Kamis, 22 Desember 2011

POS UN 2012

PROSEDUR OPERASI STANDAR UJIAN NASIONAL
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, MADRASAH TSANAWIYAH,
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA, SEKOLAH
MENENGAH ATAS, MADRASAH ALIYAH,
SEKOLAH MENENGAH ATAS LUAR BIASA,
DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
TAHUN PELAJARAN 2011/2012
BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
2012
1
PERATURAN
BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
NOMOR: 0011/P/BSNP/XII/2011
TENTANG
PROSEDUR OPERASI STANDAR UJIAN NASIONAL
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, MADRASAH TSANAWIYAH, SEKOLAH
MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA, SEKOLAH MENENGAH ATAS,
MADRASAH ALIYAH, SEKOLAH MENENGAH ATAS LUAR BIASA,
DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
TAHUN PELAJARAN 2011/2012
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2011
tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan
dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian
Nasional, perlu menetapkan Peraturan Badan Standar Nasional
Pendidikan tentang Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional
Sekolah Menengah Pertama, Madrasah Tsanawiyah, Sekolah
Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas,
Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, dan
Sekolah Menengah Kejuruan Tahun Pelajaran 2011/2012;
Mengingat : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4496);
3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 59 Tahun 2011 tentang tentang Kriteria
Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan
Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian
Nasional.
2
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN BADAN STANDAR NASIONAL TENTANG
PROSEDUR OPERASI STANDAR UJIAN NASIONAL
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, MADRASAH
TSANAWIYAH, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA LUAR
BIASA, SEKOLAH MENENGAH ATAS, MADRASAH ALIYAH,
SEKOLAH MENENGAH ATAS LUAR BIASA, DAN SEKOLAH
MENENGAH KEJURUAN TAHUN PELAJARAN 2011/2012
Pasal 1
Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional, selanjutnya disebut POS UN, Tahun
Pelajaran 2011/2012 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan BSNP ini
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan BSNP ini.
Pasal 2
Peraturan BSNP ini merupakan dasar dan acuan dalam penyelenggaraan Ujian
Nasional Sekolah Menengah Pertama, Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah
Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah
Atas Luar Biasa, dan Sekolah Menengah Kejuruan Tahun Pelajaran 2011/2012.
Pasal 3
Hal-hal yang belum diatur dalam POS UN ini akan diatur lebih lanjut dalam
keputusan BSNP.
Pasal 4
Peraturan BSNP ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 19 Desember 2011
Ketua
Badan Standar Nasional Pendidikan
Prof. Dr. Ir. M. A. Wirakartakusumah, M.Sc.
3
LAMPIRAN
PERATURAN
BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
NOMOR: 0011/P/BSNP/XII/2011
TENTANG
PROSEDUR OPERASI STANDAR UJIAN NASIONAL
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, MADRASAH TSANAWIYAH, SEKOLAH
MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA, SEKOLAH MENENGAH ATAS,
MADRASAH ALIYAH, SEKOLAH MENENGAH ATAS LUAR BIASA,
DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
TAHUN PELAJARAN 2011/2012
I. PENYELENGGARA UJIAN NASIONAL
Penyelenggara UN adalah Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) bekerjasama
dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama,
Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian Republik Indonesia, Perguruan Tinggi Negeri,
dan Pemerintah Daerah, yang dalam pelaksanaannya terdiri atas Penyelenggara UN
Tingkat Pusat, Penyelenggara UN Tingkat Provinsi, Penyelenggara UN Tingkat
Kabupaten/Kota, dan Penyelenggara UN Tingkat Sekolah/Madrasah.
A. Penyelenggara UN Tingkat Pusat
1. Penyelenggara UN Tingkat Pusat ditetapkan dengan keputusan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan yang terdiri atas unsur-unsur:
a. Badan Standar Nasional Pendidikan;
b. Sekretariat Jenderal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c. Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
d. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan
Mutu Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
e. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
f. Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
g. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
h. Inspektorat Jenderal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
i. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama; dan
j. Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia;
4
2. Penyelenggara UN Tingkat Pusat mempunyai tugas dan tanggung jawab:
a. merencanakan dan mengkoordinasikan penyelenggaraan UN;
b. menentukan koordinator perguruan tinggi negeri pelaksana UN;
c. memantau kesiapan pelaksanaan UN;
d. menyusun prosedur operasi standar (POS) UN, menggandakan dan
mendistribusikannya ke Penyelenggara UN Tingkat Provinsi;
e. melakukan sosialisasi penyelenggaraan UN;
f. mengadakan penandatangan pakta integritas dengan Kepala Dinas
Pendidikan Provinsi
g. menetapkan jadwal pelaksanaan UN;
h. menyiapkan kisi-kisi soal UN berdasarkan Standar Isi;
i. mendistribusikan kisi-kisi soal UN ke provinsi;
j. menyusun dan merakit soal UN;
k. menjamin mutu soal UN;
l. menyiapkan master naskah soal UN;
m. mengembangkan sistem database peserta UN;
n. mengirim database peserta UN SMA, MA dan SMK ke Perguruan Tinggi
paling lambat tanggal 9 April 2012;
o. mengembangkan sistem database penilaian akhir ujian sekolah dan ujian
nasional;
p. menetapkan spesifikasi dan persyaratan teknis perusahaan percetakan dan
pencetakan bahan UN (Balitbang Kemdikbud);
q. mendistribusikan master naskah soal UN;
r. mencetak bahan UN SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK
(Balitbang Kemdikbud);
s. memantau pelaksanaan proses pencetakan;
t. mendistribusikan bahan UN yang mencakup naskah soal UN, LJUN, daftar
hadir, dan berita acara ke satuan pendidikan penyelenggara melalui
Penyelenggara UN Tingkat Provinsi, sekolah di Luar Negeri, dan tempat lain
yang ditetapkan sebagai penyelenggara UN;
u. melakukan uji petik pelaksanaan UN;
v. melakukan supervisi proses pemindaian lembar jawaban ujian nasional
(LJUN);
w. melakukan penskoran hasil UN;
x. menerbitkan dan mendistribusikan surat keputusan bentuk blangko ijazah ke
provinsi;
y. mencetak dan mendistribusikan blangko surat keterangan hasil ujian nasional
(SKHUN) ke provinsi dan luar negeri;
z. mendistribusikan hasil UN ke provinsi dan luar negeri;
aa. mengkoordinasikan kegiatan pemantauan UN;
bb. mengumpulkan dan menganalisis data hasil UN;
cc. menganalisis hasil UN termasuk daya serap dan mendistribusikan hasilnya
kepada dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota serta kantor
kementerian Agama provinsi dan kabupaten/kota;
dd. mengevaluasi pelaksanaan UN dan membuat laporan pelaksanaan dan hasil
UN kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
5
B. Penyelenggara UN Tingkat Provinsi
1. Gubernur menetapkan Penyelenggara UN Tingkat Provinsi yang terdiri atas unsurunsur:
a. Dinas Pendidikan Provinsi;
b. Kantor Wilayah Kementerian Agama
c. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan
d. Perguruan Tinggi Negeri
e. Instansi tingkat provinsi yang terkait dengan pendidikan keahlian.
2. Penyelenggara UN Tingkat Provinsi mempunyai tugas dan tanggung jawab:
a. Dalam penyelenggaraan UN untuk SMA, MA, dan SMK, BSNP menetapkan
perguruan tinggi negeri berdasarkan rekomendasi Majelis Rektor Perguruan
Tinggi Negeri Indonesia, sebagai koordinator perguruan tinggi di provinsi
tertentu. Perguruan tinggi tersebut bertanggung jawab untuk:
1) merencanakan penyelenggaraan UN di wilayahnya;
2) membentuk tim kerja UN di tingkat provinsi yang bertugas:
a) menunjuk perguruan tinggi yang bertugas pada kabupaten/kota di
provinsi yang menjadi kewenangannya;
b) menetapkan tata kerja penggandaan dan pendistribusian bahan UN;
c) menetapkan tata kerja pengawasan penyelenggaraan UN bersama
LPMP;
d) mensosialisasikan pengawasan penyelenggaraan UN;
3) menjamin objektivitas dan kredibilitas pelaksanaan UN di wilayahnya
bersama LPMP;
4) melaksanakan koordinasi dengan pemerintah daerah dan Kantor Wilayah
Kementerian Agama dalam penyelenggaraan UN;
5) menetapkan pengawas satuan pendidikan di setiap sekolah/madrasah
penyelenggara UN bersama LPMP;
6) menetapkan pengawas ruang ujian berdasarkan masukan dari Dinas
Pendidikan dan Kankemenag Kabupaten/Kota sebagai penyelenggara UN
Kabupaten/Kota bersama LPMP;
7) menjaga keamanan, kerahasiaan dan pendistribusian bahan UN di tingkat
provinsi;
8) menjaga keamanan dan kerahasiaan LJUN yang sudah diisi oleh peserta
UN serta bahan pendukungnya;
9) melakukan pemindaian LJUN dengan menggunakan perangkat lunak
yang ditetapkan oleh BSNP;
10) menjamin keamanan proses pemindaian LJUN;
11) menyerahkan hasil pemindaian LJUN ke Penyelenggara UN Tingkat
Pusat;
12) menerapkan prinsip kejujuran, objektivitas, dan akuntabilitas pada semua
proses di atas;
13) membuat laporan pelaksanaan UN Tingkat Provinsi untuk disampaikan
kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui BSNP yang berisi
tentang persiapan dan pelaksanaan UN
6
b. Dalam penyelenggaraan UN untuk SMA/MA dan SMK, Dinas Pendidikan
Provinsi bertanggungjawab untuk:
1) merencanakan penyelenggaraan UN di wilayahnya;
2) melakukan sosialisasi dan mendistribusikan Permendikbud UN dan POS
UN ke Kabupaten/Kota di wilayahnya;
3) melakukan penandatanganan pakta integritas dengan Kepala Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota
4) mendata dan menetapkan sekolah/madrasah penyelenggara UN dengan
prosedur sebagai berikut:
a) mendata sekolah/madrasah yang memiliki kelas/tingkat tertinggi dan
mengidentifikasi sekolah/madrasah berdasarkan jenjang akreditasi
serta aspek-aspek yang dipergunakan sebagai bahan penetapan
sekolah/madrasah penyelenggara UN;
b) menetapkan sekolah/madrasah penyelenggara UN dan
sekolah/madrasah yang menggabung, yang dituangkan dalam surat
keputusan dan mengirimkannya ke sekolah/madrasah penyelenggara
UN melalui dinas pendidikan kabupaten/kota;
c) melakukan verifikasi pelaksanaan uji kompetensi keahlian SMK
5) menetapkan Daftar Nominasi Tetap (DNT);
6) mendistribusikan bahan UN yang mencakup naskah soal, LJUN, daftar
hadir, dan berita acara ke satuan pendidikan penyelenggara melalui
Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota dan tempat lain yang
ditetapkan sebagai penyelenggara UN, bagi siswa yang sedang praktek
kerja industri (prakerin) di luar negeri, melalui Penyelenggara UN Tingkat
Pusat;
7) menjaga kerahasiaan bahan UN;
8) menjaga keamanan penyelenggaraan UN;
9) mengkoordinasikan pendataan peserta dan mengelola database peserta
UN;
10) mengkoordinasikan pengumpulan dan entry data nilai sekolah/madrasah
dan mengirimkannya ke Penyenlenggara UN Tingkat Pusat paling lambat
tanggal 9 April 2012 untuk SMA/MA, SMALB, dan SMK.
11) menerima hasil penskoran hasil UN dari Penyelenggara UN Tingkat Pusat;
12) mencetak dan mendistribusikan daftar kolektif hasil ujian nasional
(DKHUN) persekolah/madrasah penyelenggara UN yang ditandatangani
oleh kepala dinas pendidikan provinsi melalui Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota;
13) mengisi SKHUN dan mendistribusikan ke sekolah/madrasah melalui dinas
pendidikan kabupaten/kota;
14) mengevaluasi penyelenggaraan UN di wilayahnya;
15) menerapkan prinsip kejujuran, objektivitas, dan akuntabilitas pada semua
proses di atas;
16) membuat laporan pelaksanaan UN Tingkat Provinsi untuk disampaikan
kepada Penyelenggara UN Tingkat Pusat yang berisi tentang persiapan,
pelaksanaan, dan evaluasi UN dan dilengkapi dengan:
a) surat keputusan Penyelenggara UN Tingkat Provinsi;
b) data peserta UN;
7
c) data sekolah/madrasah penyelenggara UN;
d) laporan kelulusan satuan pendidikan.
c. Perguruan tinggi bertanggungjawab dalam menjaga keamanan dan
kerahasiaan penggandaan dan pendistribusian bahan UN SMP/MTs, SMPLB,
SMA/MA, SMALB, dan SMK
d. Dinas Pendidikan Provinsi bertanggungjawab dalam penyelenggaraan UN
SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK untuk:
1) merencanakan penyelenggaraan UN di wilayahnya;
2) melakukan penandatanganan pakta integritas dengan Kepala Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota
3) melakukan sosialisasi dan mendistribusikan Permendikbud UN dan POS
UN ke Kabupaten/Kota di wilayahnya;
4) mendata dan menetapkan sekolah/madrasah penyelenggara UN dengan
prosedur sebagai berikut:
a) mendata sekolah/madrasah yang memiliki kelas/tingkat tertinggi dan
mengidentifikasi sekolah/madrasah berdasarkan jenjang akreditasi
serta aspek-aspek yang dipergunakan sebagai bahan penetapan
sekolah/madrasah penyelenggara UN;
b) menetapkan sekolah/madrasah penyelenggara UN dan
sekolah/madrasah yang menggabung, yang dituangkan dalam surat
keputusan dan mengirimkannya ke sekolah/madrasah penyelenggara
UN;
5) menetapkan Daftar Nominasi Tetap (DNT);
6) menjaga kerahasiaan bahan UN;
7) menjaga keamanan penyelenggaraan UN;
8) mengelola database peserta UN oleh Dinas Pendidikan Provinsi;
9) mengkoordinasikan pengumpulan dan entry data nilai sekolah/madrasah
dan mengirimkannya ke Penyenlenggara UN Tingkat Pusat paling lambat
tanggal 16 April 2012 untuk SMP/MTs dan SMPLB.
10) menetapkan tim pengolah hasil UN dengan tugas sebagai berikut:
a) melakukan pemindaian (scanning) LJUN dengan menggunakan
software yang ditentukan oleh Penyelenggara UN Tingkat Pusat;
b) mengirim hasil pemindaian LJUN ke Penyelenggara UN Tingkat
Pusat;
11) menerima nilai akhir UN dari Penyelenggara UN Tingkat Pusat;
12) mendistribusikan nilai akhir UN ke satuan pendidikan melalui Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota;
13) mencetak daftar kolektif hasil ujian nasional (DKHUN)
persekolah/madrasah yang ditandatangani oleh kepala dinas pendidikan
provinsi;
14) mendistribusikan daftar kolektif hasil ujian nasional (DKHUN)
persekolah/madrasah melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
15) mengisi SKHUN untuk setiap peserta UN;
16) mendistribusikan SKHUN ke Kabupaten/Kota;
17) mengevaluasi penyelenggaraan UN di wilayahnya;
8
18) menerapkan prinsip kejujuran, objektivitas, dan akuntabilitas pada semua
proses di atas;
19) membuat laporan pelaksanaan UN Tingkat Provinsi untuk disampaikan
kepada Penyelenggara UN Tingkat Pusat yang berisi tentang persiapan,
pelaksanaan, dan evaluasi UN dan dilengkapi dengan:
a) surat keputusan Penyelenggara UN Tingkat Provinsi;
b) data peserta UN;
c) data sekolah/madrasah penyelenggara UN;
d) laporan kelulusan satuan pendidikan.
C. Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota
1. Bupati/Walikota bertanggungjawab menetapkan Penyelenggara UN Tingkat
Kabupaten/Kota yang berasal dari unsur-unsur:
a. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
b. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
c. Perguruan Tinggi Negeri.
2. Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota mempunyai tugas dan tanggung
jawab:
a. merencanakan penyelenggaraan UN di wilayahnya;
b. melakukan penandatanganan pakta integritas dengan satuan pendidikan
c. mendata sekolah/madrasah penyelenggara UN dengan prosedur sebagai
berikut:
1) mendata sekolah/madrasah yang memiliki kelas/tingkat tertinggi dan
mengidentifikasi sekolah/madrasah berdasarkan jenjang akreditasi serta
aspek-aspek kelayakan yang dipergunakan sebagai bahan pertimbangan
penetapan sekolah/madrasah penyelenggara UN dan menyampaikan ke
penyelenggara tingkat provinsi;
2) menerima SK penetapan sekolah/madrasah penyelenggara UN dan
sekolah/ madrasah yang menggabung dari penyelenggara tingkat provinsi;
3) menyampaikan surat keputusan tersebut ke sekolah/madrasah
penyelenggara UN;
d. mendata calon peserta UN;
e. mencetak Daftar Nominasi Sementara (DNS) dan mendistribusikan ke
sekolah/madrasah;
f. mendata calon pengawas UN SMA, MA dan SMK dan menyampaikan ke
perguruan tinggi penyelenggara UN;
g. mendata calon pengawas UN SMP, MTs, SMPLB, dan SMALB;
h. mengkoordinasikan pengumpulan dan entry data nilai sekolah/madrasah.
i. mensosialisasikan penyelenggaraan UN di wilayahnya dan mendistribusikan
Permendikbud UN dan POS UN ke satuan pendidikan;
j. mendistribusikan bahan UN dan LJUN ke sekolah/madrasah penyelenggara
UN;
k. menjaga kerahasiaan dan keamanan bahan UN;
l. menjaga keamanan penyelenggaraan UN;
m. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan UN di wilayahnya;
9
n. mengumpulkan LJUN dan mengirimkannya ke Penyelenggara UN Tingkat
Provinsi untuk:
1) SMP, MTs, SMPLB, dan SMALB ke Dinas Pendidikan Provinsi;
2) SMA, MA, dan SMK ke Perguruan Tinggi Negeri;
o. menerima DKHUN dan SKHUN dari Penyelenggara UN Tingkat Provinsi dan
mengirimkannya ke sekolah/madrasah penyelenggara UN;
p. menerapkan prinsip kejujuran, objektivitas, dan akuntabilitas pada semua
proses pelaksanaan UN;
q. membuat laporan pelaksanaan UN Tingkat Kabupaten/Kota untuk
disampaikan kepada Penyelenggara UN Tingkat Provinsi yang berisi tentang
persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi UN dan dilengkapi dengan:
1) surat keputusan Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
2) data peserta UN;
3) data sekolah/madrasah penyelenggara UN;
4) data kelulusan satuan pendidikan.
D. Penyelenggara UN Tingkat Satuan Pendidikan
1. Sekolah/madrasah yang dapat menyelenggarakan UN adalah:
a. sekolah/madrasah yang memiliki peserta UN minimal 20 peserta didik atau
terakreditasi dan memiliki fasilitas ruang yang layak, serta persyaratan
lainnya ditetapkan oleh Penyelenggara UN Tingkat Provinsi; atau
b.sekolah/madrasah rintisan bertaraf internasional (RSBI) atau
sekolah/madrasah bertaraf internasional yang memiliki peserta didik
kurang dari 20 orang setelah mendapat izin dari Dinas Pendidikan Provinsi
atau Kanwil Kementerian Agama.
c. untuk SMPLB dan SMALB tidak ada batas minimal jumlah peserta UN.
2. Penyelenggara UN Tingkat Satuan Pendidikan ditetapkan oleh Penyelenggara
UN tingkat Kabupaten/Kota yang terdiri atas unsur-unsur:
a. perguruan tinggi bersama kepala sekolah/madrasah dan guru dari satuan
pendidikan, dan satuan pendidikan lain yang bergabung untuk UN SMA, MA,
dan SMK.
b. kepala sekolah/madrasah dan guru dari satuan pendidikan penyelenggara UN
yang bersangkutan dan satuan pendidikan lain yang bergabung untuk SMP,
MTs, SMPLB, dan SMALB.
3. Penyelenggara UN Tingkat Satuan Pendidikan mempunyai tugas dan tanggung
jawab sebagai berikut:
a. merencanakan penyelenggaraan UN di sekolah/madrasah;
b. memiliki dan memahami Permendikbud UN dan POS UN serta melakukan
sosialisasi kepada guru, peserta ujian, dan orang tua peserta;
c. mengirimkan data calon peserta UN yang dilakukan oleh sekolah/madrasah
ke Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
d. memberikan penjelasan tentang tata tertib pengawasan ruang ujian dan cara
pengisian LJUN;
10
e. mengirimkan nilai sekolah/madrasah berdasarkan penggabungan nilai ratarata
rapor dan nilai US/M dan ke Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
f. mengambil naskah soal UN di tempat yang sudah ditetapkan oleh
Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
g. memeriksa dan memastikan amplop naskah soal UN dalam keadaan tertutup;
h. menjaga kerahasiaan dan keamanan naskah soal UN;
i. melaksanakan UN sesuai dengan POS UN;
j. menjaga keamanan dan ketertiban penyelenggaraan UN;
k. memeriksa dan memastikan amplop LJUN dalam keadaan tertutup dengan
dilem/dilak dan telah ditandangani oleh Pengawas Ruang UN di dalam ruang
ujian;
l. membubuhkan stempel satuan pendidikan pada amplop LJUN;
m. mengumpulkan LJUN serta mengirimkannya kepada Penyelenggara UN
Tingkat Kabupaten/Kota, khusus Sekolah Indonesia Luar negeri, LJUN
langsung di kirim ke penyelenggara tingkat pusat;
n. menerima DKHUN dari Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota, khusus
Sekolah Indonesia Luar negeri, menerima DKHUN dari penyelenggara tingkat
pusat;
o. menerbitkan, menandatangani, dan membagikan SKHUN kepada peserta UN;
p. menerapkan prinsip kejujuran, objektivitas, dan akuntabilitas pada semua
proses di atas;
q. khusus SMK melakukan kerjasama dengan industri mitra atau institusi
pasangan dalam rangka uji kompetensi keahlian berdasarkan pedoman
penyelenggaraan uji kompetensi keahlian dari Penyelenggara UN Tingkat
Pusat;
r. menyampaikan laporan penyelenggaraan UN kepada Penyelenggara UN
Tingkat Kabupaten/Kota, khusus untuk sekolah Indonesia di luar negeri
kepada Perwakilan RI setempat.
Penyelenggara UN Sekolah Indonesia di Luar Negeri adalah sebagai berikut:
No Nama Sekolah
Indonesia (SI) Alamat Negara
1. S.I. Wassenaar
Rijkstraatweg 679 2245 CB
Wassenaar
Telp. 070-5178875
Belanda
2. S.I. Moskow
Novokuznetskaya, Ulitsa 12,
Moskow Rusia Telp. 7-095-
2319549
Rusia
3. S.I. Cairo
13 Babel Str. Dokki PO Box
1661 Cairo-Egypt Telp.
3372822
Mesir
4. S.I. Riyadh
Prince Naif bin Abdul Aziz
Hayy Ummul Hamam
Gharby
PO Box 9434 Saudi Arabia
Saudi Arabia
11
No Nama Sekolah
Indonesia (SI) Alamat Negara
5. S.I. Jeddah
c/o Konsulat Jenderal RI PO
Box 10 Jeddah 21411 Saudi
Arabia
Saudi Arabia
6. S.I. Islamabad
Diplomatic Enclave, Street 1
Ramna 5/4 Islamabad
Pakistan Telp. 811291-4
Pakistan
7. S.I. Yangoon
100-Lower Kyimyindine
Road Ahlone, Yangoon,
Myanmar Telp. 20988
600-602
Myanmar
8. S.I. Bangkok Petchburi Road Bangkok
Telp. 253135-40 Thailand
9. S.I. Kuala Lumpur
Lorong Tun Ismail 50480
Kuala Lumpur, Malaysia,
Telp. 603-292 7682
Malaysia
10. S.I. Singapura
Siglap Road Singapura
455859
Telp. 4480722 Singapura
Singapura
11. S.I. Tokyo
4-6-6, Meguro-Ku, Tokyo
153 Telp. 03-3719-1786,
Jepang
Jepang
12. S.I. Damascus
Al-Akrami Street No. 10 A
PO Box 3530, Damascus,
Syria
Syria
13. S.I. Davao Davao City Street, Davao,
Filipina
Filipina
II. PESERTA UJIAN NASIONAL
A. Persyaratan Peserta Ujian Nasional
1. Peserta didik yang belajar pada tahun terakhir di satuan pendidikan berhak
mengikuti Ujian Nasional (UN).
2. Peserta didik yang memiliki rapor lengkap penilaian hasil belajar pada satuan
pendidikan sampai dengan semester I tahun terakhir.
3. Khusus peserta didik SMK yang telah menyelesaikan proses pembelajaran
untuk mata pelajaran yang diujikan secara nasional dapat mengikuti UN.
4. Peserta didik yang memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau
berpenghargaan sama, dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat
lebih rendah, atau memiliki bukti kenaikan kelas dari kelas III ke kelas IV untuk
peserta didik Kulliyatul-Mu’alimin Al-Islamiyah (KMI)/Tarbiyatul-Mu’alimin Al-
Islamiyah (TMI) yang pindah ke SMA, MA, dan SMK. Penerbitan ijazah yang
12
dimaksud sekurang-kurangnya 3 tahun sebelum mengikuti ujian
sekolah/madrasah, atau sekurang-kurangnya 2 tahun untuk peserta program
percepatan belajar.
5. Peserta didik yang belajar di sekolah internasional di Indonesia yang memiliki
izin untuk menerima peserta didik WNI, dapat mengikuti UN pada
sekolah/madrasah penyelenggara UN terdekat dengan persyaratan
sebagaimana tercantum pada butir 1 dan 4 di atas.
6. Peserta UN yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat
mengikuti UN di satuan pendidikannya, dapat mengikuti UN di
sekolah/madrasah lain pada jenjang dan jenis yang sama.
7. Peserta UN yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat
mengikuti UN dapat mengikuti UN susulan.
8. Peserta yang belum lulus UN sekolah/madrasah yang akan mengikuti UN tahun
pelajaran 2011/2012 harus:
a. mendaftar pada sekolah/madrasah asal atau sekolah/madrasah
penyelenggara UN;
b. mengikuti seluruh mata pelajaran yang diujinasionalkan. Nilai yang
digunakan adalah nilai tertinggi dari hasil ujian.
c. memiliki nilai sekolah/madrasah.
9. Peserta UN yang belum lulus UN sekolah/madrasah dan telah mengikuti UN
Program Paket B/Wustha, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan
serta dinyatakan lulus, dilarang mengikuti UN sekolah/madrasah.
B. Pendaftaran Peserta Ujian
1. Sekolah/madrasah penyelenggara UN melaksanakan pendataan calon
peserta.
2. Sekolah/madrasah penyelenggara UN menerima pendaftaran peserta yang
tidak lulus UN tahun pelajaran 2009/2010 atau 2010/2011.
3. Sekolah/madrasah penyelenggara UN dapat menerima pendaftaran peserta
yang TIDAK LULUS UN pada tahun pelajaran 2009/2010 atau 2010/2011 yang
berasal dari sekolah/madrasah lain.
4. Pendaftaran peserta UN yang tidak lulus sebagaimana dimaksud pada angka 2
dan 3 harus:
a. mencantumkan nomor peserta UN pada lembar pendaftaran peserta UN
tahun 2011/2012.
b. berkoordinasi dengan sekolah/madrasah asal bagi siswa yang mendaftar di
sekolah/madrasah lain.
5. Sekolah/madrasah penyelenggara UN mengirimkan data calon peserta ke
Penyelenggara UN Tingkat Provinsi melalui Penyelenggara UN Tingkat
Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 31 Desember 2011.
6. Penyelenggara UN Tingkat Provinsi mengkoordinasikan pendataan calon
peserta dengan menggunakan perangkat lunak sesuai dengan POS
pendataan peserta yang diterbitkan oleh Balitbang Kemdikbud.
7. Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota mencetak dan mendistribusikan
daftar nominasi sementara (DNS) ke sekolah/madrasah.
13
8. Sekolah/madrasah melakukan verifikasi DNS dan mengirimkan hasil verifikasi
ke Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota.
9. Penyelenggara UN Tingkat Provinsi melakukan:
a. pemutakhiran data;
b. pencetakan daftar nominasi tetap (DNT);
c. pengiriman DNT peserta UN SMA/MA dan SMK ke Penyelenggara UN
Tingkat Sekolah/Madrasah melalui Penyelenggara UN Tingkat
Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 31 Januari 2012;
d. pengiriman DNT peserta UN SMP/MTs, SMPLB, dan SMALB ke
Penyelenggara UN Tingkat Sekolah/Madrasah melalui Penyelenggara UN
Tingkat Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 29 Februari 2012;
10. Data peserta Sekolah Indonesia Luar Negeri dikirim ke Penyelenggara UN
Tingkat Pusat paling lambat tanggal 11 Februari 2012;
11. Kepala sekolah/madrasah penyelenggara UN menerbitkan, menandatangani,
dan membubuhkan stempel sekolah/madrasah pada kartu peserta UN yang
telah ditempel foto peserta.
III. BAHAN UJIAN NASIONAL
A. Penyusunan Kisi-Kisi Soal
Penyelenggara UN Tingkat Pusat menyusun kisi-kisi soal berdasarkan Standar
Kompetensi dan Kompetensi Dasar dalam Standar Isi untuk satuan pendidikan
dasar dan menengah, dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. menetapkan dosen, guru, dan pakar penilaian pendidikan untuk menyusun kisi-kisi
soal;
2. melakukan validasi kisi-kisi soal dengan melibatkan dosen, guru, dan pakar
penilaian pendidikan;
3. menetapkan kisi-kisi soal UN yang digunakan sebagai acuan dalam penyusunan
soal UN pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran
2011/2012.
B. Penyiapan Bahan Ujian Nasional
1. Penyelenggara UN Tingkat Pusat membuat master copy naskah soal UN dengan
langkah-langkah sebagai berikut:
a. mengidentifikasi dan memilih butir-butir soal dari bank soal nasional sesuai
dengan kisi-kisi UN tahun pelajaran 2011/2012;
b. merakit naskah soal UN dengan memperhatikan sebaran tingkat kesukaran
soal;
c. menyiapkan bahan UN Bahasa Inggris listening comprehension untuk SMA,
MA, SMALB (kecuali tunarungu), dan SMK;
d. menyiapkan bahan UN Bahasa Inggris reading sebagai pengganti listening
comprehension bagi siswa SMA, MA, dan SMK yang menyandang tunarungu
(peserta didik inklusi);
14
e. menyiapkan pedoman penyusunan naskah soal UN Kompetensi Keahlian
dengan melibatkan Direktorat Pembinaan SMK dan Dunia
Usaha/Industri/Asosiasi Profesi di bawah koordinasi BSNP;
f. menentukan paket-paket naskah soal UN dengan mempertimbangkan
kesetaraan antar paket;
g. memeriksa paket-paket naskah soal UN, dari segi kesetaraan tingkat
kesukaran, mutu, dan validitas;
h. menata perwajahan (layout) paket naskah soal UN;
i. memberi kode pada master naskah soal UN;
j. menggandakan dan mengepak master naskah soal UN untuk dikirim ke
percetakan;
k. menggandakan bahan UN Bahasa Inggris listening comprehension yang
terdiri atas naskah soal, kaset, dan petunjuk penggunaannya.
2. Jumlah butir soal dan alokasi waktu UN SMA/MA adalah sebagai berikut:
a. SMA/MA Program IPA
No. Mata Pelajaran Jumlah
Butir Soal
Alokasi
Waktu
1. Bahasa Indonesia 50 120 menit
2. Bahasa Inggris 50*) 120 menit
3. Matematika 40 120 menit
4. Fisika 40 120 menit
5. Kimia 40 120 menit
6. Biologi 40 120 menit
b. SMA/MA Program IPS
No. Mata Pelajaran Jumlah
Butir Soal Alokasi Waktu
1. Bahasa Indonesia 50 120 menit
2. Bahasa Inggris 50*) 120 menit
3. Matematika 40 120 menit
4. Ekonomi 40 120 menit
5 Sosiologi 50 120 menit
6. Geografi 50 120 menit
15
c. SMA/MA Program Bahasa
No Mata Pelajaran Jumlah
Butir Soal Alokasi Waktu
1. Bahasa Indonesia 50 120 menit
2. Bahasa Inggris 50*) 120 menit
3. Matematika 40 120 menit
4. Sastra Indonesia 40 120 menit
5. Antropologi 50 120 menit
6 Bahasa Asing**):
Bahasa Arab
Bahasa Jepang
Bahasa Jerman
Bahasa Prancis
Bahasa Mandarin
50 120 menit
*) terdiri atas 15 soal listening comprehension atau 15 soal reading untuk
penyandang tunarungu dan 35 soal pilihan ganda.
**) Sesuai dengan pilihan
d. MA Program Keagamaan
No Mata Pelajaran Jumlah Butir
Soal Alokasi Waktu
1. Bahasa Indonesia 50 120 menit
2. Bahasa Inggris 50*) 120 menit
3. Matematika 40 120 menit
4. Tafsir 50 120 menit
5. Hadis 50 120 menit
6. Fikih 50 120 menit
*) terdiri atas 15 soal listening comprehension atau 15 soal reading untuk
penyandang tunarungu dan 35 soal pilihan ganda.
e. SMK
No Mata Pelajaran Jumlah
Butir Soal Alokasi Waktu
1. Bahasa Indonesia 50 120 menit
2. Matematika*) 40 120 menit
3. Bahasa Inggris**) 50 120 menit
16
No Mata Pelajaran Jumlah
Butir Soal Alokasi Waktu
4. Kompetensi Keahlian:
(Teori Kejuruan dan
Praktik Kejuruan***)
1 paket
18 – 24 jam
*) terdiri atas tiga kelompok kejuruan:
(1) kelompok Teknologi, Kesehatan, dan Pertanian;
(2) kelompok Pariwisata, Seni dan Kerajinan, Teknologi Kerumahtanggaan,
Pekerjaan Sosial, dan Administrasi Perkantoran;
(3) program Keahlian Akuntansi dan Pemasaran.
**) terdiri atas 15 soal listening comprehension atau 15 soal reading untuk
penyandang tunarungu dan 35 soal pilihan ganda
***) Ujian teori dan praktik kejuruan dilaksanakan sebelum pelaksanaan UN.
f. SMP, MTs, dan SMPLB
No Mata Pelajaran Jumlah
Butir Soal Alokasi Waktu
1. Bahasa Indonesia 50 120 menit
2. Matematika 40 120 menit
3. Bahasa Inggris 50 120 menit
4. Ilmu Pengetahuan
Alam (IPA) 40 120 menit
g. SMALB Kekhususan Tunanetra (A), Tunadaksa (D), dan Tunalaras (E)
No. Mata Pelajaran Jumlah
Butir Soal Alokasi Waktu
1. Bahasa Indonesia 50 120 menit
2. Bahasa Inggris 50*) 120 menit
3. Matematika 40 120 menit
*) terdiri dari 15 soal listening comprehension dan 35 soal pilihan ganda
h. SMALB Kekhususan Tunarungu (B)
No. Mata Pelajaran Jumlah
Butir Soal Alokasi Waktu
1. Bahasa Indonesia 50 120 menit
2. Bahasa Inggris 50 120 menit
17
No. Mata Pelajaran Jumlah
Butir Soal Alokasi Waktu
3. Matematika 40 120 menit
3. Pengiriman master copy naskah soal UN
a. Penyelenggara UN Tingkat Pusat mengirim master copy naskah soal UN
SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK ke percetakan yang telah
ditetapkan untuk mencetak naskah soal UN yang serahterimanya disertai
berita acara.
b. Percetakan menerima dan memeriksa master copy naskah soal UN dari
Penyelenggara UN Tingkat Pusat untuk SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA,
SMALB, dan SMK dengan ketentuan sebagai berikut:
1) mengecek jumlah halaman setiap master copy sesuai dengan rincian mata
pelajaran yang diujikan;
2) mengepak kembali semua dokumen yang telah diperiksa dan menyimpan
di tempat yang aman dan rahasia;
3) mengisi dan menandatangani berita acara serah terima dengan saksi dari
Dinas Pendidikan Provinsi, Kanwil Kementerian Agama, Perguruan Tinggi,
dan Polri.
c. Penyelenggara UN Tingkat Pusat (Balitbang Kemendikbud) bertanggung
jawab atas pengiriman bahan UN SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan
SMK ke Penyelenggara UN Tingkat Satuan Pendidikan.
d. Penyelenggara UN Tingkat Pusat (Balitbang Kemendikbud) bertanggung
jawab atas pengiriman bahan UN bagi peserta didik SMK yang sedang praktik
kerja industri di dalam negeri.
e. Penyelenggara UN Tingkat Pusat (Balitbang Kemendikbud) mengirimkan
naskah soal UN ke Sekolah Indonesia Luar Negeri sesuai dengan jumlah
peserta UN.
C. Penggandaan Bahan UN
1. Pencetakan dan pendistribusian bahan UN SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA,
SMALB, dan SMK dilakukan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2. Ketentuan mengenai pencetakan dan pendistribusian bahan UN diatur lebih
lanjut dalam POS Pencetakan yang ditetapkan oleh Badan Penelitian dan
Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
3. Keterlibatan penyelenggara UN tingkat provinsi dalam pencetakan dan
pendistribusian bahan UN mencakup:
a. penyerahan master soal UN ke Percetakan;
b. pendistribusian bahan UN ke Satuan Pendidikan; dan
c. pengamanan bahan UN di wilayahnya.
4. Pengawasan pencetakan dan pendistribusian naskah soal UN SMP/MTs,
SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK menjadi tanggungjawab perguruan tinggi
yang ditetapkan oleh BSNP.
18
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai penggandaan dan pendistribusian naskah
soal UN diatur dalam POS tersendiri yang ditetapkan oleh Balitbang
Kemdikbud.
IV. PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL
A. Jadwal Ujian Nasional
1. UN dilakukan satu kali, yang terdiri atas UN dan UN Susulan.
2. UN Susulan hanya berlaku bagi peserta didik yang sakit atau berhalangan
dan dibuktikan dengan surat keterangan yang sah.
3. UN dilaksanakan secara serentak.
4. Ujian Kompetensi Keahlian Kejuruan SMK:
a. ujian praktik Keahlian Kejuruan selesai dilaksanakan paling lambat tanggal
16 Maret 2012;
b. ujian teori Keahlian Kejuruan dilaksanakan pada 22 Maret 2012
5. Khusus bagi SMK program 4 tahun ujian praktik kejuruan dilaksanakan pada
tahun IV.
6. Tempat pelaksanaan UN Susulan diatur oleh masing-masing Penyelenggara
Tingkat Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan jumlah peserta dan
lokasi.
7. Jadwal pelaksanaan UN sebagai berikut.
JADWAL UJIAN NASIONAL TAHUN PELAJARAN 2011/2012
UN dan UN Susulan
a. SMA dan MA
Mata pelajaran
No Hari dan
Tanggal Jam
Program
IPA
Program
IPS
Program
Bahasa
MA
Program
Keagamaan
UN
Senin, 16
April 2012
1. UN Susulan
Senin, 23
April 2012
08.00 –
10.00
Bahasa
Indonesia
Bahasa
Indonesia
Bahasa
Indonesia
Bahasa
Indonesia
2.
UN
Selasa, 17
April 2012
08.00 –
10.00
Bahasa
Inggris
Bahasa
Inggris
Bahasa
Inggris
Bahasa
Inggris
19
Mata pelajaran
No Hari dan
Tanggal Jam
Program
IPA
Program
IPS
Program
Bahasa
MA
Program
Keagamaan
UN Susulan
Selasa, 24
April 2012
11.00 –
13.00
Fisika
Ekonomi
Bahasa
Asing
Tafsir
UN
Rabu, 18
3. April 2012 UN Susulan
Rabu, 25
April 2012
08.00 –
10.00
Matematika Matematika Matematika Matematika
UN
Kamis, 19
4. April 2012 UN Susulan
Kamis, 26
April 2012
08.00 –
10.00
11.00 –
13.00
Kimia
Biologi
Sosiologi
Geografi
Antropologi
Sastra
Indonesia
Fikih
Hadis
b. SMK
No Hari dan Tanggal Jam Mata pelajaran
1. UN: Senin, 16 April 2012
UN Susulan: Senin, 23 April 2012
08.00 – 10.00 Bahasa
Indonesia
2. UN: Selasa, 17 April 2012
UN Susulan: Selasa, 24 April 2012
08.00 – 10.00 Bahasa Inggris
3. UN: Rabu, 18 April 2012
UN Susulan: Rabu, 25 April 2012
08.00 – 10.00 Matematika
c. SMP, MTs, dan SMPLB
No Hari dan Tanggal Jam Mata pelajaran
1. UN: Senin, 23 April 2012
UN Susulan: Senin, 30 April 2012
08.00 – 10.00 Bahasa
Indonesia
2. UN: Selasa, 24 April 2012
UN Susulan: Selasa, 1 Mei 2012
08.00 – 10.00 Bahasa Inggris
3. UN: Rabu, 25 April 2012
UN Susulan: Kamis, 3 Mei 2012
08.00 – 10.00 Matematika
UN: Kamis, 26 April 2012
4. UN Susulan: Jumat, 4 Mei 2012 08.00 – 10.00
Ilmu
Pengetahuan
Alam
20
d. SMALB
No Hari dan Tanggal Jam Mata pelajaran
UN: Senin, 16 April 2012
1.
UN Susulan: Senin, 23 April 2012
08.00 – 10.00 Bahasa Indonesia
UN: Selasa, 17 April 2012
2.
UN Susulan: Selasa, 24 April 2012
08.00 – 10.00 Bahasa Inggris
3. UN: Rabu, 18 April 2012
UN Susulan: Rabu, 25 April 2012
08.00 – 10.00
Matematika
B. Ruang Ujian Nasional
Satuan pendidikan penyelenggara UN menetapkan ruang UN dengan
persyaratan sebagai berikut:
1. ruang ujian yang digunakan aman dan layak untuk pelaksanaan UN;
2. setiap ruang ditempati paling banyak 20 peserta, dan 2 (dua) meja untuk dua
orang pengawas UN;
3. setiap meja dalam ruang ujian diberi nomor peserta UN;
4. setiap ruang ujian ditempel pengumuman yang bertuliskan “DILARANG
MASUK SELAIN PESERTA UJIAN DAN PENGAWAS”
5. setiap ruang UN disediakan denah tempat duduk peserta UN;
6. setiap ruang UN disediakan lak/segel untuk amplop LJUN;
7. gambar atau alat peraga yang berkaitan dengan materi UN dikeluarkan dari
ruang UN;
8. tempat duduk peserta UN diatur sebagai berikut:
a. satu bangku untuk satu orang peserta UN;
b. jarak antara meja yang satu dengan meja yang lain disusun dengan
mempertimbangkan jarak antara peserta yang satu dengan peserta yang
lain minimal 1 (satu) meter;
c. penempatan peserta UN sesuai dengan nomor peserta
C. Pengawas Ruang UN
1. Perguruan Tinggi menetapkan pengawas ruang di satuan pendidikan SMA,
MA, dan SMK berdasarkan masukan dari Dinas Pendidikan dan Kankemenag
kabupaten/kota sebagai penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota.
2. Penyelenggara Tingkat Kabupaten/Kota menetapkan pengawas ruang di
satuan pendidikan SMP, MTs, SMPLB, dan SMALB.
3. Pengawas ruang adalah guru yang mata pelajarannya tidak sedang diujikan.
4. Pengawas ruang adalah guru yang memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur,
bertanggung jawab, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan.
5. Pengawas ruang harus menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi
pengawas ruang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan harus hadir 45
menit sebelum ujian dimulai di lokasi sekolah/madrasah penyelenggara UN.
21
6. Pengawas ruang tidak diperkenankan untuk membawa alat komunikasi
elektronik ke dalam ruang ujian.
7. Penempatan pengawas ruang ditentukan dengan sistem silang dalam satu
kabupaten/kota.
8. Setiap ruangan diawasi oleh dua orang pengawas.
D. Tata Tertib Pengawas Ruang UN
1. Persiapan UN
a. Empat puluh lima (45) menit sebelum ujian dimulai pengawas ruang
telah hadir di lokasi sekolah/madrasah penyelenggara UN.
b. Pengawas ruang menerima penjelasan dan pengarahan dari ketua
penyelenggara UN.
c. Pengawas ruang menerima bahan UN yang berupa naskah soal UN,
LJUN, amplop LJUN, daftar hadir, dan berita acara pelaksanaan UN.
2. Pelaksanaan UN
a. Pengawas masuk ke dalam ruang UN 20 menit sebelum waktu
pelaksanaan untuk:
1) memeriksa kesiapan ruang ujian;
2) meminta peserta UN untuk memasuki ruang dengan menunjukkan
kartu peserta UN dan menempati tempat duduk sesuai nomor yang
telah ditentukan;
3) memeriksa dan memastikan setiap peserta UN tidak membawa tas,
buku atau catatan lain, alat komunikasi elektronik, kalkulator dan
sebagainya ke dalam ruang UN kecuali alat tulis yang akan
dipergunakan;
4) membacakan tata tertib UN;
5) meminta peserta ujian menandatangani daftar hadir;
6) membagikan LJUN kepada peserta dan memandu serta memeriksa
pengisian identitas peserta UN (nomor ujian, nama, tanggal lahir, dan
tanda tangan);
7) memastikan peserta UN telah mengisi identitas dengan benar;
8) setelah seluruh peserta UN selesai mengisi identitas, pengawas ruang
UN membuka amplop soal, memeriksa kelengkapan bahan ujian, dan
meyakinkan bahwa amplop tersebut dalam keadaan baik dan tertutup
rapat (disegel), disaksikan oleh peserta ujian;
9) membagikan naskah soal UN yang terdiri atas 5 (lima) paket kepada
peserta UN untuk setiap mata pelajaran dengan cara acak:
22
10) membagikan naskah soal UN dengan cara meletakkan di atas meja
peserta UN dalam posisi tertutup (terbalik). Peserta UN tidak
diperkenankan untuk menyentuhnya sampai tanda waktu UN dimulai;
b. Setelah tanda waktu mengerjakan dimulai, pengawas ruang UN:
1) mempersilakan peserta UN untuk mengecek kelengkapan soal;
2) mempersilakan peserta UN untuk mulai mengerjakan soal;
3) mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara
menjawab soal.
c. Kelebihan naskah soal UN selama ujian berlangsung tetap disimpan di
ruang ujian dan tidak diperbolehkan dibaca oleh pengawas ruangan.
d. Selama UN berlangsung, pengawas ruang UN wajib:
1) menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian;
2) memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan
kecurangan; serta
3) melarang orang memasuki ruang UN selain peserta ujian.
e. Pengawas ruang UN dilarang memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan
apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal UN yang
diujikan.
f. Lima menit sebelum waktu UN selesai, pengawas ruang UN memberi
peringatan kepada peserta UN bahwa waktu tinggal lima menit.
g. Setelah waktu UN selesai, pengawas ruang UN:
1) mempersilakan peserta UN untuk berhenti mengerjakan soal;
2) mempersilakan peserta UN meletakkan naskah soal dan LJUN di atas
meja dengan rapi;
3) mengumpulkan LJUN dan naskah soal UN;
4) menghitung jumlah LJUN sama dengan jumlah peserta UN;
5) mempersilakan peserta UN meninggalkan ruang ujian;
6) menyusun secara urut LJUN dari nomor peserta terkecil dan
memasukkannya ke dalam amplop LJUN disertai dengan satu lembar
daftar hadir peserta, satu lembar berita acara pelaksanaan, kemudian
ditutup dan dilem serta ditandatangani oleh pengawas ruang UN di
dalam ruang ujian;
h. Pengawas Ruang UN menyerahkan amplop LJUN yang sudah di lem dan
ditandatangani, serta naskah soal UN kepada Penyelenggara UN Tingkat
Sekolah/Madrasah disertai dengan satu lembar daftar hadir peserta dan
satu lembar berita acara pelaksanaan UN.
E. Tata Tertib Peserta UN
1. Peserta UN memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15
(lima belas) menit sebelum UN dimulai.
23
2. Peserta UN yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti UN setelah
mendapat izin dari ketua Penyelenggara UN Tingkat Sekolah/Madrasah,
tanpa diberi perpanjangan waktu.
3. Peserta UN dilarang membawa alat komunikasi elektronik dan kalkulator ke
sekolah/madrasah.
4. Tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di depan kelas di
samping pengawas.
5. Peserta UN membawa alat tulis menulis berupa pensil 2B, penghapus,
penggaris, dan kartu tanda peserta ujian.
6. Peserta UN mengisi daftar hadir dengan menggunakan pulpen yang
disediakan oleh pengawas ruangan.
7. Peserta UN mengisi identitas pada LJUN secara lengkap dan benar serta
menandatangani pernyataan “mengerjakan UN dengan jujur”.
8. Peserta UN yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJUN
dapat bertanya kepada pengawas ruang UN dengan cara mengacungkan
tangan terlebih dahulu
9. Peserta UN mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian.
10. Selama UN berlangsung, peserta UN hanya dapat meninggalkan ruangan
dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang UN.
11. Peserta UN yang memperoleh naskah soal yang cacat atau rusak, pengerjaan
soal tetap dilakukan sambil menunggu penggantian naskah soal UN.
12. Peserta UN yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak
kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai
menempuh/mengikuti UN pada mata pelajaran yang terkait.
13. Peserta UN yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu UN berakhir
tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu ujian.
14. Peserta UN berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu
ujian.
15. Selama UN berlangsung, peserta UN dilarang:
a. menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
b. bekerjasama dengan peserta lain;
c. memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
d. memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat
pekerjaan peserta lain;
e. membawa naskah soal UN dan LJUN keluar dari ruang ujian;
f. menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
V. PEMERIKSAAN HASIL UJIAN NASIONAL
A. Pengumpulan Hasil Ujian
1. Ketua Penyelenggara UN Tingkat Satuan Pendidikan mengumpulkan amplop
LJUN yang telah dilem/dilak oleh pengawas ruang UN.
2. Ketua Penyelenggara Tingkat Satuan Pendidikan mengirimkan LJUN ke
Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota disertai dengan berita acara
serah terima.
24
3. Penyelengara UN Tingkat Kabupaten/Kota memeriksa kesesuaian jumlah
amplop yang berisi LJUN dengan jumlah ruangan dari setiap
sekolah/madrasah penyelenggara UN.
4. Pengiriman LJUN SMA, MA, dan SMK dari Penyelenggara UN Tingkat
Kabupaten/Kota kepada Perguruan tinggi langsung setelah ujian berakhir
setiap harinya kecuali untuk Kabupaten yang terpencil.
5. Pengiriman LJUN SMP, MTs, SMPLB, dan SMALB dari Penyelenggara UN
Tingkat Kabupaten/Kota ke Penyelenggara UN Tingkat Provinsi langsung
setelah ujian berakhir setiap harinya.
6. Penyelenggara UN Tingkat Provinsi memeriksa kesesuaian jumlah amplop
yang berisi LJUN dengan jumlah ruangan dari setiap satuan pendidikan
penyelenggara UN dari setiap kabupaten/kota.
7. Atase pendidikan atau sekolah penyelenggara UN di luar negeri
mengirimkan LJUN ke Puspendik paling lambat satu minggu setelah UN
berakhir.
B. Pengolahan Hasil Ujian
1. Perguruan Tinggi Negeri memindai dan memvalidasi LJUN SMA, MA dan
SMK serta mengirimkan hasilnya ke Penyelenggara UN Tingkat Pusat.
2. Penyelenggara UN Tingkat Provinsi memindai dan memvalidasi LJUN SMP,
MTs, SMPLB, dan SMALB serta mengirimkan hasilnya ke Penyelenggara
UN Tingkat Pusat.
3. Pengiriman hasil pemindaian LJUN SMA, MA dan SMK ke Penyelenggara
UN Tingkat Pusat paling lambat tanggal 7 Mei 2012 dan untuk untuk SMP,
MTs, SMPLB, dan SMALB tanggal 19 Mei 2012.
4. Hasil penskoran didistribusikan ke Penyelenggara UN Tingkat Provinsi paling
lambat:
a. tanggal 22 Mei 2012 untuk SMA/MA dan SMK
b. tanggal 29 Mei 2012 untuk SMP/MTs, SMPLB, dan SMALB
5. Penyelenggara UN Tingkat Provinsi mencetak DKHUN.
6. DKHUN dikirim ke sekolah/madrasah melalui Penyelenggara Tingkat
Kabupaten/Kota disertai dengan berita acara.
7. Sekolah/madrasah mengumumkan kelulusan peserta didik dari satuan
pendidikan mengacu pada Bab VI paling lambat:
a. tanggal 26 Mei 2012 untuk SMA/MA dan SMK
b. tanggal 2 Juni 2012 untuk SMP/MTs, SMPLB, dan SMALB
8. Penyelenggara UN Tingkat Pusat mencetak DKHUN untuk Sekolah
Indonesia di luar negeri.
VI. KELULUSAN DARI SATUAN PENDIDIKAN
Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditentukan oleh satuan pendidikan
berdasarkan rapat Dewan Guru dengan menggunakan kriteria sebagai berikut:
1. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
25
2. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran
kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran
kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan
kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan;
3. lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan
dan teknologi; dan
4. lulus Ujian Nasional
VII. KELULUSAN UJIAN NASIONAL
1. Peserta didik dinyatakan lulus US/M SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan
SMK apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh
satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai S/M.
2. Nilai S/M sebagaimana dimaksud pada nomor 1 diperoleh dari:
a. gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 1, 2, 3, 4, dan 5
untuk SMP/MTs dan SMPLB dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M dan
40% untuk nilai rata-rata rapor.
b. gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 3, 4, dan 5
untuk SMA/MA, dan SMALB dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M dan
40% untuk nilai rata-rata rapor.
c. gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 1 sampai 5
untuk SMK dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M dan 40% untuk nilai
rata-rata rapor.
3. Kelulusan peserta didik dari UN ditentukan berdasarkan NA.
4. Nilai Kompetensi Keahlian Kejuruan adalah:
a. gabungan antara nilai Ujian Praktik Keahlian Kejuruan dan nilai Ujian Teori
Kejuruan dengan pembobotan 70% untuk nilai Ujian Praktik Keahlian
Kejuruan dan 30% untuk nilai Ujian Teori Keahlian Kejuruan;
b. kriteria Kelulusan Kompetensi Keahlian Kejuruan adalah minimum 6,0 ;
5. NA sebagaimana dimaksud pada butir nomor 3 diperoleh dari gabungan Nilai S/M
dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dengan Nilai UN, dengan pembobotan
40% untuk Nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan 60% untuk
Nilai UN.
6. Pembulatan nilai gabungan nilai S/M dan nilai rapor dinyatakan dalam bentuk dua
desimal, apabila desimal ketiga ≥ 5 maka dibulatkan ke atas.
7. Pembulatan nilai akhir dinyatakan dalam bentuk satu desimal, apabila desimal
kedua ≥ 5 maka dibulatkan ke atas.
26
8. Peserta didik dinyatakan lulus UN apabila nilai rata-rata dari semua NA
sebagaimana dimaksud pada butir nomor 5 mencapai paling rendah 5,5 (lima
koma lima) dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol).
9. Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh satuan pendidikan
melalui rapat dewan guru berdasarkan kriteria kelulusan sebagaimana dimaksud
pada VI.
VIII. PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
1. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan dilakukan oleh Penyelenggara UN
Tingkat Pusat, setiap Penyelenggara UN Tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota
serta satuan pendidikan sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
2. Penyelenggara UN Tingkat Pusat melakukan uji petik pelaksanaan UN
SMA/MA dan SMK di sejumlah satuan pendidikan.
IX. BIAYA PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL
A. Komponen biaya untuk penyelenggaraan UN meliputi biaya penyelenggaraan di
tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan satuan pendidikan.
B. Biaya penyelenggaraan UN menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan
pemerintah daerah.
C. Biaya penyelenggaraan UN Tingkat Pusat mencakup komponen-komponen
sebagai berikut:
1. penyiapan Permendikbud dan POS UN;
2. rapat koordinasi dan sosialisasi kebijakan UN;
3. sosialisasi UN ke daerah;
4. penyusunan soal dan pembuatan master copy;
5. penggandaan master copy bahan UN dan kaset listening comprehension,
serta pengirimannya ke provinsi;
6. penggandaan, penyampulan, pengepakan dan pendistribusian bahan UN ke
penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
7. pemantauan kesiapan pelaksanaan UN;
8. visitasi percetakan;
9. pengumpulan nilai ujian sekolah;
10. pemantauan pelaksanaan UN;
11. penskoran hasil UN;
12. analisis hasil UN, pelaporan, dan penyusunan rekomendasi;
13. publikasi hasil UN;
14. pencetakan blanko SKHUN;
15. penerbitan SK bentuk blangko ijazah.
D. Penyelenggaraan UN Tingkat Provinsi dibiayai oleh Pusat melalui Dana
Dekonsentrasi dan APBD Provinsi, mencakup komponen-komponen sebagai
berikut:
27
1. pencetakan dan pendistribusian blanko pendataan calon peserta UN ke
kabupaten/kota;
2. pengelolaan data peserta UN dan penerbitan kartu peserta UN;
3. penggandaan dan pendistribusian Permendikbud UN dan POS UN ke
penyelenggara UN tingkat kabupaten/kota;
4. pelaksanaan sosialisasi, koordinasi dan kerja sama dengan instansi terkait di
provinsi yang bersangkutan dalam rangka persiapan pelaksanaan UN;
5. pemindaian LJUN oleh penyelenggara tingkat provinsi;
6. pencetakan dan pendistribusian DKHUN ke satuan pendidikan penyelenggara
melalui penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
7. pengisian dan pendistribusian SKHUN ke satuan pendidikan penyelenggara
melalui Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
8. pencetakan dan pendistribusian blangko ijazah ke satuan pendidikan;
9. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan UN; dan
10. penyusunan dan pengiriman laporan UN.
E. Penyelenggaraan UN Tingkat Kabupaten/Kota dibiayai oleh Pusat dan APBD
Kabupaten/Kota, mencakup komponen-komponen sebagai berikut:
1. pencetakan dan pendistribusian blangko pendataan calon pengawas UN ke
satuan pendidikan;
2. pengelolaan data pengawas ruang UN dan pengawas satuan pendidikan;
3. penerbitan kartu pengawas UN;
4. penggandaan dan pendistribusian Permendikbud UN dan POS UN ke satuan
pendidikan penyelenggara UN;
5. pelaksanaan sosialisasi, koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait di
Kabupaten/Kota setempat dalam rangka persiapan pelaksanaan UN;
6. pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan UN;
7. aktivitas pelaksanaan UN yang dilakukan oleh perguruan tinggi negeri;
8. penyusunan dan pengiriman laporan.
F. Biaya penyelenggaraan UN Tingkat Satuan Pendidikan mencakup komponenkomponen
sebagai berikut:
1. pengisian dan pengiriman data calon peserta UN ke Penyelenggara UN
Tingkat Kabupaten/Kota;
2. pengisian kartu peserta UN;
3. pengambilan bahan UN dari tempat penyimpanan yang ditetapkan oleh
Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
4. pengiriman LJUN ke kabupaten/kota;
5. pelaksanaan sosialisasi dan koordinasi penyelenggaraan UN;
6. pengadaan bahan pendukung UN;
7. pengawasan pelaksanaan UN di satuan pendidikan penyelenggara UN; dan
8. penyusunan dan pengiriman laporan.
28
X. SANKSI
1. Peserta UN yang melanggar tata tertib diberi peringatan oleh pengawas ruang
UN. Apabila peserta UN sesudah diberi peringatan tetapi tidak mengindahkan
peringatan tersebut, maka pengawas ruang ujian mencatat dan mengusulkan
peserta UN tersebut untuk dinyatakan gagal ujian dan dimuat dalam berita
acara.
2. Pengawas ruang UN yang melanggar ketentuan POS dibebastugaskan dan
diganti oleh yang lain, serta tidak diikutsertakan dalam kegiatan UN berikutnya.
3. Pengawas satuan pendidikan yang melanggar ketentuan POS dibebastugaskan
dan diganti oleh yang lain, serta tidak diikutsertakan dalam kegiatan UN yang
akan datang.
4. Sekolah/Madrasah penyelenggara UN yang melanggar ketentuan POS diberi
sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
5. Semua pelanggaran yang dilakukan oleh pengawas ruang UN, dan
sekolah/madrasah penyelenggara dilaporkan kepada pimpinan lembaga asal
yang bersangkutan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 19 Desember 2011
Ketua
Badan Standar Nasional Pendidikan
Prof. Dr. Ir. M. A. Wirakartakusumah, M.Sc.

0 komentar:

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls