim kerja UN di tingkat
provinsi yang terdiri atas:
1) tim pengawasan bahan UN di percetakan, yang mempunyai
tugas dan tanggungjawab:
a)
mengkoordinasikan pengawasan penggandaan bahan UN di percetakan;
b)
mengawasi
proses penggandaan bahan UN di percetakan;
2) tim penerima bahan UN dari percetakan sebagai Panitia
Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) memiliki tugas
dan tanggungjawab:
a)
menerima bahan UN dari percetakan dan menandatangani
berita acara serah terima bahan UN dari
percetakan di Provinsi;
b)
menyerahkan bahan UN ke tim distribusi bahan UN serta menandatangani berita acara serah
terima bahan UN;
3) tim distribusi bahan UN ke titik simpan terakhir
memiliki tugas dan tanggungjawab:
a) melakukan
koordinasi distribusi bahan UN dengan Dinas Pendidikan Provinsi dan Polri;
b)
melakukan
distribusi bahan UN ke titik simpan terakhir di
kabupaten/kota;
kabupaten/kota;
c) melakukan serah terima bahan UN dengan tim pengamanan
bahan UN Perguruan Tinggi di titik simpan
terakhir;
4) tim pengamanan bahan UN di
titik simpan terakhir selama ujian
berlangsung memiliki tugas dan tanggungjawab:
berlangsung memiliki tugas dan tanggungjawab:
a) melakukan koordinasi pengamanan dan penyimpanan bahan
UN dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
dan Polri;
b) melakukan serah terima bahan UN ke tim pengawas satuan pend idi kan
5)
tim pengawas satuan pendidikan memiliki tugas dan tanggungjawab:
a)
mengkoordinasikan
pengawasan penyelenggaraan UN dengan
kepala sekolah satuan pendidikan;
kepala sekolah satuan pendidikan;
b)
melakukan
serah terima bahan UN dari tim pengamanan bahan UN bersama dengan kepala
sekolah satuan pendidikan
c) melakukan
pengawasan pelaksanaan Ujian
6) tim pengolah
hasil UN memiliki tugas dan tanggungjawab:
a)
melakukan pemindaian (scanning)
LJUN dengan
menggunakan software
yang ditentukan oleh Penyelenggara UN Tingkat Pusat;
b)
mengirim hasil pemindaian LJUN ke Penyelenggara UN Tingkat
Pusat;
e.
mensosialisasikan tugas dan tangggungjawab pengawas
penyelenggaraan UN
di satuan pendidikan;
f.
menjamin
objektivitas dan kredibilitas pelaksanaan UN di wilayahnya;
g.
melaksanakan
koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Kantor Wilayah Kementerian Agama dalam
penyelenggaraan UN;
h. menetapkan
pengawas satuan pendidikan di setiap sekolah/madrasah/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat/Sanggar
Kegiatan Belajar penyelenggara UN;
i.
menetapkan
pengawas ruang ujian berdasarkan masukan dari Dinas Pendidikan dan Kankemenag
Kabupaten/Kota sebagai penyelenggara UN Kabupaten/Kota;
j.
menetapkan tempat titik simpan terakhir bahan UN di
Kabupaten/Kota berkoordinasi
dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
k.
menjaga keamanan dan kerahasiaan dalam pendistribusian
bahan UN dari tingkat
provinsi sampai ke satuan pendidikan;
l.
menjaga
keamanan penyimpanan bahan UN di titik simpan terakhir selama ujian
berlangsung;
m.
menjaga keamanan dan kerahasiaan LJUN yang sudah diisi
oleh peserta UN
serta bahan pendukungnya;
n.
membawa LJUN dari satuan pendidikan ke Perguruan Tinggi
didampingi oleh
Dinas Pendidikan.
o.
melakukan pemindaian dengan menggunakan perangkat lunak
yang ditetapkan oleh Penyelenggara UN
Tingkat Pusat;
p.
menjamin
keamanan proses pemindaian LJUN;
q.
menyerahkan hasil pemindaian LJUN ke Penyelenggara UN Tingkat
Pusat;
r.
menerima
hasil penilaian (skor) dari Penyelenggara UN Tingkat Pusat;
s.
menerapkan
prinsip kejujuran, objektivitas, dan akuntabilitas pada semua proses di atas;
t. membuat laporan pelaksanaan UN Tingkat
Provinsi untuk disampaikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui
BSNP yang berisi tentang persiapan dan pelaksanaan UN;.
6. Perguruan Tinggi dalam
menyelenggarakan UN SMP/MTs, SMPLB, SMALB, Program Paket A/Ula dan Program Paket B/Wustha terdiri atas
empat tim memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
a. tim pengawasan bahan UN di percetakan memiliki tugas
dan tanggungjawab:
1) mengkoordinasikan pengawasan
penggandaan bahan UN;
2) mengawasi proses penggandaan bahan UN
di percetakan
b. tim penerima bahan UN dari percetakan sebagai Panitia Penerima
Hasil Pekerjaan (PPHP) memiliki tugas dan
tanggungjawab:
1) melakukan serah terima bahan UN dari
percetakan di Provinsi
2) melakukan serah terima bahan UN ke tim
Distribusi bahan UN
c. tim distribusi bahan UN ke titik simpan terakhir
memiliki tugas dan tanggungjawab:
1)
melakukan koordinasi distribusi bahan UN dengan Dinas
Pendidikan Provinsi
dan Polri;
2)
melakukan distribusi bahan UN ke titik simpan terakhir di
kabupaten/kota;
3)
melakukan serah terima bahan UN dengan tim pengamanan bahan UN Perguruan Tinggi
di titik simpan terakhir;
d. tim pengamanan bahan UN di titik simpan terakhir selama ujian
berlangsung memiliki tugas dan tanggungjawab:
berlangsung memiliki tugas dan tanggungjawab:
1)
melakukan
koordinasi pengamanan dan penyimpanan bahan UN
dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Polri;
dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Polri;
2)
melakukan
serah terima bahan UN ke satuan pendidikan
penyelenggara;
penyelenggara;
C. Penyelenggara UN Tingkat
Kabupaten/Kota
1.
Bupati/Walikota bertanggungjawab menetapkan Penyelenggara UN Tingkat
Kabupaten/Kota yang berasal dari unsur-unsur:
a. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
b.
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (Seksi yang
menangani
pendidikan madrasah dan seksi yang menangani pendidikan
norformal:
Program Paket A/Ula, Program Paket B/Wustha, dan Program
Paket C) c. Perguruan Tinggi Negeri.
2.
Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota mempunyai tugas dan tanggung jawab:
a. merencanakan penyelenggaraan UN di wilayahnya;
b.
melakukan penandatanganan pakta integritas dengan satuan
pendidikan c. melakukan
pendataan satuan pendidikan penyelenggara UN
dengan
prosedur sebagai berikut:
prosedur sebagai berikut:
1) mengidentifikasi satuan pendidikan yang
memiliki kelas/tingkat tertinggi dan satuan pendidikan berdasarkan jenjang
akreditasi, serta memenuhi persyaratan kelayakan berdasarkan hasil penilaian dinas kabupaten/kota yang disampaikan ke dinas
pendidikan provinsi;
2)
menerima SK penetapan satuan pendidikan penyelenggara UN
dan satuan
pendidikan yang bergabung dari penyelenggara tingkat provinsi;
3)
menyampaikan
surat keputusan tersebut ke satuan pendidikan;
d.
mensosialisasikan penyelenggaraan UN di wilayahnya dan
mendistribusikan Permendikbud UN dan POS UN ke satuan pendidikan;
mendistribusikan Permendikbud UN dan POS UN ke satuan pendidikan;
e.
melakukan
pendataan calon peserta UN;
f.
melakukan pendataan calon pengawas UN SMA, MA, SMK,
Program Paket C, dan
Program Paket C Kejuruan untuk disampaikan ke perguruan tinggi;
g.
melakukan pendataan calon pengawas UN SMP, MTs, SMPLB, dan
SMALB dan Program Paket A/Ula, Program
Paket B/Wustha;
h.
mencetak
Daftar Nominasi Sementara (DNS) dan mendistribusikan ke sekolah/madrasah/pondok
pesantren/ Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat dan Sanggar Kegiatan Belajar;
i.
mengkoordinasikan pengumpulan dan entry data nilai sekolah/madrasah/ pondok pesantren/
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat dan Sanggar Kegiatan Belajar.
j.
menyampaikan
ke perguruan tinggi tempat penyimpanan bahan UN di titik simpan terakhir;
k. mendistribusikan
bahan UN dan LJUN untuk UN SMP, MTs, SMPLB, SMALB dan Program Paket A/Ula, Paket B/Wustha ke
sekolah/madrasah/pondok pesantren/ Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat dan
Sanggar Kegiatan Belajar penyelenggara UN;
l.
menjaga
kerahasiaan dan keamanan bahan UN;
m.
menjaga
keamanan penyelenggaraan UN;
n. melaksanakan
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan UN di wilayahnya;
o. mengumpulkan LJUN dan mengirimkannya
ke Penyelenggara UN Tingkat Provinsi dan
didampingi oleh Perguruan Tinggi untuk SMP, MTs, SMPLB, SMALB, Program
Paket A/Ula dan Program Paket B/Wustha ke Dinas Pendidikan Provinsi;
p. menerima DKHUN dan
SKHUN dari Penyelenggara UN Tingkat Provinsi dan mengirimkannya ke
sekolah/madrasah/pondok pesantren/ Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat dan Sanggar
Kegiatan Belajar penyelenggara UN;
q. menerapkan prinsip kejujuran,
objektivitas, dan akuntabilitas pada semua proses pelaksanaan UN;
r. membuat laporan pelaksanaan UN
Tingkat Kabupaten/Kota untuk disampaikan kepada Penyelenggara UN Tingkat Provinsi yang
berisi tentang
persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi UN dan dilengkapi dengan:
1)
surat
keputusan Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
2)
data
peserta UN;
3)
data
sekolah/madrasah/ Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat dan
Sanggar Kegiatan Belajar penyelenggara UN;
Sanggar Kegiatan Belajar penyelenggara UN;
4)
data
kelulusan satuan pendidikan.
s. menandatangani SKHUN dan mendistribusikannya ke
Penyelenggara UN Pendidikan Kesetaraan dan
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (untuk Pondok Pesantren)
dan/atau satuan pendidikan nonformal.
D.
Penyelenggara UN Tingkat Satuan Pendidikan
1. Satuan Pendidikan yang dapat menyelenggarakan
UN adalah:
a.
sekolah/madrasah
yang memiliki peserta UN minimal 20 peserta didik (SMPLB dan SMALB tidak ada
batas minimal jumlah peserta UN), terakreditasi,
serta persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh Penyelenggara UN Tingkat
Kabupaten/Kota;
b.
pondok pesantren, PKBM, dan SKB penyelenggara pendidikan
kesetaraan yang telah
ditetapkan oleh Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
c. institusi yang ditetapkan oleh Atase Pendidikan
dan/atau Konsulat Jenderal
pada Kantor Perwakilan RI setempat berkoordinasi dengan Direktorat terkait atau
langsung ditetapkan oleh Direktorat terkait untuk penyelenggara UN di luar
negeri.
2. Penyelenggara UN Tingkat Satuan Pendidikan
ditetapkan oleh Penyelenggara UN
tingkat Kabupaten/Kota yang terdiri atas unsur-unsur:
a.
perguruan
tinggi bersama kepala sekolah/madrasah/pondok pesantren / Pusat Kegiatan
Belajar Masyarakat dan Sanggar Kegiatan Belajar dan guru/tutor dari satuan pendidikan, dan satuan pendidikan lain yang
bergabung untuk UN SMA, MA, SMK, Program Paket C, dan Program Paket C
Kejuruan.
b.
kepala
sekolah/madrasah/pondok pesantren/ Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat dan
Sanggar Kegiatan Belajar dan guru/tutor dari satuan pendidikan penyelenggara UN yang bersangkutan dan satuan pendidikan lain yang bergabung, untuk SMP, MTs, SMPLB, SMALB,
dan Program Paket B/Wustha.
3. Penyelenggara UN Tingkat Satuan Pendidikan
mempunyai tugas dan tanggung
jawab sebagai berikut:
a. memiliki dan memahami Permendikbud UN dan POS UN
serta melakukan sosialisasi kepada guru, peserta ujian, dan orang tua peserta;
b.
melaksanakan
UN sesuai dengan POS UN;
c.
merencanakan penyelenggaraan UN di sekolah/madrasah/pondok
pesantren/ Pusat Kegiatan
Belajar Masyarakat dan Sanggar Kegiatan Belajar;
d.
mengirimkan
data calon peserta UN yang dilakukan oleh sekolah/madrasah/pondok pesantren/
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat dan
Sanggar Kegiatan Belajar ke Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
e. mengirimkan nilai sekolah/madrasah/pondok
pesantren/ Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat dan Sanggar Kegiatan Belajar
berdasarkan penggabungan nilai rata-rata rapor dan nilai US/M untuk SMP/MTs, SMPLB, SMA, MA, SMALB, dan SMK ke Penyelenggara
UN Tingkat Kabupaten/Kota;
f.
mengirimkan nilai Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat dan
Sanggar Kegiatan Belajar berdasarkan
penggabungan nilai rata-rata laporan hasil belajar
(NRLHB) dan nilai UAPK untuk Program Paket B/Wustha, Program Paket C dan
Program Paket C Kejuruan ke Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
g. mengambil naskah soal UN di tempat
yang sudah ditetapkan oleh Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
h. memeriksa dan
memastikan amplop naskah soal UN dalam keadaan tertutup;
i. menjaga kerahasiaan dan keamanan
naskah soal UN;
j. menjaga keamanan dan ketertiban
penyelenggaraan UN;
k. memberikan
penjelasan tentang tata tertib pengawasan ruang ujian dan cara pengisian LJUN;
l. membubuhkan
stempel satuan pendidikan pada amplop pengembalian LJUN;
m. mengumpulkan LJUN
SMP, MTs, SMPLB, SMALB, Program Paket A/Ula dan Program Paket B/Wustha serta
mengirimkannya kepada Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota, khusus Sekolah
Indonesia Luar
negeri, LJUN langsung di kirim ke penyelenggara tingkat pusat;
n.
menerima DKHUN dari Penyelenggara UN Tingkat
Kabupaten/Kota, khusus Sekolah Indonesia Luar negeri, menerima DKHUN dari
penyelenggara tingkat pusat;
o. menerbitkan,
menandatangani, dan membagikan SKHUN kepada peserta UN SMP, MTs, SMPLB, SMALB, dan SMK;
p. membagikan SKHUN
kepada peserta UN Program Paket A/Ula, Paket B/Wustha, Paket C, dan Paket C Kejuruan
q. menerapkan prinsip kejujuran,
objektivitas, dan akuntabilitas pada semua proses di atas;
r. khusus SMK melakukan kerjasama dengan
industri mitra atau institusi pasangan dalam rangka uji kompetensi keahlian
berdasarkan pedoman penyelenggaraan uji kompetensi keahlian dari Penyelenggara
UN Tingkat Pusat;
s.
menyampaikan
laporan penyelenggaraan UN kepada Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota,
khusus untuk sekolah Indonesia di luar negeri kepada Perwakilan RI setempat.
4. Penyelenggara
UN Sekolah Indonesia di Luar Negeri adalah sebagai berikut:
No
|
Nama Sekolah Indonesia (SI)
|
Alamat
|
Negara
|
1.
|
S.I. Wassenaar
|
Rijkstraatweg
679 2245 CB Wassenaar
Telp. 070-5178875
|
Belanda
|
2.
|
S.I. Moskow
|
Novokuznetskaya, Ulitsa 12, Moskow Rusia Telp.
7-095- 2319549
|
Rusia
|
No
|
Nama Sekolah Indonesia
(SI)
|
Alamat
|
Negara
|
3.
|
S.I. Cairo
|
13 Babel Str. Dokki PO Box 1661 Cairo-Egypt
Telp. 3372822
|
Mesir
|
4.
|
S.I. Riyadh
|
Prince Naif bin Abdul Aziz
Hayy Ummul Hamam Gharby
PO Box 9434 Saudi Arabia
|
Saudi Arabia
|
5.
|
S.I. Jeddah
|
c/o Konsulat Jenderal RI PO Box 10 Jeddah 21411 Saudi Arabia
|
Saudi Arabia
|
6.
|
S.I. Islamabad
|
Diplomatic Enclave, Street 1 Ramna 5/4 Islamabad Pakistan Telp. 81
1291-4
|
Pakistan
|
7.
|
S.I. Yangoon
|
100-Lower Kyimyindine Road Ahlone, Yangoon, Myanmar Telp. 20988
600-602
|
Myanmar
|
8.
|
S.I. Bangkok
|
Petchburi
Road Bangkok Telp. 253135-40
|
Thailand
|
9.
|
S.I. Kuala Lumpur
|
Lorong Tun Ismail 50480 Kuala Lumpur, Malaysia, Telp. 603- 292 7682
|
Malaysia
|
10.
|
S.I. Singapura
|
Siglap Road Singapura 455859 Telp. 4480722 Singapura
|
Singapura
|
11.
|
S.I. Tokyo
|
4-6-6, Meguro-Ku, Tokyo 153 Telp. 03-3719-1
786, Jepang
|
Jepang
|
12.
|
S.I. Damascus
|
Al-Akrami
Street No. 10 A
PO Box 3530,
Damascus, Syria
|
Syria
|
13.
|
S.I. Davao
|
Davao City Street, Davao, Filipina
|
Filipina
|
5. Penyelenggara
UN Pendidikan Kesetaraan di Luar Negeri adalah sebagai berikut:
No
|
Negara
|
Kota
|
1.
|
Singapura
|
Singapura
|
2.
|
Malaysia
|
Kuala Lumpur, Kota Kinabalu, dan Kuching
|
3.
|
Hongkong
|
Hongkong dan Makau
|
4.
|
Saudi Arabia
|
Riyadh
|
III. PESERTA UJIAN NASIONAL
A.
Persyaratan Peserta Ujian Nasional
1. Peserta
pendidikan formal sebagai berikut:
a. Peserta didik yang belajar pada tahun terakhir pada
sistem paket atau SKS di satuan pendidikan berhak mengikuti Ujian Nasional
(UN).
b. Peserta didik yang memiliki
rapor lengkap penilaian hasil belajar pada satuan pendidikan sampai dengan semester I tahun
terakhir.
c. Khusus peserta didik SMK
yang telah menyelesaikan proses pembelajaran untuk mata pelajaran yang diujikan secara nasional dapat mengikuti UN.
d.
Peserta
didik yang memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama, dengan ijazah dari
satuan pendidikan yang setingkat lebih
rendah. Penerbitan ijazah yang dimaksud sekurangkurangnya 3 tahun sebelum
mengikuti ujian sekolah/madrasah, atau sekurang-kurangnya
2 tahun untuk peserta program akselerasi dan/atau SKS.
e.
Peserta didik yang dapat menyelesaikan studinya selama 2
(dua) tahun dalam program akselerasi atau SKS harus menunjukkan bukti-bukti yang
menunjukkan kemampuan istimewa yang dibuktikan dengan kemampuan akademik dari pendidik dan Intelligence Quotient
(IQ) ≥ 130 (seratus tiga puluh)
yang dinyatakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program studi psikologi terakreditasi atau lembaga psikologi lain
yang direkomendasi BSNP.
f.
Peserta didik sebagaimana tercantum pada butir 5
diwajibkan mengirimkan bukti-bukti kepada BSNP paling lambat seminggu sebelum
akhir pendaftaran.
g.
Peserta didik yang belajar di sekolah internasional di
Indonesia yang memiliki izin
untuk menerima peserta didik WNI, dapat mengikuti UN pada sekolah/madrasah
penyelenggara UN terdekat dengan persyaratan sebagaimana tercantum pada butir 1
sampai 4 di atas.
h.
Warga negara Indonesia yang belajar di sekolah asing di
luar negeri dapat mengikuti UN, yang ketentuannya diatur lebih lanjut oleh
Direktorat Jenderal terkait.
i.
Peserta UN yang karena alasan tertentu dan disertai bukti
yang sah tidak dapat mengikuti
UN di satuan pendidikannya, dapat mengikuti UN di sekolah/madrasah lain pada
jenjang dan jenis yang sama.
j. Peserta UN yang karena alasan tertentu dan
disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UN dapat mengikuti UN susulan.
k. Peserta didik yang belum lulus UN pada tahun
pelajaran 2009/2010, 2010/2011,
atau 2011/2012 yang akan mengikuti UN tahun pelajaran 2012/2013 harus:
1)
mendaftar
pada sekolah/madrasah asal atau sekolah/madrasah
penyelenggara UN;
2)
memiliki
nilai sekolah/madrasah.
3) mengikuti semua mata pelajaran yang
diujikan secara nasional.
l. Peserta didik yang telah lulus ujian
nasional tetapi belum lulus satuan
pendidikan yang akan mengikuti Ujian tahun pelajaran 2012/2013 harus:
pendidikan yang akan mengikuti Ujian tahun pelajaran 2012/2013 harus:
1)
mendaftar
pada sekolah/madrasah asal
2)
nilai ujian nasional tahun sebelumnya digunakan sebagai
nilai hasil ujian nasional
tahun pelajaran 2012/2013
2. Peserta pendidikan nonformal sebagai berikut:
a.
peserta terdaftar pada PKBM, SKB, dan Pondok Pesantren
yang memiliki izin dan memiliki
laporan hasil belajar lengkap;
b.
memiliki kartu tanda peserta ujian nasional pendidikan
formal dan surat keterangan tidak lulus dari sekolah/madrasah atau bukti telah
menyelesaikan seluruh program
pembelajaran di pendidikan formal;
c. memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar
setiap derajat kompetensi pada masing-masing
jenjang pendidikan kesetaraan satuan pendidikan nonformal;
d.
Peserta dari kelompok belajar lainnya yang sejenis
mendaftar pada PKBM, SKB,
dan Pondok Pesantren yang memiliki izin;
e.
Peserta didik Program Paket A/Ula, Program Paket B/Wustha,
Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan dari
pendidikan nonformal;
f.
Peserta didik yang pindah jalur dari pendidikan formal ke
pendidikan nonformal.
3. Peserta didik yang pindah jalur
dari pendidikan formal ke pendidikan nonformal sebagai berikut:
a. peserta harus terdaftar pada
satuan pendidikan nonformal penyelenggara program pendidikan kesetaraan yang telah mendapatkan izin operasional
dari lembaga terkait;
b. memiliki kartu tanda peserta
ujian nasional pendidikan formal dan surat keterangan tidak lulus dari
sekolah/madrasah atau bukti telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran di pendidikan formal;
c. memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar
setiap derajat kompetensi pada masing-masing
jenjang pendidikan kesetaraan satuan pendidikan nonformal;
d. memiliki ijazah dari satuan
pendidikan yang setingkat lebih rendah dengan minimum usia ijazah 3 tahun pelajaran untuk peserta Program Paket
B/Wustha, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan;
e.
memiliki ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah dengan
minimum usia ijazah 2 tahun pelajaran apabila peserta didik:
1) berusia 25 tahun atau lebih yang dibuktikan
dengan nilai rata-rata UN jenjang pendidikan sebelumnya minimal 7.00; atau
2)
menunjukkan kemampuan istimewa yang dibuktikan dengan kemampuan akademik dari
pendidik dan Intelligence Quotient
(IQ) ≥ 130 (seratus tiga puluh) yang dinyatakan oleh perguruan
tinggi yang memiliki program studi psikologi terakreditasi atau lembaga
psikologi lain yang direkomendasi
BSNP.
f.
khusus untuk peserta yang akan mengikuti ujian nasional
Program Paket C Kejuruan
harus sudah lulus ujian nasional kompetensi kejuruan.
g. Untuk Program
Kulliyatul/Tarbiyatul Mu’allimin memiliki laporan hasil
belajar lengkap yang
membuktikan bahwa yang bersangkutan telah menyelesaikan program pendidikan selama tiga tahun
di satuan pendidikan tersebut.
h. Peserta yang tidak lulus UN
Pendidikan Kesetaraan pada periode sebelumnya yang akan mengikuti UN Pendidikan Kesetaraan
tahun 2013 harus terdaftar pada satuan
pendidikan nonformal penyelenggara pendidikan kesetaraan dan mengikuti proses pembelajaran yang diatur oleh satuan
pendidikan yang bersangkutan. Peserta dapat menempuh seluruh mata pelajaran yang diujikan atau hanya mata pelajaran
yang nilainya belum memenuhi syarat
kelulusan yaitu Nilai Akhir (NA) mata pelajaran kurang dari 4,0 sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3
Tahun 2013 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan
Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidi kan Kesetaraan
dan Ujian Nasional.
4. Peserta luar negeri sebagai
berikut:
a.
terdaftar
pada satuan pendidikan kesetaraan yang telah mendapatkan izin dan memiliki laporan kegiatan tutorial dari
lembaga pendidikan nonformal;
b. minimum telah mengikuti
proses pembelajaran untuk mencapai stándar kompetensi
pada setiap mata pelajaran sesuai dengan Satuan Kredit Kompetensi (SKK) yang telah ditetapkan dalam bentuk tatap muka, tutorial
dan pembelajaran mandiri;
c. untuk Program Paket B,
Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan memiliki ijazah dari satuan
pendidikan yang setingkat lebih rendah dengan minimum usia ijazah 3 tahun atau usia ijazah
minimum 2 tahun bagi peserta UN
yang berusia 25 tahun atau lebih;
d.
adanya bukti kegiatan pembelajaran dan laporan lengkap
penilaian hasil belajar
yang sudah dicap dan ditandatangani oleh pimpinan lembaga pendidikan nonformal
penyelenggara, diserahkan pada saat mendaftar menjadi
peserta UN Pendidikan Kesetaraan kepada Atase Pendidikan atau Konsulat Jenderal untuk diteruskan ke Penyelenggara
Pusat. Dalam hal tidak berada dalam
pembinaan Atase Pendidikan atau Konsulat Jenderal, diserahkan pada saat mendaftar menjadi peserta UN
Pendidikan Kesetaraan kepada
Penyelenggara UN Tingkat Pusat dengan verifikasi dari Direktorat terkait;
e. berkoordinasi dengan Atase Pendidikan pada KBRI dan/atau Konsulat
Jenderal setempat atau langsung Direktorat terkait pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam hal tidak ada Atase
Pendidikan atau tidak berada dalam
pembinaan Konsulat Jenderal pada Kantor Perwakilan RI setempat.
B.
Pendaftaran Peserta Ujian
1.
Sekolah/madrasah penyelenggara UN melaksanakan pendataan
calon peserta.
2.
Sekolah/madrasah penyelenggara UN menerima pendaftaran
peserta yang TIDAK
LULUS UN
tahun pelajaran 2010/2011 atau 2011/2012.
3.
Sekolah/madrasah penyelenggara UN dapat menerima
pendaftaran peserta yang TIDAK LULUS UN pada tahun pelajaran 2010/2011 atau
2010/2011 yang berasal
dari sekolah/madrasah lain.
4.
Pendaftaran peserta UN yang tidak lulus sebagaimana
dimaksud pada angka 2 dan
3 harus:
a.
mencantumkan nomor peserta UN pada lembar pendaftaran
peserta UN tahun
2012/201 3.
b.
berkoordinasi dengan sekolah/madrasah asal bagi siswa
yang mendaftar di sekolah/madrasah
lain.
5. Sekolah/madrasah
penyelenggara UN mengirimkan data calon peserta ke Penyelenggara UN Tingkat Provinsi
melalui Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 30
Desember 2012.
6. Penyelenggara UN Tingkat Provinsi
mengkoordinasikan pendataan calon peserta
dengan menggunakan perangkat lunak sesuai dengan POS pendataan peserta
yang diterbitkan oleh Balitbang Kemdikbud.
7.
Penyelenggara
UN Tingkat Kabupaten/Kota mencetak dan mendistribusikan daftar nominasi
sementara (DNS) ke sekolah/madrasah.
8.
Sekolah/madrasah melakukan verifikasi DNS dan
mengirimkan hasil verifikasi ke
Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota.
9. Penyelenggara
UN Tingkat Provinsi melakukan:
a.
pemutakhiran
data;
b.
pencetakan
daftar nominasi tetap (DNT);
c.
pengiriman
DNT peserta UN SMA/MA dan SMK ke Penyelenggara UN Tingkat Sekolah/Madrasah
melalui Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 31
Januari 2013;
d.
pengiriman
DNT peserta UN SMP/MTs, SMPLB, dan SMALB ke Penyelenggara
UN Tingkat Sekolah/Madrasah melal ui Penyelenggara UN Tingkat
Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 29 Februari 2013;
10. Data peserta Sekolah Indonesia Luar
Negeri dikirim ke Penyelenggara UN Tingkat Pusat paling lambat tanggal 11 Februari 2013;
11.
Kepala
sekolah/madrasah penyelenggara UN menerbitkan, menandatangani, dan membubuhkan
stempel sekolah/madrasah pada kartu peserta UN yang telah ditempel foto
peserta.
12.
Mekanisme
pendaftaran peserta UN Pendidikan Kesetaraan adalah:
a. Penyelenggara
Program Paket A, Program Paket B, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan mendaftarkan
peserta didik yang memenuhi persyaratan ke Unit Penyelenggara UN Pendidikan
Kesetaraan.
b. Penyelenggara
Program Paket A/Ula, Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C pada Pondok
Pesantren mendaftarkan peserta didik yang memenuhi persyaratan ke Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Selanjutnya Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota
melakukan entry dan verifikasi data calon peserta dengan
menggunakan software yang dibuat oleh Puspendik dan menyerahkannya ke
Penyelenggara UN Pendidikan Kesetaraan
Kabupaten/Kota.
c.
Unit
Penyelenggara UN Pendidikan Kesetaraan melakukan verifikasi
berkas pendaftaran dan menyusun Daftar Calon Peserta.
berkas pendaftaran dan menyusun Daftar Calon Peserta.
d. Unit
Penyelenggara UN Pendidikan Kesetaraan mengirimkan Daftar Calon Peserta ke Penyelenggara Tingkat
Kabupaten/Kota.
e.
Penyelenggara UN Pendidikan Kesetaraan Kabupaten/Kota
melakukan entry data calon peserta dengan menggunakan software yang
dibuat oleh Puspendik.
f.
Penyelenggara
UN Pendidikan Kesetaraan Kabupaten/Kota mencetak dan mendistribusikan Daftar Nominasi Sementara (DNS) ke Unit Penyelenggara
dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
g.
Unit
Penyelenggara UN Pendidikan Kesetaraan dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan verifikasi DNS dan
mengirimkan hasil verifikasi ke
Penyelenggara UN Pendidikan Kesetaraan Kabupaten/Kota.
h.
Penyelenggara UN Pendidikan Kesetaraan Kabupaten/Kota
merekapitulasi dan mengirimkan DNS dalam bentuk file dan cetakan ke
Penyelenggara UN
Pendidikan Kesetaraan Tingkat Provinsi.
i.
Penyelenggara
UN Pendidikan Kesetaraan Provinsi mengumpulkan,
menggabungkan, menyusun daftar dan merekapitulasi data calon peserta.
menggabungkan, menyusun daftar dan merekapitulasi data calon peserta.
j.
1
Penyelenggara UN Pendidikan Kesetaraan Provinsi menetapkan dan mendistribusikan
Daftar Nominasi Tetap (DNT) ke Penyelenggara UN Pendidikan Kesetaraan
Kabupaten/Kota.
k.
Penyelenggara UN Pendidikan Kesetaraan Kabupaten/Kota mendistribusikan DNT ke Unit
Penyelenggara UN Pendidikan Kesetaraan dan Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota.
l. Penyelenggara UN
Pendidikan Kesetaraan provinsi mengirimkan soft copy DNT ke Penyelenggara UN Pendidikan
Kesetaraan Pusat.
m.
DNT yang telah ditetapkan dan dikirim ke Penyelenggara UN Pendidikan Kesetaraan
Pusat sudah tidak dapat diubah lagi.
13. Mekanisme pendaftaran peserta UN
Pendidikan Kesetaraan luar negeri adalah:
a.
Penyelenggara
Paket A, Paket B, Paket C, dan Paket C Kejuruan mendaftarkan peserta didik yang memenuhi persyaratan dalam bentuk DNS
dan mengirimkan DNS ke Atase Pendidikan atau Konsulat Jenderal pada Kantor
Perwakilan RI setempat.
b.
Atase
Pendidikan dan/atau Konsulat Jenderal pada Kantor Perwakilan RI setempat
melakukan verifikasi terhadap DNS yang diajukan oleh penyelenggara Program
Pendidikan Kesetaraan untuk diteruskan ke Penyelenggara Pusat;
c. Penyelenggara Paket A, Paket B,
Paket C, dan Paket C Kejuruan di luar negeri yang tidak berada dalam pembinaan
Atase Pendidikan atau Konsulat
Jenderal pada Kantor Perwakilan RI setempat, menyusun dan mengajukan DNS secara langsung kepada Penyelenggara
Pusat dalam hal ini Puspendik, Kemdikbud RI di Jakarta.
d.
Penyelenggara Pusat melakukan verifikasi DNS dan
menetapkannya menjadi
Daftar Nominasi Tetap (DNT).
e. Penyelenggara
Pusat mendistribusikan DNT ke Penyelenggara UN Pendidikan Kesetaraan di luar negeri
melalui Atase Pendidikan atau Konsulat
Jenderal pada Kantor Perwakilan RI setempat. Dalam hal Penyelenggara UN Pendidikan Kesetaraan di luar negeri tidak berada dalam
pembinaan Atase Pendidikan atau KonsulatJenderal pada Kantor Perwakilan RI setempat, Penyelenggara Pusat
mendistribusikan DNT secara langsung
ke Penyelenggara UN Pendidikan Kesetaraan di luar negeri atau melalui
Direktorat terkait.
f. Penyelenggara
Pusat menyimpan soft copy DNT.
III. BAHAN UJIAN NASIONAL
A. Penyusunan Kisi-Kisi Soal
Penyelenggara
UN Tingkat Pusat menyusun kisi-kisi soal berdasarkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar dalam Standar Isi
untuk satuan pendidikan dasar dan menengah, dengan langkah-langkah
sebagai berikut:
1.
menetapkan dosen, guru, dan pakar penilaian pendidikan
untuk menyusun kisikisi
soal;
2.
melakukan validasi kisi-kisi soal dengan melibatkan dosen,
guru, dan pakar penilaian
pendidikan;
3. menetapkan kisi-kisi soal UN yang digunakan
sebagai acuan dalam penyusunan soal UN pada Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah Tahun Pelajaran
2012/2013.
B. Penyiapan Bahan Ujian Nasional
1. Penyelenggara UN Tingkat Pusat membuat master copy naskah soal UN dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a.
mengidentifikasi dan memilih butir-butir soal dari bank soal
nasional sesuai dengan
kisi-kisi UN tahun pelajaran 2012/2013;
b.
merakit naskah soal UN dengan memperhatikan sebaran
tingkat kesukaran soal;
c.
menyiapkan
bahan UN dalam bentuk Braille bagi peserta UN tunanetra;
d. menyiapkan naskah soal UN yang berbeda dengan
tingkat kesulitan yang sama untuk setiap
peserta dalam satu ruang ujian untuk UN SMP/MTs, SMA/MA, SMK, Program
Paket C;
e. menyiapkan 5 (lima) Paket
soal UN yang berbeda khusus untuk SMPLB, SMALB, Program Paket C Kejuruan, dan Program Paket
B/Wustha dan 1 (satu) Paket Soal
untuk Program Paket A/Ula;
f.
menyiapkan bahan UN Bahasa Inggris listening comprehension untuk SMA, MA, SMALB dan SMK (kecuali tunarungu);
g.
menyiapkan
bahan UN Bahasa Inggris reading sebagai pengganti listening comprehension bagi siswa SMA, MA,
SMALB, dan SMK yang menyandang
tunarungu (peserta didik inklusi);
h.
menyiapkan
pedoman penyusunan naskah soal UN Kompetensi Keahlian dengan melibatkan
Direktorat Pembinaan SMK dan Dunia Usaha/Industri/Asosiasi Profesi di bawah
koordinasi BSNP;
i.
naskah
soal UN menyatu dengan LJUN;
j. menentukan
paket-paket naskah soal UN dengan mempertimbangkan kesetaraan antar paket;
k.
menentukan paket naskah soal UN untuk daerah terpencil (remote);
l. memeriksa
paket-paket naskah soal UN, dari segi kesetaraan tingkat kesukaran, mutu, dan validitas;
m.
menata perwajahan (layout)
paket naskah soal
UN;
n. memberi kode pada master naskah soal
UN;
o. menggandakan dan
mengepak master naskah soal UN untuk dikirim ke percetakan;
p. menggandakan bahan
UN Bahasa Inggris listening
comprehension yang terdiri
atas naskah soal, kaset, dan petunjuk penggunaannya.
2. Jumlah butir
soal dan alokasi waktu UN adalah sebagai berikut:
a. SMA/MA Program IPA
No
|
Mata
Ujian
|
Jumlah
Butir Soal |
Alokasi
Waktu
(menit) |
1.
|
Bahasa Indonesia
|
50
|
120 menit
|
2.
|
Bahasa Inggris
|
50*)
|
120 menit
|
3.
|
Matematika
|
40
|
120 menit
|
4.
|
Fisika
|
40
|
120 menit
|
5.
|
Kimia
|
40
|
120 menit
|
6.
|
Biologi
|
40
|
120 menit
|
b. SMA/MA Program IPS
No
|
Mata
Ujian
|
Jumlah
Butir Soal |
Alokasi
Waktu
(menit) |
1.
|
Bahasa Indonesia
|
50
|
120 menit
|
2.
|
Bahasa Inggris
|
50*)
|
120 menit
|
3.
|
Matematika
|
40
|
120 menit
|
4.
|
Ekonomi
|
40
|
120 menit
|
5.
|
Sosiologi
|
50
|
120 menit
|
6.
|
Geografi
|
50
|
120 menit
|
c. SMA/MAProgram
Bahasa
No
|
Mata Ujian
|
Jumlah
Butir Soal |
Alokasi
Waktu
(menit) |
1.
|
Bahasa Indonesia
|
50
|
120 menit
|
2.
|
Bahasa Inggris
|
50*)
|
120 menit
|
3.
|
Matematika
|
40
|
120 menit
|
4.
|
Sastra Indonesia
|
40
|
120 menit
|
5.
|
Antropologi
|
50
|
120 menit
|
6.
|
Bahasa Asing**): Bahasa Arab Bahasa Jepang
Bahasa Jerman Bahasa Prancis Bahasa Mandarin
|
50
|
120 menit
|
*) terdiri atas 15 soal listening
comprehension atau 15 soal reading
untuk penyandang tunarungu dan 35 soal
pilihan ganda.
**) Sesuai dengan pilihan
d.
MA Program Keagamaan
No
|
Mata Ujian
|
Jumlah
Butir Soal |
Alokasi
Waktu
(menit) |
1.
|
Bahasa Indonesia
|
50
|
120 menit
|
2.
|
Bahasa Inggris
|
50*)
|
120 menit
|
3.
|
Matematika
|
40
|
120 menit
|
4.
|
Tafsir
|
50
|
120 menit
|
5.
|
Hadis
|
50
|
120 menit
|
6.
|
Fikih
|
50
|
120 menit
|
*) terdiri atas 15 soal listening
comprehension atau 15 soal reading
untuk penyandang tunarungu dan 35 soal pilihan ganda.
e. SMK
No
|
Mata
Ujian
|
Jumlah
Butir Soal |
Alokasi
Waktu
(menit) |
1.
|
Bahasa Indonesia
|
50
|
120 menit
|
2.
|
Matematika*)
|
40
|
120 menit
|
3.
|
Bahasa Inggris**)
|
50
|
120 menit
|
4.
|
Kompetensi
Keahlian:
(Teori Kejuruan
dan Praktik Kejuruan***)
|
1 paket
|
18 – 24 jam
|
*) terdiri atas tiga kelompok
kejuruan:
(1) kelompok Teknologi, Kesehatan, dan Pertanian;
(2) kelompok Pariwisata, Seni dan Kerajinan,
Teknologi Kerumahtanggaan, Pekerjaan Sosial, dan Administrasi Perkantoran;
(3) program Keahlian Akuntansi dan
Penjualan.
**) terdiri atas 15 soal listening
comprehension atau 15 soal reading
untuk penyandang tunarungu dan 35 soal
pilihan ganda
***) Ujian teori
dan praktik kejuruan dilaksanakan sebelum pelaksanaan UN.
f. Paket C – IPS
No
|
Mata Ujian
|
Jumlah
Butir Soal |
Alokasi Waktu
(menit) |
1.
|
Pendidikan Kewarganegaraan
|
50
|
120
|
2.
|
Bahasa Indonesia
|
50
|
120
|
3.
|
Matematika
|
40
|
120
|
4.
|
Bahasa Inggris
|
50
|
120
|
5.
|
Ekonomi
|
40
|
120
|
6.
|
Geografi
|
50
|
120
|
7.
|
Sosiologi
|
50
|
120
|
g. Paket C –
IPA
No
|
Mata Ujian
|
Jumlah
Butir Soal |
Alokasi Waktu
(menit) |
1.
|
Pendidikan Kewarganegaraan
|
50
|
120
|
2.
|
Bahasa Indonesia
|
50
|
120
|
3.
|
Bahasa Inggris
|
50
|
120
|
4
|
Matematika
|
40
|
120
|
5.
|
Fisika
|
40
|
120
|
6.
|
Kimia
|
40
|
120
|
7.
|
Biologi
|
40
|
120
|
h. Paket C Kejuruan
No
|
Mata Ujian
|
Jumlah
Butir Soal |
Alokasi Waktu
(menit) |
1.
|
Pendidikan Kewarganegaraan
|
50
|
120
|
2.
|
Bahasa Indonesia
|
50
|
120
|
3.
|
Bahasa Inggris
|
50
|
120
|
4.
|
Matematika
|
40
|
120
|
i. SMP, MTs, dan
SMPLB
No
|
Mata
Ujian
|
Jumlah
Butir Soal |
Alokasi
Waktu
(menit) |
1.
|
Bahasa Indonesia
|
50
|
120 menit
|
2.
|
Matematika
|
40
|
120 menit
|
3.
|
Bahasa Inggris
|
50
|
120 menit
|
4.
|
Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
|
40
|
120 menit
|
j. Paket B/Wustha
No
|
Mata
Ujian
|
Jumlah
Butir Soal |
Alokasi
Waktu
(menit) |
1.
|
Pendidikan Kewarganegaraan
|
50
|
120
|
2.
|
Bahasa Indonesia
|
50
|
120
|
3.
|
Matematika
|
40
|
120
|
4.
|
Ilmu Pengetahuan Alam
|
40
|
120
|
5.
|
Ilmu Pengetahuan Sosial
|
50
|
120
|
6.
|
Bahasa Inggris
|
50
|
120
|
k. SMALB
Kekhususan Tunanetra (A), Tunadaksa (D), dan Tunalaras (E)
No
|
Mata
Ujian
|
Jumlah
Butir Soal |
Alokasi
Waktu
(menit) |
1.
|
Bahasa Indonesia
|
50
|
120 menit
|
2.
|
Bahasa Inggris
|
50*)
|
120 menit
|
3.
|
Matematika
|
40
|
120 menit
|
*) terdiri dari 15 soal listening
comprehension dan 35 soal pilihan ganda
l. Paket A/Ula
No
|
Mata
Ujian
|
Jumlah
Butir Soal |
Alokasi
Waktu
(menit) |
1.
|
Pendidikan Kewarganegaraan
|
50
|
120
|
2.
|
Bahasa Indonesia
|
50
|
120
|
3.
|
Matematika
|
40
|
120
|
4.
|
Ilmu Pengetahuan Alam
|
40
|
120
|
5.
|
Ilmu Pengetahuan Sosial
|
50
|
120
|
m. SMALB Kekhususan Tunarungu (B)
No
|
Mata Ujian
|
Jumlah
Butir Soal |
Alokasi Waktu
(menit) |
1.
|
Bahasa Indonesia
|
50
|
120 menit
|
2.
|
Bahasa Inggris
|
50
|
120 menit
|
3.
|
Matematika
|
40
|
120 menit
|
3. Pengiriman master copy naskah soal UN
a.
Penyelenggara
UN Tingkat Pusat mengirim master copy naskah soal UN SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, SMK, Paket A/Ula, Paket B/Wustha, Paket C dan Paket C Kejuruan ke
percetakan yang telah ditetapkan untuk mencetak naskah soal UN yang
serah terimanya disertai berita acara.
b.
Percetakan
menerima dan memeriksa master copy naskah soal UN dari Penyelenggara UN Tingkat Pusat untuk SMP/MTs,
SMPLB, SMA/MA, SMALB, SMK, Paket
A/Ula, Paket B/Wustha, Paket C dan Paket C Kejuruan dengan ketentuan
sebagai berikut:
1) mengecek jumlah
halaman setiap mastercopy sesuai dengan
rincian mata pelajaran yang diujikan;
2)
mengepak kembali semua dokumen yang telah diperiksa dan menyimpan di tem pat yang aman dan
rahasia;
3)
mengisi dan menandatangani berita acara serah terima
dengan saksi dari
Dinas Pendidikan Provinsi, Kanwil Kementerian Agama, Perguruan Tinggi, dan
Polri.
4) mencetak contoh
soal untuk difiat oleh petugas sebelum dicetak massal.
5)
menyimpan dan menjaga kerahasiaan contoh soal yang sudah difiat di brankas.
c.
Penyelenggara
UN Tingkat Pusat (Balitbang Kemendikbud) bertanggung jawab atas pengiriman bahan UN bagi peserta didik SMK yang sedang praktik
kerja industri di luar negeri atau melaksanakan tugas negara.
d.
Penyelenggara
UN Tingkat Pusat (Balitbang Kemendikbud) mengirimkan naskah soal UN ke Sekolah Indonesia Luar Negeri sesuai dengan jumlah peserta
UN.