Selasa, 05 Februari 2013

POS UN 2013


PROSE DUR OPERASI STANDAR
PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH,
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA, SEKOLAH
MENENGAH ATAS/MADRASAH ALIYAH, SEKOLAH MENENGAH
ATAS LUAR BIASA, SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN, SERTA
PENDIDIKAN KESETARAAN PROGRAM PAKET A/ULA,
PROGRAM PAKET B/WUSTHA, PROGRAM PAKET C,
DAN PROGRAM PAKET C KEJURUAN
TAHUN PELAJARAN 2012/2013

PE RATURAN
BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
NOMOR: 0020jPjBSNPjIj2013
TE NTANG
PROSEDUR OPERASI STANDAR
PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL SEKOLAH MENENGAH PERTAMAjMADRASAH TSANAWIYAH, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA, SEKOLAH MENENGAH ATASjMADRASAH ALIYAH, SEKOLAH MENENGAH ATAS LUAR BIASA, SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN, SERTA PENDIDIKAN KESETARAAN PROGRAM PAKET AjULA, PROGRAM PAKET BjWUSTHA, PROGRAM PAKET , DAN PROGRAM PAKET C KEJURUAN TAHUN PE LAJA RAN 2012j2013
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Menimbang : Bahwa Dalam Rangka                   Pelaksanaan     Peraturan      Menteri
Pendidikan   Dan Kebudayaan Republik       Indonesia      Nomor 3
Tahun 2013 Tentang Kriteria Kelulusan            Peserta     Didik Dari
Satuan                                       Pendidikan          Dan          Penyelenggaraan       Ujian
Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan Dan Ujian Nasional,
Perlu Menetapkan Peraturan Badan Standar                      Nasional
Pendidikan         Tentang        Prosedur          Operasi          Standar
Penyelenggaraan Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, Sekolah Menengah Kejuruan, serta Pendidikan Kesetaraan Program Paket A/Ula, Program Paket
B/Wustha,     Program Paket C,              dan   Program         Paket C
KejuruanTahun Pelajaran 2012/2013;

Mengingat                : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
2.    Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4496);
3.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
4.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2007 tentang Standar Isi untuk Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C;
5.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah;
6.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C;
7.    Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pendidikan Keagamaan Islam;
8. Peraturan Menteri Pendidikan            dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 3 Tahun 2013 tentang tentang Kriteria
Kelulusan Peserta                    Didik dari Satuan Pendidikan dan
Penyelenggaraan         Ujian       Sekolah/Madrasah/Pendidikan
Kesetaraan dan Ujian Nasional.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TENTANG                          PROSEDUR        OPERASI           STANDAR
PENYELENGGARAAN UJIAN           NASIONAL      SEKOLAH
MENENGAH                                      PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH,
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA, SEKOLAH
MENENGAH ATAS/MADRASAH ALIYAH, SEKOLAH MENENGAH ATAS LUAR BIASA, SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN, SERTA PENDIDIKAN KESETARAAN PROGRAM PAKET A/ULA, PROGRAM PAKET B/WUSTHA, PROGRAM PAKET C, DAN PROGRAM PAKET C KEJURUAN TAHUN PELAJARAN 2012/2013

Pasal 2

Peraturan BSNP ini merupakan dasar dan acuan dalam penyelenggaraan Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, Sekolah Menengah Kejuruan, Program Paket A/Ula, Program Paket B/Wustha, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan Tahun Pelajaran 2012/2013.
Pasal 3
Hal-hal yang belum diatur dalam POS UN ini akan diatur lebih lanjut dalam keputusan BSNP.
Pasal 4
Peraturan BSNP ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 29 Januari 2013
Text Box:  Ketua
Prof. Dr. Ir. M. A. Wirakartakusumah, M.Sc.

LAMPIRAN
PE RATURAN
BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
NOMOR: 0020/P/BSNP/I/2013
TE NTANG
PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA, SEKOLAH MENENGAH ATAS/MADRASAH ALIYAH, SEKOLAH MENENGAH ATAS LUAR BIASA, SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN, SERTA PENDIDIKAN KESETARAAN PROGRAM PAKET A/ULA, PROGRAM PAKET B/WUSTHA, PROGRAM PAKET C, DAN PROGRAM PAKET C KEJURUAN
TAHUN PELAJARAN 2012/2013
I. KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1.    Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional, selanjutnya disebut POS UN, Tahun Pelajaran 2012/2013 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan BSNP ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan BSNP ini.
2.  Satuan pendidikan adalah satuan pendidikan dasar dan menengah yang meliputi Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI, Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SM P/MTs, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), serta lembaga pendidikan yang menyelenggarakan Program Paket A/Ula, Program Paket B/Wustha, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan.
3.    Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
4.  Pendidikan kesetaraan adalah pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan setara SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK mencakup Program Paket A/Ula, Program Paket B/Wustha, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan;
5.    Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang;
6.    Program Ula dan Program Wustha adalah pendidikan kesetaraan yang diselenggarakan pondok pesantren;

7.    Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan selanjutnya disebut Ujian S/M/PK adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh sekolah/madrasah/program pendidikan kesetaraan.
8.  Ujian Nasional SD/MI, SDLB, SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, SMK yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran dan penilaian pencapaian kompetensi lulusan SD/MI, SDLB, SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, SMK secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
9. Ujian Nasional Program Paket A/Ula, Program Paket B/Wustha, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan, yang selanjutnya disebut UN, adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik Program Paket A/Ula, Program Paket B/Wustha, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan yang dilakukan oleh Pemerintah secara nasional;
10.UN Susulan adalah ujian nasional yang diselenggarakan oleh SD/MI, SDLB, SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, SMK untuk peserta didik yang berhalangan mengikuti UN karena alasan tertentu yang dapat diterima oleh sekolah/madrasah penyelenggara dan disertai bukti yang sah.
11. Ujian kompetensi keahlian adalah ujian nasional yang terdiri atas ujian teori dan ujian praktik kejuruan.
12. Nilai Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan selanjutnya disebut Nilai S/M/PK adalah nilai gabungan antara nilai ujian S/M/PK dan rata-rata nilai Rapor atau rata-rata Nilai Derajat Kompetensi (NDK).
13. Nilai Ujian Nasional yang selanjutnya disebut Nilai UN adalah nilai yang diperoleh peserta didik pada UN.
14. Nilai Akhir yang selanjutnya disebut NA adalah nilai gabungan antara Nilai S/M/PK dari setiap mata pelajaran yang diujikan secara nasional dan Nilai UN.
15. Kriteria kelulusan adalah persyaratan pencapaian minimal untuk dinyatakan lulus.
16. Kisi-kisi soal UN adalah acuan dalam pengembangan dan perakitan soal UN yang disusun berdasarkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar dalam Standar Isi Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
17.   Bahan UN adalah naskah soal, kaset listening comprehension (LC), LJUN, berita acara, daftar hadir, amplop, dan pakta integritas pengawas.
18. Lembar jawaban UN yang selanjutnya disebut LJUN adalah lembaran kertas yang digunakan oleh peserta didik untuk menjawab soal UN.
19. Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disebut SKHUN adalah surat keterangan yang berisi Nilai dari setiap mata pelajaran yang diujikan secara nasional (nilai S/M/PK, Nilai UN, dan NA).
20. Prosedur Operasi Standar yang selanjutnya disebut POS adalah urutan langkah baku yang mengatur teknis pelaksanaan Ujian S/M/PK dan UN yang diterbitkan oleh BSNP.
21. Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
22. Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. 23. BSNP adalah Badan Standar Nasional Pendidikan yang dibentuk berdasarkan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan.

24. Perguruan Tinggi adalah perguruan tinggi negeri yang ditetapkan oleh BSNP berdasarkan rekomendasi dari Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia.
25. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
26. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, atau Pemerintah Kota.
II. PENYELENGGARA UJIAN NASIONAL
Penyelenggara UN adalah Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dalam rangka membantu tugas Menteri dan bekerjasama dengan Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kepolisian Republik Indonesia, Perguruan Tinggi Negeri, dan Pemerintah Daerah, yang dalam pelaksanaannya terdiri atas Penyelenggara UN Tingkat Pusat, Penyelenggara UN Tingkat Provinsi, Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota, dan Penyelenggara UN Tingkat Sekolah/Madrasah/Pondok Pesantren/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat/Sanggar Kegiatan Belajar.
A. Penyelenggara UN Tingkat Pusat
1. Penyelenggara UN Tingkat Pusat ditetapkan dengan keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang terdiri atas unsur-unsur:
a.      Badan Standar Nasional Pendidikan;
b.      Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c.      I nspektorat Jenderal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
d.      Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
e.      Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
f.       Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
g.      Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,;
h.      Sekretariat Jenderal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
i.       Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama;
j.      Atase Pendidikan atau Konsulat Jenderal, Kementerian Luar Negeri; dan k. Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri;
2. Penyelenggara UN Tingkat Pusat mempunyai tugas dan tanggungjawab:
a.    merencanakan dan mengkoordi nasikan penyelenggaraan UN;
b.    melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Luar Negeri, dan Kepolisian Republik Indonesia;
c.    menentukan koordinator perguruan tinggi negeri pelaksana UN;
d.    memantau kesiapan pelaksanaan UN;
e. menyusun Prosedur Operasi Standar (POS) UN;

f.      menyusun Petunjuk Teknis Pengawasan untuk penggandaan dan pendistribusian bahan UN ke Penyelenggara UN Tingkat Provinsi;
g.    melakukan sosialisasi penyelenggaraan UN;
h.    mengadakan penandatangan pakta integritas dengan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Rektor Perguruan Tinggi Negeri;
i.      mengadakan penandatanganan pakta integritas dengan penyelenggara UN di luar negeri melalui Atase Pendidikan atau Konsulat Jenderal;
j.      menetapkan jadwal pelaksanaan UN;
k.    menyiapkan kisi-kisi soal UN berdasarkan Standar Isi;
l.      mendistribusikan kisi-kisi soal UN;
m.   menyusun dan merakit soal UN;
n.    menjamin mutu soal UN;
o.    menyiapkan master naskah soal UN;
p.    menetapkan spesifikasi serta persyaratan teknis perusahaan penggandaan dan distribusi bahan UN;
q.    melakukan pelelangan penggandaan dan pendistribusian bahan UN;
r.     melakukan serah terima master soal ke perusahaan penggandaan bahan UN;
s.    memantau pelaksanaan proses penggandaan bahan UN di percetakan;
t.    mendistribusikan bahan UN yang mencakup naskah soal UN, LJUN, daftar hadir, berita acara, tata tertib, dan pakta integritas ke satuan pendidikan penyelenggara melalui Penyelenggara UN Tingkat Provinsi, Atase Pendidikan atau Konsulat Jenderal, dan tempat lain yang ditetapkan sebagai penyelenggara UN;
u.    mengembangkan sistem database peserta UN;
v.    mengirim database peserta UN SMA, MA, SMK, Paket C, dan Paket C Kejuruan ke Perguruan Tinggi;
w.   mengembangkan sistem database penilaian akhir ujian sekolah, ujian akhir pendidikan kesetaraan, dan ujian nasional;
x.    melakukan verifikasi dan pengawasan sistem komputerisasi;
y.    melakukan supervisi proses pemindaian lembar jawaban ujian nasional (LJUN);
z. melakukan penskoran hasil UN;
aa. menerbitkan dan mendistribusikan surat keputusan bentuk blangko ijazah ke provinsi;
bb. mencetak dan mendistribusikan blangko surat keterangan hasil ujian nasional (SKHUN) ke provinsi dan luar negeri;
cc. mendistribusikan hasil UN ke provinsi dan luar negeri;
dd. mengkoordinasikan kegiatan pemantauan UN;
ee. melakukan pemantauan dalam persiapan, pelaksanaan, dan selama proses pemindaian LJUN;
ff. menganalisis hasil UN dan mendistribusikan hasilnya kepada dinas
pendidikan provinsi dan kabupaten/kota serta Kantor Wilayah Kementerian
Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama kabupaten/Kota;
gg. mengevaluasi pelaksanaan UN dan membuat laporan pelaksanaan dan
hasil UN kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

B. Penyelenggara UN Tingkat Provinsi
1.    Gubernur bertanggung jawab dalam penyelenggaraan UN pada tingkat Provinsi.
2.    Gubernur menetapkan Penyelenggara UN Tingkat Provinsi yang terdiri atas unsur-unsur:
1.      Dinas Pendidikan Provinsi;
2.      Kantor Wilayah Kementerian Agama
3.      Perguruan Tinggi Negeri
4.      Instansi tingkat provinsi yang terkait dengan pendidikan keahlian.
3. Dinas Pendidikan Provinsi dalam penyelenggaraan UN SMA, MA, SMK, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
a.      merencanakan penyelenggaraan UN di wilayahnya bersama perguruan tinggi;
b.      melakukan sosialisasi dan mendistribusikan Permendikbud UN dan POS UN ke Kabupaten/Kota di wilayahnya;
c.      melakukan penandatanganan pakta integritas dengan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
d.      menyediakan kendaraan transportasi untuk distribusi bahan UN ke titik simpat terakhir;
e. melakukan pendataan dan menetapkan satuan pendidikan penyelenggara UN dengan prosedur sebagai berikut:
1)    melakukan pendataan satuan pendidikan yang memiliki kelas/tingkat tertinggi dan mengidentifikasi satuan pendidikan berdasarkan jenjang akreditasi serta aspek-aspek yang dipergunakan sebagai bahan penetapan satuan pendidikan penyelenggara UN;
2)    memantau pelaksanaan uji kompetensi keahlian SMK;
f. menetapkan Daftar Nominasi Tetap (DNT);
g.    mengawal pendistribusian bahan UN di bawah koordinasi Perguruan Tinggi sampai titik simpan terakhir di Kabupaten/Kota.
h.    menjaga kerahasiaan bahan UN;
i.     menjaga keamanan penyelenggaraan UN bersama Dewan Pendidikan Provinsi dan Kepolisian;
j.     mengkoordinasikan pengumpulan dan mengelola database peserta UN;
k.    mengkoordinasikan pengumpulan dan mengelola database nilai S/M/PK;
l.     mengirimkan nilai S/M/PK ke Penyelenggara UN Tingkat Pusat paling lambat tanggal 8 April 2013, khusus nilai ujian teori kejuruan dikirimkan paling lambat tanggal 29 April 2013;
m.   menerima hasil penilaian (skor) dari Penyelenggara UN Tingkat Pusat;
n.    mencetak daftar kolektif hasil ujian nasional (DKHUN) yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi;
o.    mengisi SKHUN;
p.    mendistribusikan DKHUN dan SKHUN ke satuan pendidikan melalui dinas pendidikan kabupaten/kota;

q.    menerapkan prinsip kejujuran, objektivitas, dan akuntabilitas pada semua proses di atas;
r.     membuat laporan pelaksanaan UN Tingkat Provinsi untuk disampaikan kepada Penyelenggara UN Tingkat Pusat yang berisi tentang persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi UN yang dilengkapi dengan:
1)    surat keputusan Penyelenggara UN Tingkat Provinsi;
2)    data peserta UN;
3)    data satuan pendidikan penyelenggara UN;
4)     laporan kelulusan satuan pendidikan.
4. Dinas Pendidikan Provinsi dalam menyelenggarakan UN SMP/MTs, SMPLB, SMALB, Progam Paket A/Ula dan Progam Paket B/Wustha memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
a.      merencanakan penyelenggaraan UN di wilayahnya;
b.      melakukan penandatanganan pakta integritas              dengan Kepala Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota
c.      melakukan sosialisasi dan mendistribusikan Permendikbud UN dan POS UN ke Kabupaten/Kota di wilayahnya;
d.      menetapkan satuan pendidikan penyelenggara UN dan satuan pendidikan yang bergabung dalam surat keputusan;
e.      menetapkan Daftar Nominasi Tetap (DNT);
f.       menjaga kerahasiaan bahan UN;
g.      menjaga keamanan penyelenggaraan UN bersama Dewan Pendidikan Provinsi;
h.      mengkoordinasikan pendataan peserta dan mengelola database peserta UN;
i.       menyediakan kendaraan transportasi untuk distribusi bahan UN ke titik simpat terakhir;
j.    mengkoordinasikan pengumpulan dan entry data nilai sekolah/madrasah/Pondok Pesantren/ Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat dan Sanggar Kegiatan Belajar dan mengirimkannya ke Penyelenggara UN Tingkat Pusat paling lambat tanggal 15 April 2013 untuk SMP/MTs, SMPLB, Program Paket A/Ula, dan Program Paket B/Wustha.
k. menetapkan tim pengolah hasil UN dengan tugas sebagai berikut:
1)     melakukan pemindaian (scanning)        LJUN    dengan     menggunakan
software yang ditentukan oleh Penyelenggara UN Tingkat Pusat;
2)     mengirim hasil pemindaian LJUN ke Penyelenggara UN Tingkat Pusat;
l. menerima nilai akhir UN dari Penyelenggara UN Tingkat Pusat;
m.    mendistribusikan nilai akhir UN        ke satuan pendidikan        melalui Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota;
n.   mencetak daftar kolektif hasil ujian nasional (DKHUN) persekolah/madrasah/ Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat dan Sanggar Kegiatan Belajar yang ditandatangani oleh kepala dinas pendidikan provinsi;
o. mendistribusikan daftar kolektif hasil ujian nasional (DKHUN) persekolah/madrasah/ Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat dan Sanggar Kegiatan Belajar melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;

p.    mencetak SKHUN untuk setiap peserta UN;
q.    mendistribusikan SKHUN ke Kabupaten/Kota;
r.     Mendistribusikan ijazah Paket A, Paket B dan Paket C ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
s.    mengevaluasi penyelenggaraan UN di wilayahnya;
t.     menerapkan prinsip kejujuran, objektivitas, dan akuntabilitas pada semua proses di atas;
u.    membuat laporan pelaksanaan UN Tingkat Provinsi untuk disampaikan kepada Penyelenggara UN Tingkat Pusat yang berisi tentang persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi UN dan dilengkapi dengan:
1)    surat keputusan Penyelenggara UN Tingkat Provinsi;
2)    data peserta UN;
3)    data sekolah/madrasah penyelenggara UN;
4)    laporan kelulusan satuan pendidikan.
5. Perguruan Tinggi dalam penyelenggaraan UN SMA, MA, SMK, Paket C, dan Paket C Kejuruan memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
a.    merencanakan penyelenggaraan UN di wilayahnya bersama Dinas Pendidikan Provinsi dan dapat melibatkan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan;
b.    menetapkan koordinator pelaksanaan UN Kabupaten/Kota;
c.    melakukan penandatanganan pakta integritas dengan BSNP
d.    membentuk tim kerja UN di tingkat provinsi yang terdiri atas:
1) tim pengawasan bahan UN di percetakan, yang mempunyai tugas dan tanggungjawab:
a)  mengkoordinasikan pengawasan penggandaan bahan UN di percetakan;
b)  mengawasi proses penggandaan bahan UN di percetakan;
2) tim penerima bahan UN dari percetakan sebagai Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) memiliki tugas dan tanggungjawab:
a)    menerima bahan UN dari percetakan dan menandatangani berita acara serah terima bahan UN dari percetakan di Provinsi;
b)    menyerahkan bahan UN ke tim distribusi bahan UN serta menandatangani berita acara serah terima bahan UN;
3) tim distribusi bahan UN ke titik simpan terakhir memiliki tugas dan tanggungjawab:
a)  melakukan koordinasi distribusi bahan UN dengan Dinas Pendidikan Provinsi dan Polri;
b)  melakukan distribusi bahan UN ke                       titik simpan terakhir di
kabupaten/kota;
c) melakukan serah terima bahan UN dengan tim pengamanan bahan UN Perguruan Tinggi di titik simpan terakhir;
4) tim pengamanan bahan UN                   di titik simpan terakhir selama ujian
berlangsung memiliki tugas dan tanggungjawab:
a) melakukan koordinasi pengamanan dan penyimpanan bahan UN dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Polri;

b) melakukan serah terima bahan UN ke tim pengawas satuan pend idi kan
5) tim pengawas satuan pendidikan memiliki tugas dan tanggungjawab:
a)     mengkoordinasikan pengawasan penyelenggaraan      UN dengan
kepala sekolah satuan pendidikan;
b)     melakukan serah terima bahan UN dari tim pengamanan bahan UN bersama dengan kepala sekolah satuan pendidikan
c) melakukan pengawasan pelaksanaan Ujian
6) tim pengolah hasil UN memiliki tugas dan tanggungjawab:
a)    melakukan pemindaian (scanning) LJUN dengan menggunakan software yang ditentukan oleh Penyelenggara UN Tingkat Pusat;
b)    mengirim hasil pemindaian LJUN ke Penyelenggara UN Tingkat Pusat;
e.    mensosialisasikan tugas dan tangggungjawab pengawas penyelenggaraan UN di satuan pendidikan;
f.      menjamin objektivitas dan kredibilitas pelaksanaan UN di wilayahnya;
g.    melaksanakan koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Kantor Wilayah Kementerian Agama dalam penyelenggaraan UN;
h.    menetapkan pengawas satuan pendidikan di setiap sekolah/madrasah/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat/Sanggar Kegiatan Belajar penyelenggara UN;
i.      menetapkan pengawas ruang ujian berdasarkan masukan dari Dinas Pendidikan dan Kankemenag Kabupaten/Kota sebagai penyelenggara UN Kabupaten/Kota;
j.      menetapkan tempat titik simpan terakhir bahan UN di Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
k.    menjaga keamanan dan kerahasiaan dalam pendistribusian bahan UN dari tingkat provinsi sampai ke satuan pendidikan;
l.      menjaga keamanan penyimpanan bahan UN di titik simpan terakhir selama ujian berlangsung;
m.   menjaga keamanan dan kerahasiaan LJUN yang sudah diisi oleh peserta UN serta bahan pendukungnya;
n.    membawa LJUN dari satuan pendidikan ke Perguruan Tinggi didampingi oleh Dinas Pendidikan.
o.    melakukan pemindaian dengan menggunakan perangkat lunak yang ditetapkan oleh Penyelenggara UN Tingkat Pusat;
p.    menjamin keamanan proses pemindaian LJUN;
q.    menyerahkan hasil pemindaian LJUN ke Penyelenggara UN Tingkat Pusat;
r.     menerima hasil penilaian (skor) dari Penyelenggara UN Tingkat Pusat;
s.    menerapkan prinsip kejujuran, objektivitas, dan akuntabilitas pada semua proses di atas;
t.      membuat laporan pelaksanaan UN Tingkat Provinsi untuk disampaikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui BSNP yang berisi tentang persiapan dan pelaksanaan UN;.

6. Perguruan Tinggi dalam menyelenggarakan UN SMP/MTs, SMPLB, SMALB, Program Paket A/Ula dan Program Paket B/Wustha terdiri atas empat tim memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
a. tim pengawasan bahan UN di percetakan memiliki tugas dan tanggungjawab:
1)    mengkoordinasikan pengawasan penggandaan bahan UN;
2)    mengawasi proses penggandaan bahan UN di percetakan
b. tim penerima bahan UN dari percetakan sebagai Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) memiliki tugas dan tanggungjawab:
1)    melakukan serah terima bahan UN dari percetakan di Provinsi
2)    melakukan serah terima bahan UN ke tim Distribusi bahan UN
c. tim distribusi bahan UN ke titik simpan terakhir memiliki tugas dan tanggungjawab:
1)    melakukan koordinasi distribusi bahan UN dengan Dinas Pendidikan Provinsi dan Polri;
2)    melakukan distribusi bahan UN ke titik simpan terakhir di kabupaten/kota;
3) melakukan serah terima bahan UN dengan tim pengamanan bahan UN Perguruan Tinggi di titik simpan terakhir;
d. tim pengamanan bahan UN             di titik simpan terakhir selama              ujian
berlangsung memiliki tugas dan tanggungjawab:
1)    melakukan koordinasi pengamanan dan              penyimpanan bahan UN
dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Polri;
2)    melakukan serah terima bahan UN                             ke satuan pendidikan
penyelenggara;
C. Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota
1. Bupati/Walikota bertanggungjawab menetapkan Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota yang berasal dari unsur-unsur:
a.      Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
b.    Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (Seksi yang menangani
pendidikan madrasah dan seksi yang menangani pendidikan norformal:
Program Paket A/Ula, Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C) c. Perguruan Tinggi Negeri.
2. Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota mempunyai tugas dan tanggung jawab:
a.    merencanakan penyelenggaraan UN di wilayahnya;
b.    melakukan penandatanganan pakta integritas dengan satuan pendidikan c. melakukan pendataan satuan                                     pendidikan penyelenggara UN dengan
prosedur sebagai berikut:
1) mengidentifikasi satuan pendidikan yang memiliki kelas/tingkat tertinggi dan satuan pendidikan berdasarkan jenjang akreditasi, serta memenuhi persyaratan kelayakan berdasarkan hasil penilaian dinas kabupaten/kota yang disampaikan ke dinas pendidikan provinsi;

2)     menerima SK penetapan satuan pendidikan penyelenggara UN dan satuan pendidikan yang bergabung dari penyelenggara tingkat provinsi;
3)     menyampaikan surat keputusan tersebut ke satuan pendidikan;
d.    mensosialisasikan      penyelenggaraan       UN       di       wilayahnya       dan
mendistribusikan Permendikbud UN dan POS UN ke satuan pendidikan;
e.    melakukan pendataan calon peserta UN;
f.      melakukan pendataan calon pengawas UN SMA, MA, SMK, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan untuk disampaikan ke perguruan tinggi;
g.    melakukan pendataan calon pengawas UN SMP, MTs, SMPLB, dan SMALB dan Program Paket A/Ula, Program Paket B/Wustha;
h.    mencetak Daftar Nominasi Sementara (DNS) dan mendistribusikan ke sekolah/madrasah/pondok pesantren/ Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat dan Sanggar Kegiatan Belajar;
i.      mengkoordinasikan pengumpulan dan entry data nilai sekolah/madrasah/ pondok pesantren/ Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat dan Sanggar Kegiatan Belajar.
j.      menyampaikan ke perguruan tinggi tempat penyimpanan bahan UN di titik simpan terakhir;
k.   mendistribusikan bahan UN dan LJUN untuk UN SMP, MTs, SMPLB, SMALB dan Program Paket A/Ula, Paket B/Wustha ke sekolah/madrasah/pondok pesantren/ Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat dan Sanggar Kegiatan Belajar penyelenggara UN;
l.      menjaga kerahasiaan dan keamanan bahan UN;
m.   menjaga keamanan penyelenggaraan UN;
n.    melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan UN di wilayahnya;
o.  mengumpulkan LJUN dan mengirimkannya ke Penyelenggara UN Tingkat Provinsi dan didampingi oleh Perguruan Tinggi untuk SMP, MTs, SMPLB, SMALB, Program Paket A/Ula dan Program Paket B/Wustha ke Dinas Pendidikan Provinsi;
p.  menerima DKHUN dan SKHUN dari Penyelenggara UN Tingkat Provinsi dan mengirimkannya ke sekolah/madrasah/pondok pesantren/ Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat dan Sanggar Kegiatan Belajar penyelenggara UN;
q.    menerapkan prinsip kejujuran, objektivitas, dan akuntabilitas pada semua proses pelaksanaan UN;
r. membuat laporan pelaksanaan UN Tingkat Kabupaten/Kota untuk disampaikan kepada Penyelenggara UN Tingkat Provinsi yang berisi tentang persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi UN dan dilengkapi dengan:
1)     surat keputusan Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
2)     data peserta UN;
3)     data sekolah/madrasah/ Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat               dan
Sanggar Kegiatan Belajar penyelenggara UN;
4)     data kelulusan satuan pendidikan.
s. menandatangani SKHUN dan mendistribusikannya ke Penyelenggara UN Pendidikan Kesetaraan dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (untuk Pondok Pesantren) dan/atau satuan pendidikan nonformal.

D. Penyelenggara UN Tingkat Satuan Pendidikan
1. Satuan Pendidikan yang dapat menyelenggarakan UN adalah:
a.    sekolah/madrasah yang memiliki peserta UN minimal 20 peserta didik (SMPLB dan SMALB tidak ada batas minimal jumlah peserta UN), terakreditasi, serta persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
b.      pondok pesantren, PKBM, dan SKB penyelenggara pendidikan kesetaraan yang telah ditetapkan oleh Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
c. institusi yang ditetapkan oleh Atase Pendidikan dan/atau Konsulat Jenderal pada Kantor Perwakilan RI setempat berkoordinasi dengan Direktorat terkait atau langsung ditetapkan oleh Direktorat terkait untuk penyelenggara UN di luar negeri.
2. Penyelenggara UN Tingkat Satuan Pendidikan ditetapkan oleh Penyelenggara UN tingkat Kabupaten/Kota yang terdiri atas unsur-unsur:
a.    perguruan tinggi bersama kepala sekolah/madrasah/pondok pesantren / Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat dan Sanggar Kegiatan Belajar dan guru/tutor dari satuan pendidikan, dan satuan pendidikan lain yang bergabung untuk UN SMA, MA, SMK, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan.
b.    kepala sekolah/madrasah/pondok pesantren/ Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat dan Sanggar Kegiatan Belajar dan guru/tutor dari satuan pendidikan penyelenggara UN yang bersangkutan dan satuan pendidikan lain yang bergabung, untuk SMP, MTs, SMPLB, SMALB, dan Program Paket B/Wustha.
3. Penyelenggara UN Tingkat Satuan Pendidikan mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
a.      memiliki dan memahami Permendikbud UN dan POS UN serta melakukan sosialisasi kepada guru, peserta ujian, dan orang tua peserta;
b.      melaksanakan UN sesuai dengan POS UN;
c.      merencanakan penyelenggaraan UN di sekolah/madrasah/pondok pesantren/ Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat dan Sanggar Kegiatan Belajar;
d.    mengirimkan data calon peserta UN yang dilakukan oleh sekolah/madrasah/pondok pesantren/ Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat dan Sanggar Kegiatan Belajar ke Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
e. mengirimkan nilai sekolah/madrasah/pondok pesantren/ Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat dan Sanggar Kegiatan Belajar berdasarkan penggabungan nilai rata-rata rapor dan nilai US/M untuk SMP/MTs, SMPLB, SMA, MA, SMALB, dan SMK ke Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;

f.      mengirimkan nilai Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat dan Sanggar Kegiatan Belajar berdasarkan penggabungan nilai rata-rata laporan hasil belajar (NRLHB) dan nilai UAPK untuk Program Paket B/Wustha, Program Paket C dan Program Paket C Kejuruan ke Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
g.      mengambil naskah soal UN di tempat yang sudah ditetapkan oleh Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
h.      memeriksa dan memastikan amplop naskah soal UN dalam keadaan tertutup;
i.      menjaga kerahasiaan dan keamanan naskah soal UN;
j.      menjaga keamanan dan ketertiban penyelenggaraan UN;
k.      memberikan penjelasan tentang tata tertib pengawasan ruang ujian dan cara pengisian LJUN;
l.       membubuhkan stempel satuan pendidikan pada amplop pengembalian LJUN;
m.   mengumpulkan LJUN SMP, MTs, SMPLB, SMALB, Program Paket A/Ula dan Program Paket B/Wustha serta mengirimkannya kepada Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota, khusus Sekolah Indonesia Luar negeri, LJUN langsung di kirim ke penyelenggara tingkat pusat;
n.      menerima DKHUN dari Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota, khusus Sekolah Indonesia Luar negeri, menerima DKHUN dari penyelenggara tingkat pusat;
o.      menerbitkan, menandatangani, dan membagikan SKHUN kepada peserta UN SMP, MTs, SMPLB, SMALB, dan SMK;
p.      membagikan SKHUN kepada peserta UN Program Paket A/Ula, Paket B/Wustha, Paket C, dan Paket C Kejuruan
q.      menerapkan prinsip kejujuran, objektivitas, dan akuntabilitas pada semua proses di atas;
r.     khusus SMK melakukan kerjasama dengan industri mitra atau institusi pasangan dalam rangka uji kompetensi keahlian berdasarkan pedoman penyelenggaraan uji kompetensi keahlian dari Penyelenggara UN Tingkat Pusat;
s.      menyampaikan laporan penyelenggaraan UN kepada Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota, khusus untuk sekolah Indonesia di luar negeri kepada Perwakilan RI setempat.
4. Penyelenggara UN Sekolah Indonesia di Luar Negeri adalah sebagai berikut:
No
Nama Sekolah Indonesia (SI)
Alamat
Negara
1.  
S.I. Wassenaar
Rijkstraatweg 679 2245 CB Wassenaar
Telp. 070-5178875
Belanda
2.  
S.I. Moskow
Novokuznetskaya, Ulitsa 12, Moskow Rusia Telp. 7-095- 2319549
Rusia

No
Nama Sekolah Indonesia (SI)
Alamat
Negara
3.  
S.I. Cairo
13 Babel Str. Dokki PO Box 1661 Cairo-Egypt Telp. 3372822
Mesir
4.  
S.I. Riyadh
Prince Naif bin Abdul Aziz Hayy Ummul Hamam Gharby
PO Box 9434 Saudi Arabia
Saudi Arabia
5.  
S.I. Jeddah
c/o Konsulat Jenderal RI PO Box 10 Jeddah 21411 Saudi Arabia
Saudi Arabia
6.  
S.I. Islamabad
Diplomatic Enclave, Street 1 Ramna 5/4 Islamabad Pakistan Telp. 81 1291-4
Pakistan
7.  
S.I. Yangoon
100-Lower Kyimyindine Road Ahlone, Yangoon, Myanmar Telp. 20988
600-602
Myanmar
8.  
S.I. Bangkok
Petchburi Road Bangkok Telp. 253135-40
Thailand
9.  
S.I. Kuala Lumpur
Lorong Tun Ismail 50480 Kuala Lumpur, Malaysia, Telp. 603- 292 7682
Malaysia
10.  
S.I. Singapura
Siglap Road Singapura 455859 Telp. 4480722 Singapura
Singapura
11.  
S.I. Tokyo
4-6-6, Meguro-Ku, Tokyo 153 Telp. 03-3719-1 786, Jepang
Jepang
12.  
S.I. Damascus
Al-Akrami Street No. 10 A
PO Box 3530, Damascus, Syria
Syria
13.
S.I. Davao
Davao City Street, Davao, Filipina
Filipina

5. Penyelenggara UN Pendidikan Kesetaraan di Luar Negeri adalah sebagai berikut:
No
Negara
Kota
1.  
Singapura
Singapura
2.  
Malaysia
Kuala Lumpur, Kota Kinabalu, dan Kuching
3.  
Hongkong
Hongkong dan Makau
4.  
Saudi Arabia
Riyadh

III. PESERTA UJIAN NASIONAL

A. Persyaratan Peserta Ujian Nasional
1. Peserta pendidikan formal sebagai berikut:
a.      Peserta didik yang belajar pada tahun terakhir pada sistem paket atau SKS di satuan pendidikan berhak mengikuti Ujian Nasional (UN).
b.      Peserta didik yang memiliki rapor lengkap penilaian hasil belajar pada satuan pendidikan sampai dengan semester I tahun terakhir.
c.      Khusus peserta didik SMK yang telah menyelesaikan proses pembelajaran untuk mata pelajaran yang diujikan secara nasional dapat mengikuti UN.
d.    Peserta didik yang memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama, dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah. Penerbitan ijazah yang dimaksud sekurang­kurangnya 3 tahun sebelum mengikuti ujian sekolah/madrasah, atau sekurang-kurangnya 2 tahun untuk peserta program akselerasi dan/atau SKS.
e.    Peserta didik yang dapat menyelesaikan studinya selama 2 (dua) tahun dalam program akselerasi atau SKS harus menunjukkan bukti-bukti yang menunjukkan kemampuan istimewa yang dibuktikan dengan kemampuan akademik dari pendidik dan Intelligence Quotient (IQ) 130 (seratus tiga puluh) yang dinyatakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program studi psikologi terakreditasi atau lembaga psikologi lain yang direkomendasi BSNP.
f.       Peserta didik sebagaimana tercantum pada butir 5 diwajibkan mengirimkan bukti-bukti kepada BSNP paling lambat seminggu sebelum akhir pendaftaran.
g.    Peserta didik yang belajar di sekolah internasional di Indonesia yang memiliki izin untuk menerima peserta didik WNI, dapat mengikuti UN pada sekolah/madrasah penyelenggara UN terdekat dengan persyaratan sebagaimana tercantum pada butir 1 sampai 4 di atas.
h.      Warga negara Indonesia yang belajar di sekolah asing di luar negeri dapat mengikuti UN, yang ketentuannya diatur lebih lanjut oleh Direktorat Jenderal terkait.
i.       Peserta UN yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UN di satuan pendidikannya, dapat mengikuti UN di sekolah/madrasah lain pada jenjang dan jenis yang sama.
j.       Peserta UN yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UN dapat mengikuti UN susulan.
k. Peserta didik yang belum lulus UN pada tahun pelajaran 2009/2010, 2010/2011, atau 2011/2012 yang akan mengikuti UN tahun pelajaran 2012/2013 harus:
1)    mendaftar pada sekolah/madrasah asal atau sekolah/madrasah penyelenggara UN;
2)     memiliki nilai sekolah/madrasah.

3) mengikuti semua mata pelajaran yang diujikan secara nasional.
l. Peserta didik yang telah lulus ujian nasional tetapi belum lulus satuan
pendidikan yang akan mengikuti Ujian tahun pelajaran 2012/2013 harus:
1)    mendaftar pada sekolah/madrasah asal
2)     nilai ujian nasional tahun sebelumnya digunakan sebagai nilai hasil ujian nasional tahun pelajaran 2012/2013
2. Peserta pendidikan nonformal sebagai berikut:
a.      peserta terdaftar pada PKBM, SKB, dan Pondok Pesantren yang memiliki izin dan memiliki laporan hasil belajar lengkap;
b.      memiliki kartu tanda peserta ujian nasional pendidikan formal dan surat keterangan tidak lulus dari sekolah/madrasah atau bukti telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran di pendidikan formal;
c.      memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar setiap derajat kompetensi pada masing-masing jenjang pendidikan kesetaraan satuan pendidikan nonformal;
d.      Peserta dari kelompok belajar lainnya yang sejenis mendaftar pada PKBM, SKB, dan Pondok Pesantren yang memiliki izin;
e.      Peserta didik Program Paket A/Ula, Program Paket B/Wustha, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan dari pendidikan nonformal;
f.       Peserta didik yang pindah jalur dari pendidikan formal ke pendidikan nonformal.
3. Peserta didik yang pindah jalur dari pendidikan formal ke pendidikan nonformal sebagai berikut:
a.      peserta harus terdaftar pada satuan pendidikan nonformal penyelenggara program pendidikan kesetaraan yang telah mendapatkan izin operasional dari lembaga terkait;
b.      memiliki kartu tanda peserta ujian nasional pendidikan formal dan surat keterangan tidak lulus dari sekolah/madrasah atau bukti telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran di pendidikan formal;
c.      memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar setiap derajat kompetensi pada masing-masing jenjang pendidikan kesetaraan satuan pendidikan nonformal;
d.      memiliki ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah dengan minimum usia ijazah 3 tahun pelajaran untuk peserta Program Paket B/Wustha, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan;
e. memiliki ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah dengan minimum usia ijazah 2 tahun pelajaran apabila peserta didik:
1)    berusia 25 tahun atau lebih yang dibuktikan dengan nilai rata-rata UN jenjang pendidikan sebelumnya minimal 7.00; atau
2)    menunjukkan kemampuan istimewa yang dibuktikan dengan kemampuan akademik dari pendidik dan Intelligence Quotient (IQ) 130 (seratus tiga puluh) yang dinyatakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program studi psikologi terakreditasi atau lembaga psikologi lain yang direkomendasi BSNP.

f.       khusus untuk peserta yang akan mengikuti ujian nasional Program Paket C Kejuruan harus sudah lulus ujian nasional kompetensi kejuruan.
g.      Untuk Program Kulliyatul/Tarbiyatul Muallimin memiliki laporan hasil belajar lengkap yang membuktikan bahwa yang bersangkutan telah menyelesaikan program pendidikan selama tiga tahun di satuan pendidikan tersebut.
h. Peserta yang tidak lulus UN Pendidikan Kesetaraan pada periode sebelumnya yang akan mengikuti UN Pendidikan Kesetaraan tahun 2013 harus terdaftar pada satuan pendidikan nonformal penyelenggara pendidikan kesetaraan dan mengikuti proses pembelajaran yang diatur oleh satuan pendidikan yang bersangkutan. Peserta dapat menempuh seluruh mata pelajaran yang diujikan atau hanya mata pelajaran yang nilainya belum memenuhi syarat kelulusan yaitu Nilai Akhir (NA) mata pelajaran kurang dari 4,0 sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2013 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidi kan Kesetaraan dan Ujian Nasional.
4. Peserta luar negeri sebagai berikut:
a.      terdaftar pada satuan pendidikan kesetaraan yang telah mendapatkan izin dan memiliki laporan kegiatan tutorial dari lembaga pendidikan nonformal;
b.    minimum telah mengikuti proses pembelajaran untuk mencapai stándar kompetensi pada setiap mata pelajaran sesuai dengan Satuan Kredit Kompetensi (SKK) yang telah ditetapkan dalam bentuk tatap muka, tutorial dan pembelajaran mandiri;
c.    untuk Program Paket B, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan memiliki ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah dengan minimum usia ijazah 3 tahun atau usia ijazah minimum 2 tahun bagi peserta UN yang berusia 25 tahun atau lebih;
d.    adanya bukti kegiatan pembelajaran dan laporan lengkap penilaian hasil belajar yang sudah dicap dan ditandatangani oleh pimpinan lembaga pendidikan nonformal penyelenggara, diserahkan pada saat mendaftar menjadi peserta UN Pendidikan Kesetaraan kepada Atase Pendidikan atau Konsulat Jenderal untuk diteruskan ke Penyelenggara Pusat. Dalam hal tidak berada dalam pembinaan Atase Pendidikan atau Konsulat Jenderal, diserahkan pada saat mendaftar menjadi peserta UN Pendidikan Kesetaraan kepada Penyelenggara UN Tingkat Pusat dengan verifikasi dari Direktorat terkait;
e. berkoordinasi dengan Atase Pendidikan pada KBRI dan/atau Konsulat Jenderal setempat atau langsung Direktorat terkait pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam hal tidak ada Atase Pendidikan atau tidak berada dalam pembinaan Konsulat Jenderal pada Kantor Perwakilan RI setempat.

B. Pendaftaran Peserta Ujian

1.   Sekolah/madrasah penyelenggara UN melaksanakan pendataan calon peserta.
2.   Sekolah/madrasah penyelenggara UN menerima pendaftaran peserta yang TIDAK LULUS UN tahun pelajaran 2010/2011 atau 2011/2012.
3.   Sekolah/madrasah penyelenggara UN dapat menerima pendaftaran peserta yang TIDAK LULUS UN pada tahun pelajaran 2010/2011 atau 2010/2011 yang berasal dari sekolah/madrasah lain.
4.   Pendaftaran peserta UN yang tidak lulus sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan 3 harus:
a.      mencantumkan nomor peserta UN pada lembar pendaftaran peserta UN tahun 2012/201 3.
b.      berkoordinasi dengan sekolah/madrasah asal bagi siswa yang mendaftar di sekolah/madrasah lain.
5.    Sekolah/madrasah penyelenggara UN mengirimkan data calon peserta ke Penyelenggara UN Tingkat Provinsi melalui Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 30 Desember 2012.
6.    Penyelenggara UN Tingkat Provinsi mengkoordinasikan pendataan calon peserta dengan menggunakan perangkat lunak sesuai dengan POS pendataan peserta yang diterbitkan oleh Balitbang Kemdikbud.
7.    Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota mencetak dan mendistribusikan daftar nominasi sementara (DNS) ke sekolah/madrasah.
8.    Sekolah/madrasah melakukan verifikasi DNS dan mengirimkan hasil verifikasi ke Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota.
9. Penyelenggara UN Tingkat Provinsi melakukan:
a.      pemutakhiran data;
b.      pencetakan daftar nominasi tetap (DNT);
c.      pengiriman DNT peserta UN SMA/MA dan SMK ke Penyelenggara UN Tingkat Sekolah/Madrasah melalui Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 31 Januari 2013;
d.      pengiriman DNT peserta UN SMP/MTs, SMPLB, dan SMALB ke Penyelenggara UN Tingkat Sekolah/Madrasah melal ui Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 29 Februari 2013;
10. Data peserta Sekolah Indonesia Luar Negeri dikirim ke Penyelenggara UN Tingkat Pusat paling lambat tanggal 11 Februari 2013;
11. Kepala sekolah/madrasah penyelenggara UN menerbitkan, menandatangani, dan membubuhkan stempel sekolah/madrasah pada kartu peserta UN yang telah ditempel foto peserta.
12. Mekanisme pendaftaran peserta UN Pendidikan Kesetaraan adalah:
a.      Penyelenggara Program Paket A, Program Paket B, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan mendaftarkan peserta didik yang memenuhi persyaratan ke Unit Penyelenggara UN Pendidikan Kesetaraan.
b.    Penyelenggara Program Paket A/Ula, Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C pada Pondok Pesantren mendaftarkan peserta didik yang memenuhi persyaratan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Selanjutnya Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota

melakukan entry dan verifikasi data calon peserta dengan menggunakan software yang dibuat oleh Puspendik dan menyerahkannya ke Penyelenggara UN Pendidikan Kesetaraan Kabupaten/Kota.
c.      Unit Penyelenggara UN            Pendidikan Kesetaraan melakukan verifikasi
berkas pendaftaran dan menyusun Daftar Calon Peserta.
d.      Unit Penyelenggara UN Pendidikan Kesetaraan mengirimkan Daftar Calon Peserta ke Penyelenggara Tingkat Kabupaten/Kota.
e.      Penyelenggara UN Pendidikan Kesetaraan Kabupaten/Kota melakukan entry data calon peserta dengan menggunakan software yang dibuat oleh Puspendik.
f.       Penyelenggara UN Pendidikan Kesetaraan Kabupaten/Kota mencetak dan mendistribusikan Daftar Nominasi Sementara (DNS) ke Unit Penyelenggara dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
g.      Unit Penyelenggara UN Pendidikan Kesetaraan dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan verifikasi DNS dan mengirimkan hasil verifikasi ke Penyelenggara UN Pendidikan Kesetaraan Kabupaten/Kota.
h.      Penyelenggara UN Pendidikan Kesetaraan Kabupaten/Kota merekapitulasi dan mengirimkan DNS dalam bentuk file dan cetakan ke Penyelenggara UN Pendidikan Kesetaraan Tingkat Provinsi.
i.         Penyelenggara UN Pendidikan Kesetaraan Provinsi             mengumpulkan,
menggabungkan, menyusun daftar dan merekapitulasi data calon peserta.
j.         1 Penyelenggara UN Pendidikan Kesetaraan Provinsi menetapkan dan mendistribusikan Daftar Nominasi Tetap (DNT) ke Penyelenggara UN Pendidikan Kesetaraan Kabupaten/Kota.
k.      Penyelenggara UN Pendidikan Kesetaraan Kabupaten/Kota mendistribusikan DNT ke Unit Penyelenggara UN Pendidikan Kesetaraan dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
l.       Penyelenggara UN Pendidikan Kesetaraan provinsi mengirimkan soft copy DNT ke Penyelenggara UN Pendidikan Kesetaraan Pusat.
m. DNT yang telah ditetapkan dan dikirim ke Penyelenggara UN Pendidikan Kesetaraan Pusat sudah tidak dapat diubah lagi.
13. Mekanisme pendaftaran peserta UN Pendidikan Kesetaraan luar negeri adalah:
a.    Penyelenggara Paket A, Paket B, Paket C, dan Paket C Kejuruan mendaftarkan peserta didik yang memenuhi persyaratan dalam bentuk DNS dan mengirimkan DNS ke Atase Pendidikan atau Konsulat Jenderal pada Kantor Perwakilan RI setempat.
b.    Atase Pendidikan dan/atau Konsulat Jenderal pada Kantor Perwakilan RI setempat melakukan verifikasi terhadap DNS yang diajukan oleh penyelenggara Program Pendidikan Kesetaraan untuk diteruskan ke Penyelenggara Pusat;
c. Penyelenggara Paket A, Paket B, Paket C, dan Paket C Kejuruan di luar negeri yang tidak berada dalam pembinaan Atase Pendidikan atau Konsulat Jenderal pada Kantor Perwakilan RI setempat, menyusun dan mengajukan DNS secara langsung kepada Penyelenggara Pusat dalam hal ini Puspendik, Kemdikbud RI di Jakarta.

d.    Penyelenggara Pusat melakukan verifikasi DNS dan menetapkannya menjadi Daftar Nominasi Tetap (DNT).
e.   Penyelenggara Pusat mendistribusikan DNT ke Penyelenggara UN Pendidikan Kesetaraan di luar negeri melalui Atase Pendidikan atau Konsulat Jenderal pada Kantor Perwakilan RI setempat. Dalam hal Penyelenggara UN Pendidikan Kesetaraan di luar negeri tidak berada dalam pembinaan Atase Pendidikan atau KonsulatJenderal pada Kantor Perwakilan RI setempat, Penyelenggara Pusat mendistribusikan DNT secara langsung ke Penyelenggara UN Pendidikan Kesetaraan di luar negeri atau melalui Direktorat terkait.
f. Penyelenggara Pusat menyimpan soft copy DNT.
III. BAHAN UJIAN NASIONAL
A. Penyusunan Kisi-Kisi Soal
Penyelenggara UN Tingkat Pusat menyusun kisi-kisi soal berdasarkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar dalam Standar Isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah, dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1.      menetapkan dosen, guru, dan pakar penilaian pendidikan untuk menyusun kisi­kisi soal;
2.      melakukan validasi kisi-kisi soal dengan melibatkan dosen, guru, dan pakar penilaian pendidikan;
3. menetapkan kisi-kisi soal UN yang digunakan sebagai acuan dalam penyusunan soal UN pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2012/2013.
B. Penyiapan Bahan Ujian Nasional
1. Penyelenggara UN Tingkat Pusat membuat master copy naskah soal UN dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a.      mengidentifikasi dan memilih butir-butir soal dari bank soal nasional sesuai dengan kisi-kisi UN tahun pelajaran 2012/2013;
b.      merakit naskah soal UN dengan memperhatikan sebaran tingkat kesukaran soal;
c.      menyiapkan bahan UN dalam bentuk Braille bagi peserta UN tunanetra;
d.      menyiapkan naskah soal UN yang berbeda dengan tingkat kesulitan yang sama untuk setiap peserta dalam satu ruang ujian untuk UN SMP/MTs, SMA/MA, SMK, Program Paket C;
e.      menyiapkan 5 (lima) Paket soal UN yang berbeda khusus untuk SMPLB, SMALB, Program Paket C Kejuruan, dan Program Paket B/Wustha dan 1 (satu) Paket Soal untuk Program Paket A/Ula;
f.       menyiapkan bahan UN Bahasa Inggris listening comprehension untuk SMA, MA, SMALB dan SMK (kecuali tunarungu);

g.      menyiapkan bahan UN Bahasa Inggris reading sebagai pengganti listening comprehension bagi siswa SMA, MA, SMALB, dan SMK yang menyandang tunarungu (peserta didik inklusi);
h.      menyiapkan pedoman penyusunan naskah soal UN Kompetensi Keahlian dengan melibatkan Direktorat Pembinaan SMK dan Dunia Usaha/Industri/Asosiasi Profesi di bawah koordinasi BSNP;
i.       naskah soal UN menyatu dengan LJUN;
j.       menentukan paket-paket naskah soal UN dengan mempertimbangkan kesetaraan antar paket;
k.      menentukan paket naskah soal UN untuk daerah terpencil (remote);
l.       memeriksa paket-paket naskah soal UN, dari segi kesetaraan tingkat kesukaran, mutu, dan validitas;
m.    menata perwajahan (layout) paket naskah soal UN;
n.      memberi kode pada master naskah soal UN;
o.      menggandakan dan mengepak master naskah soal UN untuk dikirim ke percetakan;
p.      menggandakan bahan UN Bahasa Inggris listening comprehension yang terdiri atas naskah soal, kaset, dan petunjuk penggunaannya.
2. Jumlah butir soal dan alokasi waktu UN adalah sebagai berikut:
a. SMA/MA Program IPA
No
Mata Ujian
Jumlah
Butir Soal
Alokasi Waktu
(menit)
1.  
Bahasa Indonesia
50
120 menit
2.  
Bahasa Inggris
50*)
120 menit
3.  
Matematika
40
120 menit
4.  
Fisika
40
120 menit
5.  
Kimia
40
120 menit
6.  
Biologi
40
120 menit

b. SMA/MA Program IPS
No
Mata Ujian
Jumlah
Butir Soal
Alokasi Waktu
(menit)
1.  
Bahasa Indonesia
50
120 menit
2.  
Bahasa Inggris
50*)
120 menit
3.  
Matematika
40
120 menit
4.  
Ekonomi
40
120 menit
5.  
Sosiologi
50
120 menit
6.  
Geografi
50
120 menit

c. SMA/MAProgram Bahasa
No
Mata Ujian
Jumlah
Butir Soal
Alokasi Waktu
(menit)
1.  
Bahasa Indonesia
50
120 menit
2.  
Bahasa Inggris
50*)
120 menit
3.  
Matematika
40
120 menit
4.  
Sastra Indonesia
40
120 menit
5.  
Antropologi
50
120 menit
6.  
Bahasa Asing**): Bahasa Arab Bahasa Jepang Bahasa Jerman Bahasa Prancis Bahasa Mandarin
50
120 menit

*) terdiri atas 15 soal listening comprehension atau 15 soal reading untuk penyandang tunarungu dan 35 soal pilihan ganda.
**) Sesuai dengan pilihan
d. MA Program Keagamaan
No
Mata Ujian
Jumlah
Butir Soal
Alokasi Waktu
(menit)
1.  
Bahasa Indonesia
50
120 menit
2.  
Bahasa Inggris
50*)
120 menit
3.  
Matematika
40
120 menit
4.  
Tafsir
50
120 menit
5.  
Hadis
50
120 menit
6.  
Fikih
50
120 menit
*) terdiri atas 15 soal listening comprehension atau 15 soal reading untuk penyandang tunarungu dan 35 soal pilihan ganda.
e. SMK
No
Mata Ujian
Jumlah
Butir Soal
Alokasi Waktu
(menit)
1.  
Bahasa Indonesia
50
120 menit
2.  
Matematika*)
40
120 menit
3.  
Bahasa Inggris**)
50
120 menit
4.  
Kompetensi Keahlian:
(Teori Kejuruan dan Praktik Kejuruan***)
1 paket
18 24 jam
*) terdiri atas tiga kelompok kejuruan:
(1)  kelompok Teknologi, Kesehatan, dan Pertanian;
(2)  kelompok Pariwisata, Seni dan Kerajinan, Teknologi Kerumahtang­gaan, Pekerjaan Sosial, dan Administrasi Perkantoran;

(3) program Keahlian Akuntansi dan Penjualan.
**) terdiri atas 15 soal listening comprehension atau 15 soal reading untuk penyandang tunarungu dan 35 soal pilihan ganda
***) Ujian teori dan praktik kejuruan dilaksanakan sebelum pelaksanaan UN.
f. Paket C IPS

No
Mata Ujian
Jumlah
Butir Soal
Alokasi Waktu
(menit)
1.  
Pendidikan Kewarganegaraan
50
120
2.  
Bahasa Indonesia
50
120
3.  
Matematika
40
120
4.  
Bahasa Inggris
50
120
5.  
Ekonomi
40
120
6.  
Geografi
50
120
7.
Sosiologi
50
120
g. Paket C IPA

No
Mata Ujian
Jumlah
Butir Soal
Alokasi Waktu
(menit)
1.  
Pendidikan Kewarganegaraan
50
120
2.  
Bahasa Indonesia
50
120
3.
Bahasa Inggris
50
120
4
Matematika
40
120
5.  
Fisika
40
120
6.  
Kimia
40
120
7.
Biologi
40
120
h. Paket C Kejuruan

No
Mata Ujian
Jumlah
Butir Soal
Alokasi Waktu
(menit)
1.  
Pendidikan Kewarganegaraan
50
120
2.  
Bahasa Indonesia
50
120
3.  
Bahasa Inggris
50
120
4.  
Matematika
40
120

i. SMP, MTs, dan SMPLB
No
Mata Ujian
Jumlah
Butir Soal
Alokasi Waktu
(menit)
1.  
Bahasa Indonesia
50
120 menit
2.  
Matematika
40
120 menit
3.  
Bahasa Inggris
50
120 menit
4.  
Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
40
120 menit

j. Paket B/Wustha
No
Mata Ujian
Jumlah
Butir Soal
Alokasi Waktu
(menit)
1.  
Pendidikan Kewarganegaraan
50
120
2.  
Bahasa Indonesia
50
120
3.  
Matematika
40
120
4.  
Ilmu Pengetahuan Alam
40
120
5.  
Ilmu Pengetahuan Sosial
50
120
6.  
Bahasa Inggris
50
120

k. SMALB Kekhususan Tunanetra (A), Tunadaksa (D), dan Tunalaras (E)
No
Mata Ujian
Jumlah
Butir Soal
Alokasi Waktu
(menit)
1.  
Bahasa Indonesia
50
120 menit
2.  
Bahasa Inggris
50*)
120 menit
3.
Matematika
40
120 menit
*) terdiri dari 15 soal listening comprehension dan 35 soal pilihan ganda
l. Paket A/Ula
No
Mata Ujian
Jumlah
Butir Soal
Alokasi Waktu
(menit)
1.  
Pendidikan Kewarganegaraan
50
120
2.  
Bahasa Indonesia
50
120
3.  
Matematika
40
120
4.  
Ilmu Pengetahuan Alam
40
120
5.
Ilmu Pengetahuan Sosial
50
120

m. SMALB Kekhususan Tunarungu (B)

No
Mata Ujian
Jumlah
Butir Soal
Alokasi Waktu
(menit)
1.  
Bahasa Indonesia
50
120 menit
2.  
Bahasa Inggris
50
120 menit
3.
Matematika
40
120 menit

3. Pengiriman master copy naskah soal UN
a.    Penyelenggara UN Tingkat Pusat mengirim master copy naskah soal UN SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, SMK, Paket A/Ula, Paket B/Wustha, Paket C dan Paket C Kejuruan ke percetakan yang telah ditetapkan untuk mencetak naskah soal UN yang serah terimanya disertai berita acara.
b.    Percetakan menerima dan memeriksa master copy naskah soal UN dari Penyelenggara UN Tingkat Pusat untuk SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, SMK, Paket A/Ula, Paket B/Wustha, Paket C dan Paket C Kejuruan dengan ketentuan sebagai berikut:
1)  mengecek jumlah halaman setiap mastercopy sesuai dengan rincian mata pelajaran yang diujikan;
2)  mengepak kembali semua dokumen yang telah diperiksa dan menyimpan di tem pat yang aman dan rahasia;
3)  mengisi dan menandatangani berita acara serah terima dengan saksi dari Dinas Pendidikan Provinsi, Kanwil Kementerian Agama, Perguruan Tinggi, dan Polri.
4)  mencetak contoh soal untuk difiat oleh petugas sebelum dicetak massal.
5) menyimpan dan menjaga kerahasiaan contoh soal yang sudah difiat di brankas.
c.      Penyelenggara UN Tingkat Pusat (Balitbang Kemendikbud) bertanggung jawab atas pengiriman bahan UN bagi peserta didik SMK yang sedang praktik kerja industri di luar negeri atau melaksanakan tugas negara.
d.      Penyelenggara UN Tingkat Pusat (Balitbang Kemendikbud) mengirimkan naskah soal UN ke Sekolah Indonesia Luar Negeri sesuai dengan jumlah peserta UN.

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls