Selasa, 29 November 2011
Penentuan KKM
12.01
ahsan7107
No comments
PENETAPAN
KRITERIA KETUNTASAN
MINIMAL
- Pendahuluan
Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP) pada dasarnya merupakan pengembangan dari Kurikulum Berbasis
Kompetensi (KBK) yang mempuanyai cirr; 1) berorientasi pada pencapaian hasil
dan dampaknya (outcome oriented), 2) berbasis pada standar kompetensi dan
kompetensi dasar yang tertuang pada Standar Isi, 3) bertolah dari Standar
Kompetensi Lulusan (SKL), 4) Memperhatikan pengembangan kurikulum
berdiversirikasi, 5) mengembangkan kompetensi secara utuh dan menyeluruh
(holistic), 6) menerapkan prinsip ketuntasan belajaran (mastery learning).
Berdasarkan ciri-ciri tersebut
khususnya pada point 6), penilaian yang dilakukan dengan penilaian acuan
patokan (criteria referenced) dengan asumsi dasarnya adalah,
1.
bahwa semua orang bisa belajar apa saja, hanya waktu
yang diperlukan berbeda
2. Kriteria harus ditetapkan terlebih dahulu,
dan
3. hasil evaluasi tersebut adalah tuntas dan
tidak tuntas/ lulus dan tidak lulus.
Ketuntasan belajar dapat diartikan sebagai pendekatan dalam pembelajaran
yang mempersyaratkan peserta didik dalam menguasai secara tuntas seluruh
standar kompetensi, kompetensi dasar dan indikator yang telah ditetapkan.
Ketuntasan belajar setiap indikator yang telah ditetapkan dalam suatu
kompetensi dasar berkisar antara 0-100%. Kriteria ideal ketuntasan untuk
masing-masing indikator 75%. Satuan pendidikan harus menentukan kriteria
ketuntasan minimal dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan rata-rata peserta
didik serta kemampuan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran.
Satuan pendidikan diharapkan meningkatkan kriteria ketuntasan belajar secara
terus menerus untuk mencapai kriteria ketuntasan ideal.
Kriteria ketuntasan minimal (KKM)
adalah batas minimal ketercapaian kompetensi setiap indikator, kompetensi
dasar, standar kompentensi aspek penilaian
mata pelajaran yang harus dikuasai oleh peserta didik.
- Rambu-rambu Penetapan KKM
-
KKM ditetapkan pada awal tahun pelajaran
-
KKM ditetapkan oleh kelompok guru mata pelajaran sekolah
-
Nilai KKM dinyatakan dalam bentuk bilangan bulat
dengan rentang 0 – 100
-
Nilai ketuntasan belajar maksimal adalah 100
-
Sekolah dapat menetapkan KKM dibawah nilai
ketuntasan belajar maksimal
-
Nilai KKM harus dicantumkan dalam Laporan Hasil
Belajar Siswa (LHBS)
- Kriteria Penetapan KKM
KKM ditentukan melalui analisis
tiga hal, yaitu tingkat kerumitan (kompleksitas), tingkat kemampuan rata-rata
siswa (intake), dan tingkat kemampuan sumber daya dukung sekolah (man, money,
material).
A. Tingkat Kompleksitas
(Kesulitan & Kerumitan) setiap KD yang harus dicapai oleh siswa. Tingkat
Kompleksitas Tinggi, bila dalam pelaksanaannya
menuntut :
-
SDM : - memahami Kompetensi
yang harus dicapai Siswa
- kreatif dan inovatif dalam melaksanakan
pembelajaran.
-
WAKTU
: - cukup lama karena perlu
pengulangan
-
PENALARAN
dan KECERMATAN siswa yang tinggi.
B. Daya Dukung
yaitu ketersediaan tenaga, sarana
dan prasarana pendidikan yang sangat dibutuhkan, BOP, manajemen sekolah,
kepedulian stakeholders sekolah.
C. Tingkat kemampuan rata-rata siswa
(Intake)
-
KKM
Kelas VII didasarkan pada hasil seleksi Tes Akademik Umum (TAU), Nilai UAS
(Ijazah) dan Nilai rapor kelas VI
-
KKM Kelas VIII dan IX didasarkan pada tingkat
pencapaian KKM siswa pada semester atau kelas sebelumnya
- Langkah-langkah Penetapan KKM
-
Menetapkan KKM untuk setiap Indikator
-
Menetapkan KKM untuk setiap Kompetensi Dasar melalui
rerata dari KKM indikator
-
Menetapkan KKM Untuk setiap Standar Kompetensi melalui
rerata dari KKM Kompetensi Dasar.
-
Menetapkan KKM Untuk setiap aspek mata pelajaran
melalui rerata dari KKM standar kompetensi, kompetensi dasar dan indikator yang
telah dipetakan berdasarkan aspek.
- Menetapkan KKM
KKM dapat ditetapkan melalui cara
berikut:
A. Dengan memberikan point pada setiap kriteria
yang ditetapkan :
1. Kompleksitas : -
Tinggi = 1
-
Sedang = 2
-
Rendah = 3
2. Daya dukung : -
Tinggi =
3
-
Sedang = 2
-
Rendah = 1
3. Intake : - Tinggi = 3
-
Sedang = 2
-
Rendah = 1
B. Dengan menggunakan rentang nilai pada setiap kriteria:
1. Kompleksitas: - Tinggi =
50-64
-
Sedang = 65-80
-
Rendah = 81-100
2. Daya dukung: - Tinggi =
81-100
-
Sedang = 65-80
-
Rendah = 50-64
3. Intake : - Tinggi = 81-100
-
Sedang = 65-80
-
Rendah = 50-64
Jika indikator memiliki Kriteria :
kompleksitas sedang, daya dukung tinggi dan intake sedang, nilainya adalah
rata-rata setiap nilai dari kriteria yang kita tentukan.
Dalam menentukan rentang nilai dan
menentukan nilai dari setiap kriteria perlu kesepakatan dalam kelompok guru
mata pelajaran tingkat sekolah
- KKM SMP Negeri 4 Kembang
KKM SMP Negeri 4 Kembang berlaku sebagai berikut :
-
KKM
kelas VII minimal 60
-
KKM
kelas VIII ada peningkatan minimal 5 poin dari kelas VII
-
KKM
kelas IX ada peningkatan minimal 5 poin dari kelas VIII
- Lampiran
A. Contoh format Penetapan KKM untuk
indikator dan kompetensi dasar
Kompetensi Dasar/ Indikator
|
Kriteria Penetapan KKM
|
KKM
|
||
Kompleksitas
|
Daya Dukung
|
Intake
|
||
1.
Memahami prosedur
ilmiah untuk mempelajari benda-benda alam dengan menggunakan peralatan
1.1 Mendeskripsikan
besaran pokok dan besaran turunan beserta satuannya
1.2 Mendeskripsikan
pengertian suhu dan pengukurannya
1.3 Melakukan
pengukuran dasar secara teliti dengan menggunakan alat ukur yang sesuai dan
sering digunakan dalam kehidupan sehari-hari
|
65
70
70
|
70
80
55
|
70
70
65
|
68,6
73,3
63,3
|
KKM kompetensi
dasar (rata-rata dari KKM indikator)
|
68,4
|
Tata krama pendidik
11.51
ahsan7107
No comments
TATA KRAMA DAN TATA TERTIB KEHIDUPAN
SOSIAL SEKOLAH BAGI KEPALA SEKOLAH, GURU DAN PEGAWAI
Pasal 1
KETENTUAN UMUM
1. Tata hubungan Kepala Sekolah dengan semua
warga sekolah ini mengacu pada nilai- nilai dasar seperti ketaqwaan, budi
pekerti, tatakrama, tata tertib, kedisiplinan, keberhasilan dan keamanan. Hal
ini diperlukan agar suasana konduktif di Sekolah dapat terwujud sehingga
kinerja semua warga Sekolah meningkat
2. Tatakrama
dan tata tertib di Sekolah merupakan nilai dasar yang secara konsekuen harus dilaksanakan oleh warga Sekolah untuk
membentuk budi pekerti siswa sehingga berakhlak mulia
3. Untuk
mendukung terlaksananya tatakrama dan tata tertib Sekolah bagi siswa maka
diperlukan tatakrama dan tata hubungan kepala Sekolah dengan siswa, guru dan
pegawai Sekolah yang diatur sebagai berikut.
Pasal 2
KEPALA SEKOLAH
1. Kepala
Sekolah sebagai Pribadi
1) Kepala Sekolah sebagai bagian dari warga Sekolah
mempunyai peran sebagai pendidik, manajer, administrator, supervisor, pemimpin,
pemrakarsa dan motivator merupakan figur yang harus menjadi teladan bagi siswa,
guru dan pegawai Sekolah.
2) Dalam menjalankan tugasnya sehari-hari,
kepala Sekolah hendaknya mengacu pada nilai-nilai dasar seperti keimanan dan
ketaqwaan, budi pekerti yang luhur, serta konsekuen melaksanakan tata krama dan
tata tertib Sekolah.
3) Kepala Sekolah harus memiliki kepribadian
yang mantap, keberanian moral, disiplin tinggi, kejujuran, abjektif dan berlaku
adil, kepedulian serta suka membantu, mempunyai wawasan luas dan kewibawaan.
2. Hubungan
Kepala Sekolah dengan Guru
1) Kepala Sekolah melakukan kerjasama yang
baik dan harmonis dengan semua dewan guru untuk mewujudkan sekolah yang
efektif. Hubungan kepala Sekolah dengan guru mencakup hubungan kedinasan,
kemitraan (kolegial) dan kekeluargaan.
2) Kepala Sekolah dan guru memiliki visi yang
sama dalam merencanakan dan melaksanakan program pembelajaran, evaluasi
belajar, melakukan analisis hasil evaluasi dan mengadakan program tindak lanjut
program pembelajaran.
3) Bersikap terbuka terhadap semua masukan,
saran dan kritik.
4) Membantu guru dalam mencari alternatif dan
pemecahan masalah yang berhubungan dengan proses pembelajaran
5) Tidak menegur atau memarahi guru di depan
guru-guru lain atau di depan siswa.
6) Tidak berdebat sengit atau bertengkar
dengan guru di depan siswa
3. Hubungan
Kepala Sekolah dengan Pegawai
1) Kepala Sekolah sebagai administrator
hendaknya dapat memberi contoh dan membantu kelancaran tugas-tugas pegawai
administrasi.
2) Perlu kerjasama yang baik antara kepala Sekolah
dengan seluruh pegawai termasuk dengan petugas kebersihan Sekolah.
3) Dalam meningkatkan kinerja pegawai di Sekolah
perlu adanya supervisi administrasi yang berkelanjutan oleh kepala Sekolah.
4) Dalam membuat rincian tugas pegawai dan
analisis pekerjaan, kepala Sekolah bekerja sama dengan kepala tata usaha.
4. Hubungan
Kepala Sekolah dengan Siswa
1) Kepala
Sekolah melayani kebutuhan belajar siswa dan membantu memecahkan masalah
kesulitan belajar siswa
2) Memotivasi siswa untuk meningkatkan
prestasinya baik intrakurikuler maupun
ekstrakurikuler.
3)
Tidak memarahi atau mempermalukan siswa di depan
siswa lain atau di depan umum
Pasal 3
GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
1. Guru
sebagai Pribadi
1) Memiliki kepribadian yang mantap, tatakrama
sesuai yang berlaku di daerah setempat, menjadi panutan bagi siswa, jujur,
adil, disiplin, berwibawa dan berakhlak mulia.
2) Dalam melaksanakan tugasnya guru hendaknya
menaati ketentuan dan peraturan yang berlaku di Sekolah, seperti tidak merokok
saat mengajar di depan kelas.
3) Melaksanakan lima pembelajaran tugas pokok,
yaitu membuat program pembelajaran, melaksanakan pembelajaran yang efektif,
mengevaluasi pembelajaran, menganalisis hasil pembelajaran, serta melaksanakan
program tindak lanjut.
2. Hubungan
Guru dengan Guru
Hubungan
guru dengan teman kolega dimaksudkan untuk menjalin hubungan kerja yang baik antar
guru di Sekolah sehingga tercipta suasana kekeluargaan yang harmonis dalam
mendukung program sekolah efektif.
1) Diperlukan adanya saling
pengertian dan tenggang rasa antara sesama guru.
2) Saling membantu dalam melaksanakan tata
tertib Sekolah dan melaksankan lima tugas pokok guru.
3) Mau menerima pendapat sesama guru dan
saling membantu memecahkan masalah yang dihadapi
4) Menepati janji terhadap teman sejawat,
konsisten pada kesepakatan yang dibuat demi peningkatan mutu Sekolah .
5) Berkomunikasi aktif sehingga dapat
menyampaikan saran dan kritik dengan bahasa yang sopan dan santun.
6) Saling tukar informasi positis demi
kemajuan di bidang pembelajaran dan program inovasi pembelajaran.
7) Memberi contoh positif yang dapat
memotivasi teman dalam peningkatan profesionalisme guru.
8) Memberi pujian bila teman guru melakukan
hal yang baik.
9) Tidak menjelekkan atau mengkritik guru atau
pegawai Sekolah di depan siswa.
10) Tidak berdebat sengit di depan guru, atau
pegawai Sekolah di depan siswa.
11) Mengingatkan teman guru yang melakukan
kesalahan.
12) Aktif melaksanakan kegiatan di luar KBM,
tetapi menunjang profesi, misalnya : seminar, kegiatan MGMP, mengikuti
pelatihan, dan semacamnya serta mengimbaskan pengetahuannya kepada teman guru
sejawat.
3. Hubungan
Guru dengan Kepala Sekolah
1) Melaksanakan dengan baik
tugas-tugas yang diberikan kepala Sekolah .
2) Mau menerima kritik dan
saran setelah disupervisi klinis untuk pengembangan pembelajaran.
3) Tidak menjelekkan atau
mengkritik kepala Sekolah di depan siswa atau di depan umum.
4) Menjalankan tugas yang diberikan kepala Sekolah
dan siap menerima, serta membantu kepala Sekolah dalam pengembangan dan
peningkatan mutu Sekolah .
5) Memberikan masukan atau saran positif dalam
pengembangan pembelajaran dan kegiatan ekstra kurikuler.
6) Memberikan gagasan-gagasan baru dalam
melaksanakan dan meningkatkan 7K (Keamanan, Ketertiban, Keberhasilan,
Kebersihan, Keindahan, Kekeluargaan dan Kesejahteraan) dalam lingkungan Sekolah
.
4. Hubungan
Guru dengan Pegawai
1) Saling menghormati dan
berlaku sopan santun.
2) Membantu memperlancar tugas administrasi,
misalnya : mengisi kartu cuti dan menyerahkan kelengkapan berkas-berkas yang
diperlukan Sekolah.
3) Memberikan masukan/saran untuk memajukan
karier pegawai dan mampu memotivasi pegawai agar melanjutkan studi yang lebih
tinggi.
5. Hubungan
guru dengan siswa
1) Memberikan contoh dalam penegakan disiplin
dan tata tertib, misalnya : hadir tepat waktu di kelas dalam kegiatan
pembelajaran dan berpenampilan rapi dan sopan.
2) Membantu siswa dalam mengatasi kesulitan
belajar tanpa membedakan status sosial, ekonomi dan keadaan fisik siswa.
3) Memotivasi siswa dalam belajar, berkarya
dan berkreasi.
4) Mampu berkomunikasi dengan siswa untuk
meningkatkan prestasi siswa.
5) Guru dapat menerima perbedaan pendapat
siswa dan berani mengatakan yang benar dan salah tanpa menyinggung perasaan.
6) Tidak mempermalukan siswa di depan siswa
lain. Pendekatan terhadap siswa harus mengikuti prinsip-prinsip bimbingan dan
penyuluhan.
Pasal 4
PEGAWAI SEKOLAH
1. Pegawai
sebagai Pribadi
1) Sadar akan tugas, beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa dan memiliki tatakrama dan budi pekerti yang baik,
berlaku jujur dan berakhlak mulia.
2) Hadir dan pulang tepat waktu sesuai dengan
jam masuk di Sekolah.
3) Berpakaian sopan dan rapi.
4) Melaksanakan tugas sesuai tugasnya
masing-masing.
5) Saling menghormati dan menghargai teman
sejawat.
6) Mampu mengungkapkan pendapat.
7) Memiliki motivasi untuk mengembangkan
karir.
2. Hubungan
Pegawai dengan Guru
1) Pegawai mampu melayani dan mengurus guru
dalam hal kepegawaian.
2) Saling menghargai tugas masing-masing dan
mau menerima pendapat guru, dan berkomunikasi dengan bahasa yang baik dan
benar.
3) Mau memberi saran dan menerima kritik guru
3. Hubungan
Pegawai dengan Kepala Sekolah
1) Memiliki program yang
diketahui oleh kepala Sekolah, dan melaksanakannya dengan baik.
2) Sanggup
melaksanakan tugas yang diberikan oleh kepala Sekolah, dan menyampaikan
laporan hasil pelaksanaan tugas.
3) Saling menghargai dan menghormati, serta
siap membantu kepala Sekolah demi kelancaran dan peningkatan mutu Sekolah.
4) Menyampaikan ide-ide positif guna kemajuan
dan peningkatan kinerja Sekolah.
4. Hubungan
Pegawai dengan Siswa
1) Memberikan pelayanan yang
optimal kepada siswa dalam menunjang proses pembelajaran.
2) Ikut berperan aktif dalam
kegiatan siswa.
3) Mau menerima pendapat siswa
bila itu benar dan mau menegur bila siswa melakukan kesalahan.
4) Memuji siswa bila yang
dilakukan siswa itu baik.
Ditetapkan di
Pada tanggal
Menyetujui : Kepala
Guru
.............................. Nursyahid,S.IP.,S.Pd